-->
Cari Berita

Breaking News

Pernyataan Perwakilan Menpan RB tentang Polisi Pamong Praja Dinilai Langgar UU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Minggu, 12 November 2023

 DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pesisir Barat.

INILAMPUNG, Pesisir Barat -- Perwakilan Menpan-RB Agus Yudi menyatakan Polisi Pamong Praja (Pol-PP) akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau non PNS. 


Pernyataan itu disampaikan Agus Yudi di Kabupaten Asahan Provinsi Sumatra Utara bertempat di Aula Marina Hotel Kisaran pada 10 November 2023 lalu.


Ketua DPD Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) Kabupaten Pesisir Barat Aris Supriyono, menyayangkan pernyataan tersebut.


Menurut dia, hal tersebut melanggar undang-undang yang berlaku. Berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil.


Pihaknya juga minta Menpan RB tidak melanggar konstitusi jalankan amanat UU dan Regulasi Khusus diangkat status Kepegawaiannya menjadi PNS sesuai dengan amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang terdapat pada Pasal 256.


"Jalankan amanat peraturan perundang undangan, berdasarkan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah di Pasal 256 pada intinya menyatakan bahwa Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil," jelas Aris kepada media online ini.


Selanjutnya berdasarkan Kepmenpan-RB No.158 Tahun 2023 bahwa Jabatan PolPP tidak terdapat di dalam Jabatan Fungsional yang dapat diisi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka dari itu Pemerintah Pusat MenPAN-RB dan Mendagri jangan sampai melanggar konstitusi sepanjang Peraturan Perundang-undangan yang mengatur Satpol PP dan Pol PP masih berdiri tegak maka pemerintah wajib tegak lurus jalankan amanat UU No.23 Tahun 2014 tersebut dengan cara membuat peraturan pelaksana tentang Pengangkatan PolPP Non PNS.


Menjadi PNS dibawah UU No.23 Tahun 2014 yang mana menjadi aturan dasar atau pijakan hukum bagi SatpolPP dan PolPP yang sejatinya adalah ketentuan khusus yang menjadi acuan/dasar hukum kekhususan yang mengatur tentang SatpolPP dan PolPP, dengan adanya statemen Plt. asisten deputi manajemen talenta dan peningkatan kapasitas SDM aparatur Kemenpan RB bapak Agus Yudi yg sudah menyakiti hati anggota FKBPPPN seluruh Indonesia.


“ Yang mana bukan memberikan pencerahan malah menyuruh agar kita honorer Satpol-PP disuruh datang ke Jakarta untuk merubah UU agar satpolpp menjadi PNS”, dalam membuat Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) kemenpanPan-RB harus mematuhi AUPB yang di atur dalam UU No 30 tahun 2014 tentang Adminitrasi pemerintah, tidak perlu merubah UU menpan-RB wajib memperhatikan UU No 23 Tahun 2014 pasal 256 itu saja," papar dia lagi.


Tidak menutup kemungkinan dengan statemennya (Menpan RB) anggota FKBPPPN seluruh Indonesia akan datang tumpah ruah di kementerian pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


"Maka dari ini kita nyatakan sikap akan melaksanakan aksi damai di Kemenpan RB dalam waktu dekat selama 3 hari berturut turut," pungkas Aris, yang diketahui memiliki lebih dari 200 anggota yang ada di Pesisir Barat.,(Eva)

LIPSUS