INILAMPUNGCOM --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur (Lamtim) akhirnya menepati janjinya dalam menangani perkara robohnya tembok penahan tanah (TPT) Jembatan Kali Pasir yang menghubungkan Desa Kali Pasir dan Desa Tanjung Tirto di Kecamatan Way Bungur, Lampung Timur.
Jum'at (13/6/205) siang, tim penyidik Kejari Lamtim menetapkan Sahril bin Darsi M. Nur sebagai tersangka utama dan langsung dilakukan penahanan. Diketahui, ia adalah pihak yang menyewa perusahaan CV Usaha Famili untuk melaksanakan pembangunan TPT Jembatan Kali Pasir Tahap III pada tahun anggaran 2022 lalu.
Kepala Kejari Lamtim, Agustinus Tangdililing Baka, didampingi Kasi Pidana Khusus, Marwan Jaya Putra, dan Kasi Intelijen, Dr. Muhammad Rony, menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan bukti cukup mengenai peran Sahril dalam proyek yang gagal tersebut.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penyedia barang dan jasa. Ia menyewa CV Usaha Famili untuk mengerjakan pembangunan TPT tahap III, namun tembok tersebut roboh sebelum sempat dimanfaatkan warga,” ujar Kajari Agustinus .
Sahril dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Menurut hasil audit internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, negara dirugikan sebesar Rp 2,3 miliar akibat proyek gagal ini.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan TPT Jembatan Way Bungur merupakan pekerjaan lanjutan tahap III dengan nilai kontrak mencapai Rp 9.337.803.908, dan dilaksanakan oleh CV Usaha Famili, yang berkantor di Jln. Lintas Timur Nomor: 209, Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Sebelumnya, tahap II proyek ini dikerjakan oleh CV Panji Sebuai, yang membangun 2 tiang jembatan senilai Rp 9.880.000.000. Perusahaan tersebut beralamat di Jln. Teuku Umar, Gang Ultra, Kedaton, Bandar Lampung.
Kajari Lamtim menyatakan, proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan kasus tersebut.
(kgm-1/inilampung)

