
Tersangka penipu berkedok penggandaan uang.
NILAMPUNG, Pesisir Barat -- Aparat Polsek Pesisir Tengah Kabupaten Pesisir Barat mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan salah satu korban seorang pejabat di Kabupaten Pesisir Barat.
Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Zaini Dahlan, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, polisi mengnakp tersangka berinisial HS (34) di Kalicita Kecamatan Kotabumi Utara, Kabupaten Lampung utara.
Disebutkan, kasus penipuan itu terjadai di dua lokasi: di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Waykrui, Pesisir Barat dan Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat 14 Juli 2023 sekitar pukul 15.30 Wib, sampai dengan Kamis tanggal 3 Agustus 2023 di kediaman Eksir Abadi (54) di Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Waykrui Kabupaten Pesisir Barat. Kemjudian, di kontrakan pelaku di Pekon Seray Kecamatan Pesisir Tengah. Korban merupakan seorang kepala dinas di Kabupaten Pesisir Barat.
Modus penipuan dilakukan tersangka dengan mendatangi rumah korban. Kemudian meramal korban menggunakan nama dan tanggal lahir dan mengatakan bahwa korban bisa mendapatkan uang Rp2 miliar apabila korban mau bersedekah Rp30 juta.
Korban yang tergiur, keesokan harinya menyerahkan uang Rp30 juta dengan cara Rp15 juta diserahkan kepada pelaku dalam bentuk tunai dan Rp15 juta dikirim melalui transfer. Kemudian uang tersebut dimasukkan ke dalam koper dan disimpan di dalam kamar korban. Kemjudian pelaku berdoa di kamar korban serta memberikan syarat kepada korban agar tidak membuka koper tersebut sebelum 40 hari. Korban menyanggupi persyaratan tersebut.
Kemudian menawarkan korban untuk menggandakan uang yang ada di dalam koper dengan menambah uang senilai Rp9,9 juta, maka uang yang ada di dalam koper akan digandakan menjadi Rp3 miliar. Korban tertarik dan menyerahkan uang sejumlah Rp9,9 juta kepada pelaku.
Empat hari kemudian saat korban main kerumah pelaku. Pelaku meminta lagi uang sejumlah Rp9,9 juta kemudian korban pulang mengambil uang tersebut dan di antar ke kontrakan pelaku.
Tiga hari kemudian pelaku datang lagi kerumah korban dan menjanjikan agar uang yang ada di dalam koper dipercepat penggandaannya dari 40 hari menjadi 20 hari dengan sarat korban harus menyerahkan uang sejumlah Rp19,8 juta kepada pelaku kemudian korban menyerahkan uang tersebut.
Kemudian pada 3 Agustus 2023, pelaku datang kerumah korban dan menyarankan korban untuk menyedekahkan uang sejumlah Rp3,9 juta dan di masukkan ke dalam empat amplop kemudian amplop tersebut di serahkan kepada pelaku.
Pada 5 Agustus 2023 pelaku datang kerumah korban untuk mendoakan uang yang ada di dalam koper kemudian korban mempersilahkan pelaku dan pelaku berdoa di dalam kamar dan dikunci selama 3 jam.
Kemudian pelaku keluar dari kamar dan menyerahkan koper tersebut untuk disedekahkan kepada tetangga. Sedangkan uang Rp3 miliar yang dijanjikan sudah di pindahkan ke dalam tas ransel warna hitam yang ada di kasur korban.
Kemudian pelaku menyuruh korban untuk mengambil ransel tersebut agar di simpan di dalam mobil karna tidak boleh di simpan dalam rumah. Saat memindahkan tas ransel tersebut korban merasa curiga dikarenakan tas tersebut ringan. Kemudian pelaku berpesan bahwa tas tersebut tidak boleh di buka sebelum Ahad 6 Agustus 2023.
Kemudian karna korban curiga sehingga korban membuka tas ransel tersebut. Dan ternyata tas ransel tersebut hanya berisikan bantal dan sarung yang di ambil pelaku dari dalam kamar.
Kemudian korban mendatangi pelaku dan menanyakan dimana uang korban senilai Rp73,5 juta yang telah diserahkan. Pelaku mengatakan bahwa uang tersebut sudah di habiskan untuk membayar hutang . Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp73,5 juta.
Pada Ahad 6 Agustus 2023 pukul 20.30 wib, Unit Tekab 308 Presisi Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin oleh Aiptu Iqbal Zamzami mendapatkan informasi pelaku telah diamankan warga. Kemudian polisi ke lokasi dan mengamankan pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah tas ransel warna hitam merk Polo Gels, 1 buah bantal bertarung warna merah motif bunga dan satu helai sarung warna coklat, perlu diketahui pelaku merupakan residivis melakukan tindak pidana serupa yaitu penipuan dan sudah menjalani hukuman.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 378 KUHPidana dan 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Eva)

