Salah satu fasilitas gedung di Tahura Kemiling, kini disewa dibawah tangan. Tidak masuk kas daerah (ist/inilampung)
INILAMPUNGCOM --- Kinerja Pemprov Lampung --- wabil khusus Dinas Kehutanan- memang "lelet".
Betapa tidak. Praktik "sewa gelap" atas lahan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman telah berlangsung belasan tahun, baru Kamis, 1 Oktober 2026, ini dilakukan koordinasi terkait perizinan ke Kementerian Kehutanan RI.
Asisten Administrasi umum sekaligus Plt Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Sulpakar, diagendakan pagi ini mendatangi Direktorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Kementerian Kehutanan RI di Jakarta. Ia melakukan konsultasi dan koordinasi mengenai perizinan berusaha pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam taman hutan raya (Tahura).
Tentu, langkah ini amat sangat terlambat. Karena faktanya di kawasan Tahura Wan Abdul Rahman telah banyak "pengkavlingan" oleh berbagai pihak yang ditengarai bagian dari praktik "sewa gelap" atas lahan di kawasan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, dugaan adanya praktik "sewa gelap" atau di bawah tangan yang dilakukan oknum Dinas Kehutanan Provinsi Lampung selama ini atas lahan kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman/Register 19, akhirnya terungkap.
Meski belum dapat dipastikan adanya dokumen atau kuitansi sewa "tanah kebon" seluas 1.540 m2 dengan nominal Rp318.000 itu sebagai bukti selama ini terjadi praktik "sewa gelap", namun hal itu mengindikasikan adanya dugaan pungli yang perlu diaudit dan ditelusuri lebih lanjut oleh Inspektorat Provinsi Lampung.
Persoalan ini bagian dari tuntutan yang diusung Dewan Rakyat Lampung (DRL) saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung dan DPRD Provinsi Lampung, Kamis, 10 September 2026 lalu.
Ajukan Tiga Tuntutan
Dalam aksi yang diikuti seribuan massa, DRL menyampaikan tiga tuntutan terkait persoalan masyarakat penggarap di kawasan Register 19/Taman Hutan Raya (Tahura) Wan Abdul Rahman.
Tuntutannya meliputi: pertanggungjawaban atas dugaan perusakan lahan dan fasilitas masyarakat, percepatan proses Kemitraan Konservasi, serta audit dan pengusutan dugaan pungutan tidak sah atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di luar mekanisme atau ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal DRL, M. Syahrul, mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan fungsi konservasi di kawasan tersebut. Namun, pelaksanaan fungsi konservasi harus tetap dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
“Kami menuntut agar fungsi konservasi dijalankan secara hukum dan tidak berubah menjadi kewenangan yang bekerja tanpa batas, tanpa prosedur, tanpa kepastian status dan tanpa pertanggungjawaban,” kata Syahrul.
Berdasarkan telaah DRL, masyarakat telah lama melakukan aktivitas penggarapan dan menggantungkan sumber penghidupannya di kawasan Register 19/Tahura Wan Abdul Rahman. DRL menilai, persoalan keberadaan masyarakat di kawasan tersebut perlu diperhatikan mengingat sebagai sumber penghidupan dan petani komoditas hasil hutan khususnya non-kayu.
Syahrul juga menyoroti dugaan tindakan terhadap sejumlah lahan masyarakat. Salah satunya adalah dugaan kerusakan lahan garapan Akmal di Talang Kediri/Umbul Kediri, Desa Sukadadi, Kecamatan Gedong Tataan, pada 19 Agustus 2026 lalu.
Dalam telaah DRL disebutkan, tindakan tersebut antara lain berupa kerusakan atau pembongkaran gubuk, kerusakan tanaman, penutupan akses, serta kerusakan fasilitas penunjang kegiatan pertanian. DRL meminta dugaan tersebut diperiksa, termasuk terkait dasar kewenangan, surat tugas, prosedur, pemberitahuan kepada masyarakat, dan nilai kerugian yang ditimbulkan.
“Setiap tindakan yang diduga menimbulkan kerugian bagi masyarakat harus diperiksa secara objektif. Dasar kewenangan, prosedur dan pihak yang bertanggung jawab harus jelas,” ujar Syahrul.
Tuntaskan Dugaan Pungli
Tuntutan ketiga berkaitan dengan dugaan pungutan terhadap masyarakat. Dalam telaah DRL disebutkan adanya dokumen dan kuitansi pembayaran, termasuk kuitansi senilai Rp318.000 untuk luasan yang tertulis sekitar 1.540 meter persegi dengan keterangan berkaitan dengan “Tanah Kebon”.
DRL menyatakan kuitansi tersebut belum cukup untuk menyimpulkan adanya pungutan liar. Namun, dokumen itu dinilai menjadi indikasi transaksi konkret yang perlu diaudit dan ditelusuri lebih lanjut.
“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sebelum ada pemeriksaan. Yang perlu dilakukan adalah audit untuk mengetahui dasar hukum pembayaran, pihak penerima, mekanisme pencatatan dan aliran dananya,” ujar Syahrul.
Dalam dokumen tuntutannya, DRL meminta dugaan pungutan tersebut diaudit dan diusut, termasuk menelusuri aliran uang serta memeriksa pihak yang bertanggung jawab.
DRL menyatakan persoalan di Register 19/Tahura Wan Abdul Rahman tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan penertiban kawasan. Menurut organisasi tersebut, penyelesaian juga perlu mempertimbangkan aspek agraria, kehutanan, konservasi, administrasi pemerintahan, Kemitraan Konservasi dan tentunya penghidupan rakyat di dalamnya.
DRL menegaskan fungsi konservasi tetap harus dijalankan. Pada saat yang sama, tindakan aparat yang diduga menimbulkan kerugian masyarakat dan dugaan pungutan harus diperiksa berdasarkan kewenangan, prosedur, dasar hukum dan bukti yang tersedia. (zal/inilampung)

