![]() |
| Henri Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan tim kuasa hukum Arinal Djunaidi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Seiring digelarnya sidang perdana terhadap mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, sebagai terdakwa kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10% PHE-OSES senilai Rp271,5 miliar pada PT Lampung Energi Berjaya (LEB), hari Rabu, 9 September 2026, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, penasihat hukumnya; Henri Yosodiningrat, Ana Sofa Yuking, dan tim kuasa hukum, langsung bersikap.
Apa sikapnya? Mengajukan perlawanan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang diurai dalam 17 point.
Apa alasan tim advokat Arinal Djunaidi mengajukan perlawanan? Berikut pernyataan Ana Sofa Yuking dalam wawancara khusus dengan inilampung.com Jum'at petang, 11 September 2026:
Bisa dijelaskan mengapa tim advokat Arinal Djunaidi langsung mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU?
Karena kami menilai, surat dakwaan JPU tersebut disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Sehingga mengandung cacat hukum atau obscuur libel.
Serius mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU itu?
Ya serius dong. Kami tidak main-main dalam urusan ini. Perlu dipahami bahwa perlawanan ini bukan bentuk penolakan terhadap proses hukum ya.
Maksudnya..?
Perlawanan ini adalah bagian dari hak konstitusional terdakwa yang dijamin undang-undang, untuk memastikan surat dakwaan disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana diamanatkan oleh KUHAP.
Bagaimana Anda menilai surat dakwaan yang begitu tebal, sampai 67 halaman?
Begini ya, surat dakwaan yang disusun tebal dan disertai lampiran yang sangat banyak, bukan jaminan bahwa dakwaan tersebut telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.
Artinya..?
Justru semakin banyak angka dan fakta yang tidak direkonsiliasi, semakin menunjukkan dakwaan mengandung obscuur libel.
Harapan Anda kepada majelis hakim dengan mengajukan perlawanan atas dakwaan JPU itu apa?
Kami tidak meminta majelis hakim untuk menentukan siapa yang benar dalam soal pembuktian, karena hal itu merupakan materi pemeriksaan pokok perkara. Kami hanya meminta agar seluruh rangkaian cerita hukum yang disampaikan oleh Penuntut Umum disajikan secara konsisten dan jelas, sebelum masuk ke tahap pembuktian.
Bisa dijelaskan, apa saja dakwaan JPU yang menurut Anda cacat hukum?
Menurut kami, tim advokat Pak Arinal, ada enam persoalan yang menyebabkan surat dakwaan JPU mengandung obscuur libel.
Bisa dijelaskan terinci?
Pertama, pencampuran kewenangan. Dalam surat dakwaan, JPU mencampuradukkan antara kewenangan terdakwa sebagai Gubernur Lampung dengan terdakwa sebagai pemegang saham PT LJU, tanpa menjelaskan kewenangan spesifik mana yang diduga disalahgunakan oleh terdakwa.
Yang kedua..?
Kedua, kontradiksi terkait legalitas penerimaan dana. Di satu bagian surat dakwaan, JPU menyatakan Menteri ESDM telah menyetujui pengalihan dana PI 10% kepada PT LEB, namun di bagian lain JPU menyatakan PT LEB tidak memiliki legalitas menerima dan mengelola dana PI 10% tersebut, tanpa penjelasan secara hukum.
Point ketiga..?
Yang ketiga, angka kerugian negara tidak direkonsiliasi. JPUA menyebut adanya kerugian negara sebesar Rp268,76 miliar, namun uraian dalam surat dakwaan sendiri menunjukkan dana tersebut masuk rekening PT LEB, didepositokan, dibagikan sebagai dividen, dan menjadi laba ditahan, bukan hilang dari sistem keuangan BUMD apalagi sampai menimbulkan kerugian negara.
Point selanjutnya..?
Keempat, ketidakjelasan bentuk pertanggungjawaban pidana. Surat dakwaan menggunakan formula "melakukan sendiri atau turut serta" secara bergantian tanpa menegaskan peran konkret terdakwa, sehingga terdakwa harus membela diri dalam dua konstruksi hukum berbeda sekaligus.
Point lanjutannya..?
Kelima, perbuatan setelah masa jabatan berakhir, ikut didakwakan. Sejumlah peristiwa yang terjadi setelah terdakwa tidak lagi menjabat Gubernur (Juni 2024) tetap dimasukkan sebagai bagian dari "rangkaian perbuatan", tanpa menjelaskan hubungan sebab-akibat konkret yang memenuhi unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Dan yang terakhir..?
Point keenam, penyebutan unsur "kroni" tidak diuraikan jelas. Pada dakwaan nepotisme, istilah "kroni" digunakan untuk pihak-pihak yang sekadar rekan atau sesama pengurus partai, tanpa menjelaskan fakta hukum yang membentuk hubungan kroni tersebut.
Apa saja permohonan yang diajukan tim advokat kepada majelis hakim atas perlawanan terhadap dakwaan JPU ini?
Tim Advokat Pak Arinal Djunaidi memohon kepada Majelis Hakim agar: Menerima dan mengabulkan perlawanan terdakwa untuk seluruhnya;
Menyatakan surat dakwaan tidak memenuhi syarat materiil Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP;
Menyatakan surat dakwaan batal demi hukum; Menyatakan perkara tidak diperiksa lebih lanjut berdasarkan dakwaan tersebut;
Menyatakan perbaikan dakwaan (jika diajukan kembali) tunduk pada Pasal 75 ayat (4) KUHAP;
Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan, sepanjang tidak ada dasar penahanan lain yang sah;
Membebankan biaya perkara kepada negara.
Adakah pernyataan lain yang ingin Anda sampaikan terkait hal ini?
Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan percaya bahwa Majelis Hakim akan menilai perlawanan ini secara objektif berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku. (zal/inilampung)

