![]() |
| Joko Widodo dalam pakaian adat Lampung (istimewa) |
INILAMPUNGCOM --- Ada yang baru dari sidang dugaan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Diantaranya, momen penting (ditunggu publik), dimana bekas orang nomor satu di Republik Indonesia itu hadir memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri.
Kemarin, Rabu (28/10/2026), Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam persidangan berjanji akan menghadirkan Joko Widodo dan Ajudan Syarif Muhammad Fitriansyah, pekan depan.
"Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir. H. Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Peryataan Jaksa, disikapi Roy Suryo sebagai langkah maju dan menggembirakan. Dia mengatakan hal itu sebagai momen yang ditunggu-tunggu masyarakat Indonesia.
"Kepada Majelis Hakim, terutama Ketua Majelis Hakim yang terhormat, yang pada ujung persidangan hari ini sudah membuat sebuah, apa ya, kesimpulan atau sebuah kesepakatan yang insyaallah ini juga akan sangat ditunggu-tunggu seluruh masyarakat Indonesia karena kami sudah terus mengingatkan agar dihadirkan, satu, ijazah yang disebut-sebut asli, ijazah, yang kedua, dihadirkan orang yang didaftar saksi itu nomor satu, yaitu Joko Widodo," kata Roy Suryo seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).
Dugaan kasus pencemaran nama baik terkait Joko Widodo (Jokowi), dua nama dinyatakan sebagai pihak terdakwa, yakni Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dan Dr, Tifa.
Siap Hadir di Sidang
Ajudan Jokowi, AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah mengaku telah menerima undangan dari pihak jaksa. Dia juga memastikan, Joko Widodo memenuhi panggilan untuk memberika kesaksian pada sidang Roy Suryo pekan depan, tepatnya 5 November 2026.
"Betul. Insyaallah kami akan datang," kata AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi detik.com, Rabu (28/10/2026).
Sayangnya, Syarif tidak memerinci apa saja dokumen yang akan dibawa Jokowi. Dia hanya mengatakan Jokowi akan datang di persidangan. (kgm2/inilampung)


