Cari Berita

Breaking News

Bertahun-tahun Hasil Sewa Alsintan Dinas KPTPH Diduga Jadi Bancakan

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 25 Juni 2025

Alsintan (ist/inilampung)


 

INILAMPUNG.COM, Bandarlampung - Menyusul terungkapnya keberadaan “dana siluman” di Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura (KPTPH) Provinsi Lampung sebesar Rp 7.592.243.034 oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung yang dibeberkan dalam LHP Tahun 2024, dimana sebanyak Rp 4.438.620.000 diantaranya merupakan hasil sewa alsintan, perlu mendapatkan perhatian serius dari Inspektorat Lampung maupun APH.


Menurut penelusuran, diduga kuat praktik tidak memasukkan dana hasil sewa alsintan di Dinas KPTPH ke kas daerah itu telah berlangsung bertahun-tahun dan uangnya digunakan sebagai bancakan oknum pengelola yang tergabung dalam brigade alsintan.


“Semua orang dinas tahu kok adanya mainan soal uang hasil sewa alsintan itu. Coba saja Inspektorat atau Kejaksaan Tinggi melakukan penyelidikan. Panggil semua pihak yang terkait, pasti terungkap adanya dugaan dana hasil sewa alsintan milik negara ke petani itu digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata sumber inilampung.com, Selasa (24/6/2025) siang.


Diuraikan, modus yang dilakukan selama ini adalah oknum-oknum tertentu mengambil dana hasil sewa alsintan yang dikumpulkan brigade alsintan tanpa mau menandatangani bukti penerimaan. Dengan demikian, bendahara yang “telah disiapkan” sebagai korban bila persoalan ini ditangani Inspektorat atau APH.


Mengenai alasan tidak dimasukkannya hasil sewa alsintan ke kas daerah, menurut sumber itu, pengelola brigade alsintan di Dinas KPTPH selalu berkilah bahwa belum ada regulasinya.


Adanya “dana siluman” senilai lebih dari Rp 7 miliar di OPD pimpinan Bani Ispriyanto ini setelah Pansus LHP BPK DPRD Lampung membeberkannya dalam Paripurna DPRD hari Selasa (17/6/2025) pekan lalu.


Terkait temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung itu, Ketua Umum Transformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno, SH, MH, meminta Gubernur Rahmat Mirzani Djausal untuk mengambil tindakan tegas.  


“Terungkapnya fakta telah terjadi pendapatan hasil sewa alsintan yang tidak dimasukkan ke kas daerah dan pengeluaraan biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak terdapat di dalam APBD Lampung tahun 2024 sebesar Rp 7,5 miliar lebih di Dinas KPTPH, menjadi momen bagi Gubernur Mirza untuk bersih-bersih yang bisa menghambat kemajuan pembangunan Lampung. Saya minta Gubernur berani memberi sanksi tegas kepada Kepala Dinas KPTPH,” kata Wiliyus Prayietno, SH, MH, Minggu (22/6/2025) lalu.


Pansus DPRD Lampung Terhadap Pembahasan LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas LKPD Pemprov Lampung Tahun 2024 dalam laporan yang disampaikan pada Paripurna DPRD, mengungkapkan bahwa “dana siluman” Rp 7,5 miliar di Dinas KPTPH itu karena pendapatan hasil sewa alsintan sebesar Rp 4.438.620.000 tidak masuk dalam kas daerah dan hanya ditampung di rekening brigade alsintan.


Selain itu, sebanyak Rp 3.153.623.034 berupa pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD 2024. Dengan demikian, total uang yang masuk kategori "dana siluman" dari 2 hal itu saja mencapai angka Rp 7.592.243.034. Di sisi lain, pada dinas itu terjadi kehilangan potensi PAD sebesar Rp 280.574.911,11.


Mengapa bisa demikian? "Hal itu terjadi akibat pemungutan retribusi alsintan tidak sesuai tarif yang telah ditentukan berdasarkan Perda Nomor: 4 Tahun 2024," kata Ketua Pansus LHP BPK DPRD Lampung, Ahmad Basuki


Ditegaskan oleh Ahmad Basuki yang juga Ketua Komisi II DPRD Lampung, bahwa jika terus terjadi penyimpangan dalam persoalan pendapatan hasil sewa alsintan yang ditampung di rekening brigade alsintan dan pengeluaran biaya pemeliharaan yang tidak akuntabel karena tidak ada dalam APBD, maka Kepala Dinas KPTPH dapat dikenakan sanksi pidana, karena menyimpan pendapatan negara di luar kas daerah.


Dorong ke APH

Wiliyus Prayietno menjelaskan, sanksi tegas yang harus diambil Gubernur Mirza terkait kasus “dana siluman” di Dinas KPTPH itu tidak sekadar mencopot Bani Ispriyanto dari posisi kepala dinas. Tetapi juga mendorong aparat penegak hukum (APH) melakukan penyelidikan dan penyidikan, karena perbuatan tersebut telah mengarah ke tindak pidana penggelapan dan tipikor.


“Gubernur Mirza harus berani bersikap tegas, dengan mendorong APH turun menangani kasus di Dinas KPTPH. Jika Gubernur mengambil sikap tegas, saya yakin ke depan para pejabat di lingkungan Pemprov Lampung akan semakin hati-hati dan taat aturan. Sebaliknya, kalau sanksi administratif saja yang dikenakan, besar kemungkinan kebiasaan memainkan anggaran dan pendapatan, akan terus berjalan. Dan ini sangat merugikan bagi suksesnya kepemimpinan Mirza,” urai Wiliyus Prayietno.


Praktisi hukum ini berharap kasus “dana siluman” di Dinas KPTPH Lampung itu juga mendapat perhatian serius oleh APH. Karena senyatanya telah terjadi penyimpangan penempatannya.


“Kejaksaan Agung atau KPK wajib turun untuk mengusut dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang terjadi. Jangan dibiarkan hal semacam ini hanya diselesaikan secara administratif, karena justru akan mempertahankan kondisi birokrasi yang tidak sehat,” pungkasnya. 


Kepala Dinas KPTPH, Bani Ispriyanto, sampai berita ini ditayangkan belum mau memberikan tanggapan. Hanya seorang pegawainya –yang diduga terkait dalam brigade alsintan- pernah mengirimkan link berita salah satu media online dan dinyatakannya sebagai klarifikasi atas berita terkait dugaan penyimpangan dana hasil sewa alsintan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS