Cari Berita

Breaking News

Kasus Kecurangan Pilkada Pesawaran Versi LDS, Tim 01 Lapor ke Bawaslu

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Senin, 26 Mei 2025

 

Gubernur Rahmat Mirzani, Ketua DPRD Ahmad Giri, Kapolda Irjen Pol.Helmi Santika, dan Danrem 043 Brigjen TNi Rikas Hidayatulloh turut memantau PSU Pesawaran, 24 Mei 2025 (dok.pemprov/inilampung)


INILAMPUNGCOM -- Pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Pesawaran yang berlangsung Sabtu (24/5/2025) lalu dipastikan bakal berbuntut panjang. Banyak indikasi (dugaan) pelanggaran yang naik ke permukaan.


Lampung Democracy Studies (LDS) –lembaga pemantau resmi yang terdaftar di KPU Pesawaran- menyoroti sejumlah fenomena kerawanan pelanggaran yang teridentifikasi selama tahapan PSU di berbagai lokasi di Kabupaten Pesawaran. Pelanggaran ini berpotensi menciderai integritas proses demokrasi dan hasil pemilihan.


Apa saja temuan ‎‎LDS? 

Diantaranya, pada masa tenang, alat peraga kampanye masih banyak yang belum dicopot, padahal seharusnya sudah bersih. Kondisi ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan juga ketidakpatuhan terhadap aturan yang berlaku, sehingga berpotensi mempengaruhi pemilih di saat-saat krusial.


Ketua Harian LDS, Aprizal Sopyan, menjelaskan bahwa pada hari pemungutan dan penghitungan suara, LDS juga mencatat adanya insiden di beberapa TPS yang tidak mengikuti prosedur yang ditetapkan.


"Salah satunya di TPS 05 Mulyosari, Kecamatan Way Ratai, pembukaan kotak suara dilakukan sebelum waktunya. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata tertib pemungutan dan penghitungan suara. Kekeliruan semacam ini jelas-jelas melanggar aturan dan bisa menjadi celah untuk kecurangan," ujar Aprizal Sopyan, Minggu (25/5/2025) malam.


‎‎Lebih lanjut, LDS mencatat adanya penghitungan ulang di beberapa TPS karena ditemukan ketidaksesuaian antara hasil salinan C1 dengan absensi kehadiran pemilih. Fenomena ini mengindikasikan adanya potensi kesalahan administrasi yang serius.


Melihat berbagai temuan ini, LDS menghimbau seluruh elemen masyarakat dan pihak terkait untuk tetap aktif mengawal proses rekapitulasi suara.


"Masa rekapitulasi adalah tahapan krusial. Kita tidak boleh lengah. Pengawasan ketat dari semua pihak sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa proses PSU berintegritas dan hasil yang ditetapkan benar-benar mencerminkan pilihan rakyat," tegas Aprizal.


‎Ditambahkan, pihaknya akan terus memantau dan mendokumentasikan setiap pelanggaran yang terjadi serta berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk menindaklanjuti temuan-temuan ini demi terciptanya PSU yang jujur, adil, dan demokratis di Pesawaran.


Yopi Hendro dkk, Tim hukum Supri-Surian, di kantor Bawaslu Lampung (ist/inilampung)


Lapor Bawaslu

Sementara tim kuasa hukum pasangan nomor urut 01 –Supriyanto – Suriansyah- secara resmi telah melaporkan berbagai kecurangan dalam pelaksanaan PSU ke Bawaslu Provinsi Lampung, Sabtu (24/5/2025) lalu.


Laporan yang disampaikan terkait dugaan praktik politik uang yang ditengarai dilakukan secara meluas oleh pihak 02 –pasangan Nanda – Anton- menjelang PSU.


Tim kuasa hukum paslon 01, Yopi Hendro, menyatakana bahwa dalam laporan ke Bawaslu Provinsi Lampung pihaknya juga menyoroti ketidaknetralan aparatur pemerintahan di tingkat bawah, termasuk kepala pekon dan ketua RT.


“Bukti-bukti yang kami serahkan ke Bawaslu Lampung menunjukkan adanya pola yang sistematis dan terencana. Ini bukan pelanggaran biasa. Kami menduga kuat adanya pelanggaran TSM, yang berdasarkan regulasi bisa menjadi dasar untuk mendiskualifikasi pasangan calon,” urai Yopi Hendro.


Untuk diketahui, laporan pasangan calon 01 tersebut telah diregistrasi dengan nomor: 01/PL/TSM-PB/08.00/V/2025 di Bawaslu Provinsi Lampung. Ada kemungkinan besar, PSU di Kabupaten Pesawaran akan diputuskan melalui Mahkamah Konstitusi (MK). (kgm-1/inilampung)


LIPSUS