| LAZ ABA Lampung ketika berbagi sembako/Ist |
INILAMPUNG.COM- Dwi Raditya Susilo, S.Pd, yang ditangkap Polisi Antiteror Densus88 di Wonokriyo, Pringsewu, Lampung pada 2 November lalu, merupakan guru mata pelajaran (mapel) yang berstatus ASN.
DRS tercatat, sebagai guru mata pelajaran Bahasa Indonesia di SMA Negeri I Bangunrejo, Lampung Tengah dengan alamat rumah di Wonodadi dan berpangkat Pranata Tk I/3d.
Hal itu diakui oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampung Sulpakar. DRS merupakan terduga teroris dan seorang guru di salah satu SMA di Lampung.
"Kami sangat kecewa atas kejadian ini, karena seharusnya guru memberikan pendidikan yang baik untuk murid-muridnya. Tapi, justru terlibat dalam aksi yang tak dapat dibenarkan," kata Sulpakar.
Untuk itu, pihaknya akan melakukan penegakkan sesuai aturan yang ditentukan. "Atas perbuatannya kami serahkan proses hukum kepada pihak berwajib. Saya juga memang mendengar informasi ini kaget dan sangat kecewa," ujar dia.
Sebab, seorang guru diharapkan memberikan contoh yang baik. Namun, kejadian itu siswa dan guru lainnya harus berhati-hati.
"Kita harus berjuang hilangkan perusak negara Indonesa. Ini bukan momok, tetapi harus tegakkan rasa kehati-hatian dalam menyikapi seseorang," ujar dia.
Ia juga mengajak seluruh guru di Lampung untuk dapat mempererat kesatuan dan persatuan serta memberikan pemahaman yang baik kepada siswa yang harus dianggap seperti anak sendiri.
"Guru harus cermat menyaring aliran-aliran yang baik atau buruk. Jadikan kasus ini pelajaran," kata dia.
| DRS ketika memimpin LAZ ABA Lampung, mengajukan pengunduran diri dari KPP LAZ ABA |
DRS sendiri menurut Kepala Bagian Bantuan Ops Densus 88 Kombes (Pol) Aswin Siregar pernah menjabat sebagai Sekretaris Baitul Maal Abdurrahman Bin Auf (BM ABA) Lampung dan Wakil Ketua BM ABA Lampung.
Kemudian, dia menjadi Ketua BM ABA Lampung pada 2018-2020. "DRS mengetahui aliran dana BM ABA yang digunakan untuk menjalankan aksi-aksi terorisme," kata Aswin.
Namun demikian, DRS ketika masih jadi Ketua LAZ BM ABA Lampung, pernah menerbitkan surat pengunduran diri dari LAZ ABA pusat. (tim/inilampung)

