Cari Berita

Breaking News

Soal SMA Siger Bunda Eva: Niat Walikota Baik, tapi Ternyata Tampak Blunder

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 10 Juli 2025


Eva Dwiana

INILAMPUNGCOM ---Masyarakat Kota Bandarlampung khususnya –Provinsi Lampung secara umum- dikejutkan dengan kehadiran SMA yang diprakarsai Pemkot Bandarlampung melalui Yayasan Siger Perkasa Bunda.

 Apalagi, pendaftaran murid baru tahun ajaran 2025-206 dimulai sejak hari Rabu (9/7/2025) hingga Kamis (10/7/2025) hari ini.

Alhamdulillah, pendaftaran sekolah gratis untuk jenjang SMA akan dibuka mulai hari Rabu. Bunda minta kepada sekolah menampung anak belum mampu untuk melanjutkan sekolah,” kata Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana.

Menurut Bunda Eva –panggilan beken Eva Dwiana-, SMA yang dibangun pemkot itu untuk mengakomodir lulusan SMP yang tidak tertampung di SMAN di Bandarlampung.
Dan untuk mewujudkan SMA Siger itu, Pemkot Bandarlampung telah menyiapkan beberapa tempat.

Yaitu: SMA 1 Siger Bandarlampung berada di SMPN 38, Jln Ikan Sembilang, Bumiwaras. SMA 2 Siger Bandarlampung di SMPN 39, Jln Soekarno-Hatta. SMA 3 Siger Bandarlampung di SMPN 44, Jln Pulau Buton Raya, dan SMA 4 Siger Bandarlampung di SMPN 45 Jln Padat Karya, Rajabasa.

Baik tapi Blunder
Benarkah langkah Bunda Eva itu dan sudahkah sesuai ketentuan perundang-undangan? Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (HIMATRA) Lampung, Taufik Hidayatullah, menilai, apa yang dilakukan pemkot sebenarnya baik, namun justru blunder.

Mengapa begitu? Dikatakan Taufik, untuk mendirikan SMA swasta, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi, termasuk aspek legalitas yayasan, proposal pendirian sekolah, studi kelayakan, dan dukungan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan juga berbagai dokumen terkait sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta pembiayaan sekolah.

“Tidak bisa ujug-ujug. Semua ada prosesnya.".kata Taufik.

Dan ini (SMA), dia melanjutkan,tidak boleh menyalahi ketentuan perundang-undangan. 

Misalnya, dalam hal aspek legalitas, yayasan atau badan hukum yang menaungi sekolah harus sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Lalu harus memiliki lahan atas nama yayasan atau tempat proses belajar mengajar sendiri. "Ini kan yang ada nebeng di sekolah milik Pemerintah Kota Bandar Lampung."

Menurutnya, niat Walikota Eva Dwiana memberikan sarana pendidikan sekolah menengah atas gratis adalah mulia. Persoalannya, ada regulasi-regulasi yang wajib dipenuhi.

Nggak bisa semaunya semacam ini. Jangan sampai niat baik itu dikemudian hari akan menjadi permasalahan bagi Bunda Eva."

Publik  wajib mengingatkan bila ada kebijakan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan.

Yang juga harus diingat, Taufik menambahkan, tanggung jawab pendidikan setingkat SMA berada di Disdikbud Provinsi Lampung. Sudah adakah rekomendasinya. Begitu juga dengan kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan bidangnya, termasuk data ijazah dan pembagian tugas.

“Dan yang juga harus dibuka ke publik, yayasan yang menangani SMA Siger ini kan dikatakan milik Pemkot Bandarlampung. "

Tentu ada proses hukum yang harus dilalui sebelum pembentukannya, apakah DPRD mengetahui hal ini, anggarannya dari mana serta apakah sumber pendanaannya berkelanjutan untuk operasional sekolah,” kata dia.

Taufik mengingatkan perlunya kepastian izin operasional SMA Siger sebagai lembaga pendidikan yang disahkan Kementerian. Karena hal ini terkait dengan masa depan anak didik yang direkrut saat ini.

“Jangan sampai nantinya justru lulusan SMA Siger tidak terakreditasi karena sekolahnya belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Taufik seraya meminta DPRD Bandarlampung mencermati adanya SMA Siger ini dengan serius. (kgm-1/inilampung) 

LIPSUS