-->
Cari Berita

Breaking News

Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor Terseok-seok: Ini Kata Kepala Bapenda Lampung

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Selasa, 27 Oktober 2026



INILAMPUNGCOM - Program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) di Provinsi Lampung tinggal lima hari lagi. Berakhir 31 Oktober 2026. Namun, upaya memberi kemudahan bagi wajib pajak itu ternyata tidak mendongkrak secara maksimal pendapatan yang ditargetkan.


Sampai Rabu pekan lalu, 21 Oktober 2026, perolehan PKB layak disebut terseok-seok. Padahal, hampir semua UPTD Pengelolaan Pendapatan Bapenda Lampung cukup rajin turun langsung ke rumah-rumah wajib pajak. Seperti UPTD VIII Pesawaran, yang Selasa ini, 27 Oktober 2026, mendatangi wajib pajak di Desa Negara Saka.


Dipimpin Kepala UPTD VIII Diona Katharina, SSos, MPd, pegawai Bapenda Lampung didampingi aparat desa menyambangi rumah wajib pajak sambil membawa nota tagihan. Langkah semacam ini sesungguhnya sangat simpatik. Membangun kesadaran wajib pajak sekaligus mendekatkan pemerintah dengan rakyat.


Tetapi, seperti diungkap Kepala Bapenda Lampung, Saipul, tingkat kepatuhan wajib pajak tercatat baru mencapai 39,37 persen.


Mengapa bisa begitu? Saipul, mengungkapkan, rendahnya capaian PKB tersebut dipengaruhi sejumlah faktor, mulai dari tingkat kepatuhan masyarakat yang masih rendah, kebiasaan menunggu program pemutihan pajak, hingga kredit kendaraan bermotor yang macet.


Menurutnya, salah satu persoalan utama adalah belum optimalnya kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya. Sebagian masyarakat dinilai belum memiliki dorongan kuat untuk membayar pajak karena tidak merasakan konsekuensi langsung ketika menunggak.


“Kalau kita lihat kondisi di lapangan, capaian pembayaran PKB baru sekitar 39,37 persen. Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat masih perlu ditingkatkan,” ungkapnya, Rabu pekan lalu, 21 Oktober 2026, seperti dikutip dari bongkarpost.co.id.


Dijelaskan Saipul, masyarakat yang taat membayar pajak dan yang menunggak masih sama-sama dapat menggunakan jalan umum. Kondisi tersebut, menurut dia, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan.


Selain itu, kebiasaan menunggu pemutihan pajak juga dinilai turut memengaruhi kepatuhan. Sebagian wajib pajak memilih menunda pembayaran karena berharap pemerintah kembali memberikan penghapusan atau keringanan tunggakan pada periode berikutnya.


“Faktor lainnya adalah kendaraan yang dibeli secara kredit, tetapi mengalami kemacetan pembayaran cicilan. Kondisi itu turut berdampak pada tertundanya pembayaran pajak kendaraan,” lanjutnya.


Saipul juga menanggapi anggapan masyarakat yang menyebut proses pembayaran pajak masih sulit. Menurutnya, kendala pelayanan terkadang berkaitan dengan dokumen persyaratan yang belum lengkap.


Dekatkan Pelayanan


Di tengah belum optimalnya capaian penerimaan PKB, Saipul menegaskan, Bapenda Lampung terus menyiapkan berbagai langkah untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.


“Salah satu upaya yang kita lakukan adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat melalui berbagai kanal pelayanan, mulai dari layanan Samsat keliling, Samsat kecamatan, hingga pelayanan Samsat di tingkat desa,” ujarnya.


Ia berharap, langkah tersebut dapat memangkas jarak dan waktu tempuh masyarakat, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk membayar pajak tepat waktu.


Tidak hanya itu. Pemprov Lampung juga memberikan keringanan pembayaran pajak melalui kebijakan diskon yang disebut mencapai 50% untuk ketentuan tertentu.


Menurutnya, berbagai terobosan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).


Saipul berharap, kemudahan pelayanan dan insentif yang diberikan dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa harus menunggu program pemutihan.


“Dengan sisa waktu pada tahun anggaran 2026, peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi salah satu tantangan penting bagi Bapenda Lampung. Kita optimalisasi penerimaan PKB tidak hanya bergantung pada kebijakan pemerintah, tetapi juga membutuhkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan berkelanjutan,” sambungnya.(zal/inilampung)

LIPSUS