Cari Berita

Breaking News

Analisis Berita: PT Wahana Raharja dalam Pusaran 2 Perkara

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 25 Juni 2025

PT Wahana Raharja (ist/inilampung)


(Bagian I)


Beberapa waktu belakangan, PT Wahana Raharja –salah satu BUMD milik Pemprov Lampung- menjadi sorotan. Setidaknya, ada 2 perkara yang melilitnya. 


Pertama: Soal dugaan penjualan aset tanah seluas 97 hektar –dari 206 hektar- milik warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur, oleh oknum Direksi PT Wahana Raharja kepada seorang pengusaha setempat berinisial S senilai Rp 3 miliar dan baru dipanjar Rp 900 juta.


Itu yang di atas permukaan. Ada dugaan –dan santer dibicarakan-, penjualan lahan sekitar 50 hektar lainnya dilakukan di bawah tangan, dengan nilai Rp 1,5 miliar. Kabarnya, lahan ini “diamankan” oleh oknum direksi PT Wahana Raharja, yang disebut-sebut sebagai “tangan kanan” salah satu pimpinan DPRD Lampung.


Terkait persoalan pertama, PT Wahana Raharja “merasa” bahwa selama ini tanah itu telah menjadi milik mereka. Didepan warga Rejomulyo dalam dialog di Ruang Abung Balai Keratun Komplek Kantor Gubernur Lampung di Telukbetung 26 Mei lalu, pengakuan itu mengemuka. Adalah Witoni, yang saat itu Direktur Operasional PT Wahana Raharja –belakangan dikabarkan telah mengundurkan diri dan digantikan Yondri-, menegaskan hal tersebut.


Kedua: Soal hilangnya aset PT Wahana Raharja dalam kurun waktu 5 tahun belakang –dari tahun 2019 hingga 2024- hampir mencapai angka 50%. Itu pun masih ditambah catatan hitam, selalu meruginya BUMD tersebut. 


Terkait persoalan kedua ini, sulit ditutupi –apalagi sekadar bantahan melalui omongan- oleh siapapun yang dipercaya Gubernur Lampung mengelola PT Wahana Raharja. Mengapa begitu? Karena datanya tercantum secara resmi dalam buku RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029.


Diuraikan dalam “Buku Sakti” Pemprov Lampung Tahun 2025-2029 itu, bahwa pada tahun 2018, kerugian yang dialami PT Wahana Raharjamencapai angka Rp 2,59 miliar, di tahun 2019 kerugiannya Rp 1,56 miliar, pada tahun 2020 besar ruginya mencapai nominal Rp 2,21 miliar, di 2021 naik jumlah kerugiannya menjadi Rp 2,51 miliar, dan pada tahun 2022 mengalami kerugian Rp 1,88 miliar. 


Pada tahun 2023 memang ada perbaikan, dimana bisa membukukan laba senilai Rp 75,48 juta. Namun perolehan keuntungannya menurun di tahun 2024 kemarin, yaitu hanya Rp 14,38 juta saja.


Masih mengacu pada data buku RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, ekuitas tertinggi PT Wahana Raharja dicapai pada tahun 2019 silam, yaitu sebesar Rp 9,22 miliar. Namun, terus mengalami penurunan, hingga menyentuh angka Rp 2,68 miliar pada tahun 2024 kemarin.


Yang patut menjadi perhatian adalah penurunan aset PT Wahana Raharja yang cukup signifikan. Bila di tahun 2019 silam nilai aset berada di angka Rp 14,86 miliar, pada tahun 2024 kemarin tinggal Rp 7,69 miliar saja. Hampir 50% aset yang hilang.


Perlu Audit Forensik

Kemana aset BUMD Pemprov Lampung yang hilang hingga hampir 50% tersebut? Ini persoalan serius yang seharusnya ditangani dengan ekstra sungguh-sungguh pula oleh Gubernur Mirza. Setidaknya, ia memerintahkan Inspektorat untuk menelisik hilangnya “harta kekayaan” bagian dari aset milik Pemprov Lampung tersebut.


Jika merunut pada penyataan Ketua Umum Tranformasi Hukum Indonesia, Wiliyus Prayietno, SH, MH, penghilangan harta kekayaan milik daerah atau negara adalah bagian dari dugaan terjadinya penggelapan dan atau penyimpangan kekayaan daerah serta masuk dalam ranah tindak pidana korupsi.


Wiliyus mengaku tengah melengkapi data aset PT Wahana Raharja yang ditengarai hilang atau “sengaja dihilangkan” tersebut. Untuk nantinya dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH). 


Sebenarnya, petinggi Pemprov Lampung juga memahami kondisi PT Wahana Raharja yang “mengos-mengos” –dan hilangnya aset- iniBappeda Lampung sebagai perancang utama RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 menilai, BUMD itu perlu menjalani restrukturisasi komprehensif. Dimana beberapa langkah strategis harus dilakukan. 


Apa saja langkah strategis yang selayaknyadilakukan


1. Audit aset secara menyeluruh. 

2. Penutupan unit usaha tidak produktif. 

3. Penentuan ulang core business yang relevan dengan potensi Lampung, seperti distribusi pangan dan logistik. 

4. Pemetaan ulang sumber daya manusia. 

5. Eksplorasi skema kemitraan strategis dengan swasta maupun BUMD lain.


Disimpulkan, bahwa PT Wahana Raharja saat ini berada dalam persimpangan antara revitalisasi atau likuidasi. Dimana tanpa intervensi menyeluruh dari sisi kebijakan, manajemen, dan permodalan, keberadaan BUMD satu ini justru berpotensi menjadi beban fiskal jangka panjang bagi Pemprov Lampung.


Ternyata persoalannya tidak sesederhana itu. Dimata Guru Besar Fakultas Hukum Unila, Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, yang seharusnya menjadi prioritas utama Pemprov Lampung adalah melakukan audit forensik –atau secara menyeluruh- terhadap kondisi PT Wahana Raharja.


“Harus dilakukan audit forensik dengan serius dan transparan terkait PT Wahana Raharja ini. Tidak bisa cukup diganti pengurusnya yang tidak baik tanpa proses pertanggungjawaban yang akuntabel. Yang mereka kelola itu kekayaan Pemprov Lampung, kekayaan daerah atau negara. Hilang atau berkurangnya aset harus dijelaskan secara detail penyebabnya dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Tanpa itu, maka termasuk dalam perbuatan melanggar hukum,” kata Prof. Dr. Hamzah, SH, MH, PIA, pekan lalu.


Setelah semuanya –utamanya audit forensik-dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, lanjut Prof. Hamzah, silakan Pemprov Lampung mengambil kebijakan terhadap keberadaan PT Wahana Raharja. Apakah akan direvitalisasi ataulikuidasi.


Bagaimana sebenarnya kondisi PT Wahana Raharja dan apa dasarnya mengklaim lahan 206 hektar di Rejomulyo, Pasir Sakti, Lampung Timur, sebagai miliknya berdasarkan Surat Perjanjian Kerja Sama (MoU) tanggal 18 Oktober 1995? Besok lanjutan kupasannya. (bersambung-kgm-1/inilampung)

LIPSUS