![]() |
Gubernur Rahmat Mirzani, Ketua DPRD Ahmad Giri, Kapolda Irjen Pol.Helmi Santika, dan Danrem 043 Brigjen TNi Rikas Hidayatulloh turut memantau PSU Pesawaran, 24 Mei 2025 (dok.pemprov/inilampung) |
INILAMPUNGCOM -- Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran yang berlangsung Sabtu (24/5/2025) lalu dipastikan bakal berbuntut panjang. Banyak indikasi (dugaan) pelanggaran yang naik ke permukaan.
Lampung
Democracy Studies (LDS) –lembaga pemantau resmi yang terdaftar di KPU
Pesawaran- menyoroti sejumlah fenomena kerawanan pelanggaran yang
teridentifikasi selama tahapan PSU di berbagai lokasi di Kabupaten Pesawaran.
Pelanggaran ini berpotensi menciderai integritas proses demokrasi dan hasil
pemilihan.
Apa saja temuan LDS?
Diantaranya, pada masa tenang, alat peraga kampanye masih
banyak yang belum dicopot, padahal seharusnya sudah bersih. Kondisi ini
menunjukkan lemahnya pengawasan dan juga ketidakpatuhan terhadap aturan yang
berlaku, sehingga berpotensi mempengaruhi pemilih di saat-saat krusial.
Ketua
Harian LDS, Aprizal Sopyan, menjelaskan bahwa pada hari pemungutan dan
penghitungan suara, LDS juga mencatat adanya insiden di beberapa TPS yang tidak
mengikuti prosedur yang ditetapkan.
"Salah
satunya di TPS 05 Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, pembukaan kotak suara
dilakukan sebelum waktunya. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata
tertib pemungutan dan penghitungan suara. Kekeliruan semacam ini jelas-jelas
melanggar aturan dan bisa menjadi celah untuk kecurangan," ujar Aprizal
Sopyan, Minggu (25/5/2025) malam.
Lebih
lanjut, LDS mencatat adanya penghitungan ulang di beberapa TPS karena ditemukan
ketidaksesuaian antara hasil salinan C1 dengan absensi kehadiran pemilih.
Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi kesalahan administrasi yang serius.
Melihat
berbagai temuan ini, LDS menghimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait
untuk tetap aktif mengawal proses rekapitulasi suara.
"Masa
rekapitulasi adalah tahapan krusial. Kita tidak boleh lengah. Pengawasan ketat
dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses PSU
berintegritas dan hasil yang ditetapkan benar-benar mencerminkan pilihan
rakyat," tegas Aprizal.
Ditambahkan,
pihaknya akan terus memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang
terjadi serta berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti
temuan-temuan ini demi terciptanya PSU yang jujur, adil, dan demokratis di
Pesawaran.
![]() |
Yopi Hendro dkk, Tim hukum Supri-Surian, di kantor Bawaslu Lampung (ist/inilampung) |
Lapor Bawaslu
Sementara tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 –Supriyanto – Suriansyah- secara resmi telah melaporkan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan PSU ke Bawaslu Provinsi Lampung, Sabtu (24/5/2025) lalu.
Laporan
yang disampaikan terkait dugaan praktik politik uang yang ditengarai dilakukan
secara meluas oleh pihak 02 –pasangan Nanda – Anton- menjelang PSU.
Tim
kuasa hukum paslon 01, Yopi Hendro, menyatakana bahwa dalam laporan ke Bawaslu
Provinsi Lampung pihaknya juga menyoroti ketidaknetralan aparatur pemerintahan
di tingkat bawah, termasuk kepala pekon dan ketua RT.
“Bukti-bukti
yang kami serahkan ke Bawaslu Lampung menunjukkan adanya pola yang sistematis
dan terencana. Ini bukan pelanggaran biasa. Kami menduga kuat adanya
pelanggaran TSM, yang berdasarkan regulasi bisa menjadi dasar untuk
mendiskualifikasi pasangan calon,” urai Yopi Hendro.
Untuk
diketahui, laporan pasangan calon 01 tersebut telah diregistrasi dengan nomor:
01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Provinsi Lampung. Ada kemungkinan besar,
PSU di Kabupaten Pesawaran akan diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK).
(kgm-1/inilampung)