-->
Cari Berita

Breaking News

Kesaktian Mantan Gubernur Arinal Djunaidi Segera Diuji: Ada 25 Jaksa yang Dihadapi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 02 September 2026

Arinal Djunaidi (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Tidak lama lagi, masih di bulan September 2026 ini, kesaktian mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, bakal segera diuji.


Maksudnya? Ia akan menghadapi 25 jaksa pilihan dari Kejari Bandarlampung dan Kejati Lampung dalam proses persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari PHE-OSES kepada PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang.


Bakal turun gelanggangnya 25 jaksa penuntut umum pada perkara yang menjerat mantan Sekdaprov Lampung itu dijelaskan Kepala Kejari Bandarlampung, Baharuddin, usai menyerahkan berkas perkara Arinal Djunaidi ke PN Tanjungkarang, Rabu siang, 2 September 2026.


"Untuk jaksa penuntut umum dengan tersangka AD ini berasal dari Kejari Bandarlampung dan Kejati Lampung. Jumlahnya sekitar 25 orang. Ya, kami berkolaborasi," kata Kajari Baharuddin.


Berapa banyak saksi yang akan dihadirkan dalam persidangan nanti? "Kami masih melakukan pemetaan terhadap saksi-saksi yang dinilai berkompeten untuk dihadirkan ke persidangan nanti. Kami tentu melihat dan mengevaluasi setiap persidangan dengan cermat," jelasnya.


Kajari Bandarlampung Baharuddin menambahkan, dengan telah diserahkannya secara resmi berkas perkara dugaan mega korupsi di PT LEB dengan tersangka Arinal Djunaidi ke PN Tanjungkarang, kini pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang saja.


Diberitakan sebelumnya, bakal dilimpahkannya berkas perkara yang melilit Arinal Djunaidi ke PN Tanjungkarang pada hari Rabu, 2 September 2026, telah disampaikan oleh Kasubsi Penuntutan Kejari Bandarlampung, Agustin Aurelia Berlianti Isrin, usai koordinasi di PN Tanjungkarang, Selasa siang, 1 September 2026.


"Ini masih proses dulu, kemungkinan besok," kata Agustin ditemui di depan Gedung PTSP PN Tanjungkarang.


Menurutnya, saat ini pihaknya tengah melakukan pengecekan administrasi sebelum secara resmi berkas perkaranya dilimpahkan ke pengadilan.


"Kan harus dicek dulu kelengkapan administrasi dan sistemnya. Dan ini hanya soal administrasi saja kok," ucap Agustin.


Seperti diketahui, Arinal Djunaidi yang juga bekas Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung, ditahan sejak 28 April 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% PHE-OSES melalui PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271,5 miliar. 


Penetapan Arinal Djunaidi sebagai tersangka ditandatangani langsung oleh Kajati Lampung -saat itu- Danang Suryo Wibowo, bernomor: Tap-04/L.8/Fd.2/04/2026, dan diikuti tindak penahanan di Rutan Kelas I Bandarlampung berdasarkan surat nomor: Print-04/L.8/Fd.2/04/2026.


Sepekan "mondok" di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan, Arinal dipindahkan ke Lapas Kelas I Bandarlampung di Rajabasa, sampat saat ini. Ia menghuni salah satu sel di Blok D.


Dalam perkara dugaan tipikor yang menjeratnya ini, harta benda Arinal yang sudah disita Kejati Lampung sebanyak Rp38,8 miliar. Mulai dari kendaraan hingga puluhan sertifikat tanah. 


Heri Wardoyo Kasasi


Sementara, mantan Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, tengah mengajukan kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi Tanjungkarang yang menambah masa hukuman badan dan pengembalian kerugian negara yang mesti dijalaninya.


Sumber inilampung.com memastikan langkah hukum kasasi itu diseriusi oleh Heri Wardoyo, yang juga mantan Wakil Bupati Tulang Bawang.


Diketahui, setelah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang beberapa bulan silam, ketiga bekas bos PT LEB -anak usaha BUMD PT Lampung Jasa Utama- mengajukan banding. Hasilnya? Hukuman menjadi bertambah.


Putusan majelis hakim tingkat banding yang disampaikan Rabu, 29 Juli 2026, menjadikan hukuman badan bagi bekas Direktur Utama PT LEB, Hermawan Eriadi, naik dari 7 tahun ke 10 tahun. Ia juga dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,72 miliar. Sebelumnya, JPU menuntut penjara 9 tahun. 


Budi Kurniawan, mantan Direktur Operasional PT LEB, yang juga adik ipar bekas Gubernur Arinal Djunaidi, oleh majelis hakim tingkat banding divonis 12 tahun penjara, dikenai denda Rp1 miliar, dan mengembalikan kerugian negara Rp3,1 miliar. 


Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Budi Kurniawan divonis 7 tahun, sedangkan JPU menuntut 10 tahun penjara.


Bekas Komisaris PT LEB, Heri Wardoyo, yang pada pengadilan tingkat pertama dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, oleh majelis hakim tingkat banding hukumannya dinaikkan dua kali lipat, menjadi 6 tahun. Selain itu ada denda Rp500 juta dan kewajiban mengembalikan kerugian negara sebanyak Rp1,8 miliar. JPU menuntut Heri Wardoyo yang menjadi JC dengan penjara 4 tahun. 


Majelis hakim tingkat banding menegaskan bahwa ketiga bekas bos PT LEB tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan kesengajaan dengan maksud mengangkat derajat tertinggi atau dolus directus.


Hal itu, diantaranya terbukti dengan adanya tantiem dan remunerasi yang menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sampai saat ini, ketiga bekas bos PT LEB itu masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS