![]() |
| Arinal Djunaidi saat hadir dalam sidang perdana di PN Tanjung Karang, (9/9/2026). Dia didamping kakak kandungnya. |
INILAMPUNGCOM --- Kisah menarik dibalik keberhasilan Arinal Djunaidi untuk mendapatkan bagi hasil pengelolaan dana PI (participating interest) 10 % dari WK OSES ( Offshore South East Sumatra), mulai diungkap dan menarik.
Arinal Djunaidi lah yang waktu itu (2019 -2024) masih menjabat Gubernur Lampung melakukan lobi pemerintah pusat, dan dianggap berhasil. Arinal, bahkan sampai meminta bantuan kepada Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Barat saat itu.
Bantuan apa yang dimintakan Arinal? Tidak lain, agar Ridwan Kamil juga ikut memfasilitasi agar Provinsi Lampung memperoleh pengalihan PI 10% dari WK OSES.
Atas permintaan Arinal tersebut, Ridwan Kamil pun melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM dalam rangka memperlancar proses pengalihan PI 10% porsi Provinsi Lampung.
Adanya permintaan bantuan ini terungkap dalam Surat Dakwaan No Reg Perkara: PDS-14/TJKAR/Ft.1/08/2026 terhadap terdakwa Arinal Djunaidi yang dibacakan JPU dalam sidang perdana hari Rabu, 9 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.
- BACA SEBELUMNYA :
- PH Arinal Djunaidi Buka-bukaan Soal Perlawanan Atas 17 Dakwaan JPU
- Kesaktian Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Segera Diuji: Ada 25 Jaksa yang Dihadapi
Sumber inilampung.com, Sabtu malam, 12 September 2026, menjelaskan peran Ridwan Kamil hingga Pemprov Lampung melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) menangguk dana PI 10% senilai Rp271,5 miliar, bukan hanya melakukan komunikasi dengan Kementerian ESDM saja.
"Pak Arinal pernah cerita kalau Ridwan Kamil juga yang dia minta melobi Anies Baswedan yang waktu itu Gubernur DKI Jakarta agar perolehan PI 10% Lampung dan DKI sama nilainya. Dan Anies pun akhirnya sepakat. Jadi, bantuan Ridwan Kamil sangat besar," tuturnya.
![]() |
| Arinal Djunaidi usai menjalani sidang dikawal pengacaranya, Anna Sofa Yuking |
Fakta Persidangan
Mengacu pada surat dakwaan terhadap Arinal Djunaidi, memang Ridwan Kamil sangat "ringan tangan" membantu Arinal. Terbukti, ia juga meminta Begin Troy selaku Direktur Utama PT Migas Hulu Jabar (MUJ) memberikan pendampingan kepada PT LJU.
Pendampingan itu selanjutnya diwujudkan melalui Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pendampingan Proses Penawaran dan Pengalihan PI 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) antara Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dengan Direktur PT MUJ Begin Troy, pada 22 Agustus 2019.
Karena kerja sama ini terkait urusan bisnis, maka disepakati biaya yang timbul dari pendampingan tersebut, antara lain:
1. PT MUJ akan menyediakan talangan biaya dalam rangka membiayai pelaksanaan lingkup kerja sama yang hanya mencakup penawaran PI 10% WK OSES dan pengalihan PI 10% WK OSES sebesar Rp4.000.000.000.
2. PT LJU mendapat talangan biaya untuk keperluan internal dalam melaksanakan penawaran dan pengalihan PI 10% WK OSES sebesar Rp1.000.000.000.
3. PT LJU setuju untuk membayarkan bagi hasil dengan cara memerintahkan atau mengakibatkan agar PPD PT LEB membayarkan kepada PT MUJ sebesar 1,5% dari pendapatan PPD.
Dalam perkembangannya, kewajiban PT LJU kepada PT MUJ dialihkan kepada PT LEB berdasarkan Nota Kesepahaman antara PT LJU dan PT LEB tentang Pengalihan Kewajiban Dalam Perjanjian Kerja Sama Dalam Rangka Pendampingan Proses Penawaran dan Pengalihan Participating Interest 10 % (PI 10%) pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK OSES) yang ditandatangani Direktur Utama PT LJU Andi Jauhari Yusuf dan Direktur Utama PT LEB Ir. Anshori Djausal, MT, pada 4 Desember 2019.
Penilaian Jaksa Penuntut Umum
Lalu apa penilaian JPU atas hal tersebut? Diuraikan bahwa pembiayaan yang timbul dari perjanjian kerja sama antara PT MUJ dengan PT LJU dibuat tanpa melalui kajian kelayakan yang memadai, tanpa kajian dasar penetapan nilai kerja sama yang memadai, tanpa ukuran keberhasilan yang objektif sebanding dengan nilai pembayaran serta belum disetujui dalam RUPS.
JPU menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang berbunyi: "Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan".
Juga bertentangan dengan Pasal 25 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi Badan Usaha Milik Daerah, yang berbunyi: "Bentuk kerja sama berupa operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan dengan ketentuan; a. disetujui oleh KPM atau RUPS Luar Biasa; dan b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
Terkait adanya pembayaran fee 1,5% dari dana bagi hasil PI 10% yang diterima PT LJU dari PT LEB kepada PT MUJ, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa hal tersebut merupakan pengalihan interest yang dimilikinya kepada pihak lain. Karena PI 10% yang diterima PT LJU melalui PT LEB merupakan konsekuensi dari mekanisme regulasi yang telah ditetapkan oleh negara, bukan semata-mata merupakan jasa PT MUJ.
Maka, pembayaran success fee kepada PT MUJ tersebut bertentangan dengan Pasal 16 huruf b Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 yang berbunyi: "Badan Usaha Milik Daerah atau Perusahaan Perseroan Daerah dan/atau Badan Usaha Milik Negara penerima PI 10% dilarang untuk mengalihkan interest yang dimilikinya kepada pihak lain". (kgm-2/inilampung)
Kesaktian Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Segera Diuji: Ada 25 Jaksa yang Dihadapi



