INILAMPUNGCOM ---- Kehadiran SMA Siger kemasan Yayasan Siger Perkasa Bunda ide Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana, yang secara mendadak dimasyarakatkan dengan membuka pendaftaran siswa baru tahun ajaran 2025-2026 pada hari Rabu dan Kamis lalu, menuai sorotan tajam. Dapat disimpulkan, sekolah menengah atas swasta yang menggunakan fasilitas negara itu adalah ilegal.
Mengapa begitu? Untuk mengoperasionalkan yayasan pendidikan setidaknya ada 30 persyaratan. Salah satunya –yang amat sederhana- adalah rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Faktanya, sampai Jum’at (11/7/2025) kemarin Kepala Disdikbud Lampung, Thomas Amirico, belum menerima dokumen apapun terkait SMA Siger buatan Bunda Eva itu.
“Pendirian SMA itu merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kota atau kabupaten. Dan sampai hari ini belum disampaikan dokumen apapun dari yayasan kepada kami,” kata Thomas Amirico sambil mengakui, niat Eva dirikan SMA Siger adalah baik, dan layak diapresiasi.
"Hanya, perizinannya harus diurus. Karena semua ada aturannya."
Perlunya ketaatan mengikuti prosedur pendirian SMA Siger juga diucapkan akademisi pendidikan Unila, M. Thoha B. Sampurna Jaya.
“Semangatnya bagus, ingin membuka akses pendidikan gratis. Tapi, niat saja tidak cukup. Kalau tidak sesuai prosedur, bisa jadi blunder,” kata pengamat pendidikan Unila M. Thoha Sampurnajaya, Jum’at (11/7/2025).
Ditegaskan, pendirian SMA merupakan kewenangan pemerintah provinsi, bukan kabupaten atau kota. Karena itu, seluruh proses perizinan seharusnya diajukan dan disetujui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
“Kalau yang saya dengar, sampai saat ini dokumennya belum ada yang masuk ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. Artinya, izin SMA Siger belum keluar atau belum ada,” ucap Thoha.
Hal senada diucapkan anggota Komisi V DPRD Lampung, Andika Wibawa. Menurutnya, langkah Bunda Eva mendirikan SMA Siger patut diapresiasi, namun regulasinya jangan disepelekan.
“Regulasinya harus diperjelas dulu. Jangan sampai anak-anak yang sudah belajar tapi saat lulus tidak mendapatkan ijazah karena izin sekolahnya belum beres,” kata Andika Wibawa.
Sebelumnya, peringatan serius disampaikan Ketua Komunitas Minat Baca Indonesia (KMBI) Provinsi Lampung, Gunawan Handoko.
“Kami mengapresiasi hadirnya SMA Siger. Tapi dengan menggunakan gedung dan sumberdaya di beberapa SMPN, hal ini justru akan menimbulkan konflik antara sekolah negeri dan swasta. Ini yang perlu dipertimbangkan dengan cermat dan hati-hati,” kata Gunawan Handoko, Kamis (10/7/2025) malam.
Diuraikan, kepala sekolah dan guru negeri mungkin juga khawatir kegiatan SMA Siger akan mengganggu kegiatan belajar mengajar di sekolah negeri. Tapi mereka kan tidak mungkin menolak kebijakan Walikota. Paling mengeluh dibelakang.
“Saya sangat setuju rencana Pemkot Bandarlampung mendirikan yayasan pendidikan formal, apapun namanya. Tapi tidak perlu terburu-buru. Harus melalui tahapan dan prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah. Salah satu persyaratannya adalah memiliki gedung atau ruang belajar sendiri yang memenuhi standar,” urainya.
Sambil menunggu semua persyaratan terpenuhi, menurut Gunawan, lebih baik jika para siswa dititipkan di SMA swasta yang sudah ada.
Pengamat kebijakan publik dari Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan (PUSKAP) ini juga mengingatkan Disdikbud Lampung untuk tidak menutup mata terkait kehadiran SMA Siger. Mengingat keberadaan SMA/SMK menjadi tanggung jawab Pemprov Lampung, termasuk mengatur kurikulum, standar pendidikan, dan lainnya.
Seperti diketahui, Pemkot Bandarlampung melalui Yayasan Siger Perkasa Bunda membuka SMA Siger dan selama dua hari –Rabu dan Kamis kemarin- menerima murid baru untuk tahun ajaran perdananya; 2025-2026.
Menurut Bunda Eva –panggilan beken Eva Dwiana-, SMA yang dibangun pemkot itu untuk mengakomodir lulusan SMP yang tidak tertampung di SMAN di Bandarlampung.
Dan untuk mewujudkan SMA Siger itu, Pemkot Bandarlampung telah menyiapkan beberapa tempat. Yaitu: SMA 1 Siger Bandarlampung berada di SMPN 38, Jln Ikan Sembilang, Bumiwaras. SMA 2 Siger Bandarlampung di SMPN 39, Jln Soekarno-Hatta. SMA 3 Siger Bandarlampung di SMPN 44, Jln Pulau Buton Raya, dan SMA 4 Siger Bandarlampung di SMPN 45 Jln Padat Karya, Rajabasa.
Baik tapi Blunder
Dimata Ketua Umum Himpunan Masyarakat Transparansi (HIMATRA) Lampung, Taufik Hidayatullah, apa yang dilakukan pemkot sebenarnya baik, namun justru blunder.
Dikatakan Taufik, untuk mendirikan SMA swasta, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi, termasuk aspek legalitas yayasan, proposal pendirian sekolah, studi kelayakan, dan dukungan dari berbagai pihak. Selain itu, diperlukan juga berbagai dokumen terkait sarana dan prasarana, tenaga pendidik, serta pembiayaan sekolah.
“Tidak bisa ujug-ujug. Semua ada prosesnya. Dan ini ketentuan perundang-undangan. Misalnya, dalam hal aspek legalitas, yayasan atau badan hukum yang menaungi sekolah harus sah dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Lalu harus memiliki lahan atas nama yayasan atau tempat proses belajar mengajar sendiri. Ini kan yang ada nebeng di sekolah milik pemkot,” tutur Taufik.
Menurutnya, niat Walikota Eva Dwiana memberikan sarana pendidikan sekolah menengah atas gratis adalah mulia. Persoalannya, ada regulasi-regulasi yang wajib dipenuhi.
“Nggak bisa semaunya semacam ini. Jangan sampai niat baik itu dikemudian hari akan menjadi permasalahan bagi Bunda Eva. Kita semua wajib mengingatkan bila ada kebijakan yang diduga melanggar ketentuan perundang-undangan,” lanjut Taufik.
Yang juga harus diingat, Taufik menambahkan, tanggung jawab pendidikan setingkat SMA berada di Disdikbud Provinsi Lampung. Sudah adakah rekomendasinya. Begitu juga dengan kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan yang sesuai dengan bidangnya, termasuk data ijazah dan pembagian tugas.
“Dan yang juga harus dibuka ke publik, yayasan yang menangani SMA Siger ini kan dikatakan milik Pemkot Bandarlampung. Tentu ada proses hukum yang harus dilalui sebelum pembentukannya, apakah DPRD mengetahui hal ini, anggarannya dari mana serta apakah sumber pendanaannya berkelanjutan untuk operasional sekolah,” kata dia.
Taufik mengingatkan perlunya kepastian izin operasional SMA Siger sebagai lembaga pendidikan yang disahkan Kementerian. Karena hal ini terkait dengan masa depan anak didik yang direkrut saat ini.
“Jangan sampai nantinya justru lulusan SMA Siger tidak terakreditasi karena sekolahnya belum memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan,” ucap Taufik seraya meminta DPRD Bandarlampung mencermati adanya SMA Siger ini dengan serius. (kgm-1/inilampung)