![]() |
Kasat Reskrim Polres Pesisir barat Ipru Riki Nopariansyah. |
INILAMPUNG, Pesisir Barat – Pria berinisial Br ini tidak hanya harus dihukum berat. Lebih dari itu. , Warga Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, yang kini berusia 55 tahun, ini sepertinya pantas dikebiri karena meruda-paksa anak perempuan yang masih berumur tujuh tahun.
Imbalan itu pantas diterima Br sebagai balasan kebiadabannya merusak mental, fisik, dan masa depan anak yang menjadi korban. Sekaligus menjadi pelajaran bagi sesama agar perbuatan serupa tidak berulang.
Kasat Reskrim Polres Pesisir barat Ipru Riki Nopariansyah mewakili Kapolres Pesisir barat AKBP Alsyahendra mengatakan telah menangkap Br, warga Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat, tersangka kasus persetubuhan dengan anak di bawah umur di Pardasuka Kecamatan Ngaras pada Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 17.00 wib.
Dijelaskan, peristiwa itu terjadi pada Kamis 10 Agustus 2023 sekitar pukul 18:00 Wib di belakang sebuah masjid di wilayah Kecamatan Pesisir Selatan. Ketika itu, korban sedang bermain bersama temannya yang berumur delapan tahun di belakang masjid.
Kemudian datang seorang laki-laki langsung menarik korban. Sementara temanya kabur. Br lalu membekab mulut korban dengan tangannya. Lalu, korban ditarik ke samping masjid dan pelaku langsung berbuat cabul.
Pelaku lalu mengancam korban dengan mengatakan: “Jangan sampai ngomong-ngomong nanti ku tampar. Kalau ada yang nanya bilang dari jatuh di pondasi ”. Sambil hendak memukul muka korban kemudian pelaku pergi. Sementara korban menemui kakak kandungnya yang ada di masjid dan memberitahu luka di kemaluannya.
Pada Sabtu 9 September 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Tekab 308 Sat Reskrim mendapatkan informasi kasus tersebut lalu bergerak dan menangkap tersangka beberapa waktu setelah kejadian. Tersangka dengan sejumlah barang bukti kini berada di Polres Pesisir Barat. Barang bukti kasus tersebut antara lain, hasil visum, sehelai celana dalam anakbaju dan hasil pemeriksaan psikologi dan konseling.
Akibat perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal Pasal 81 Jo Pasal 76.D Dan Atau Pasal 82 Jo Pasal 76.E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Eva)