-->
Cari Berita

Breaking News

Aroma Politik Dagang Sapi Dibalik Pemilihan Rektor Unila

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 21 Oktober 2026

Oleh Rizal NS | Pemerhati Ruang Publik, Jurnalis 

Karikatur | inilampung.com


PASCA penetapan 6 (enam) bakal calon Rektor Universitas Lampung tanggal 19 Okt 2026 lalu, menurut jadual kini memasuki sosialisasi visi misi ke tiap fakultas dan tingkat universitas.

Sejatinya, Pemilihan Rektor Unila periode 2027–2031, menjadi ajang penegakan demokrasi akademik, tetapi beredarnya isu “loket suara” dan kompensasi jabatan kepada para Senat sebagai pemilih calon Rektor. Hal ini menunjukkan adanya risiko serius bahwa proses demokrasi itu bergeser menjadi transaksi kekuasaan. 

Suara mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan sepatut dan sepantasnya tidak boleh diperlakukan sebagai komoditas yang dapat dikumpulkan, ditawarkan, dan ditukar dengan janji jabatan, kepentingan pribadi para anggota Senat terlebih manfaat institusional.

Inti persoalannya bukan sekadar etika dan moralitas calon, melainkan kesehatan tata kelola lembaga Unila. Jika dukungan terhadap kandidat diperoleh melalui janji jabatan, alokasi anggaran, rekrutmen, atau perlindungan kepentingan kelompok, maka yang menang bukan kandidat paling kompeten, melainkan yang paling mampu membangun koalisi transaksional.

 Akibatnya, meritokrasi runtuh: jabatan tidak lagi menjadi amanah profesional, melainkan imbalan politik. 

Kampus kemudian melahirkan birokrasi yang loyal pada pusat kekuasaan, bukan pada ilmu, dosen, mahasiswa, tendik dan kepentingan publik.

Dihari pertama, saat para calon melaksanakan sosialisasi visi, misi, dan program kerja harus diuji secara kritis. Calon tidak cukup menawarkan slogan transformasi, perbaikan tata keloa ataupun reputasi internasional. Mereka harus menjawab pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana mereka menjamin tidak ada jual beli suara dalam pendukungannya, apakah bersedia menolak kompensasi jabatan sebagai alat mobilisasi dukungan, dan bagaimana mereka akan membangun tata kelola ksmpus secara transparan serta akuntabel. Padahal bila calon menjawab dan tidak menghindari pertanyaan ini sesungguhnya mereka sedang menghindari ujian integritas.

Dalam situasi seperti ini, sepantasnya pengawasan tidak boleh diserahkan sepenuhnya kepada Panitia Pemilihan Rektor (Panitia Pilrek) yang memiliki tanggung jawab utama untuk memastikan proses berjalan bersih: menegakkan kode etik, menindak indikasi politik uang dan politik jabatan, mendokumentasikan setiap keluhan, serta bersikap independen dari tekanan kelompok atau kandidat. 

Panitia Pilrek tidak boleh sekedar menjadi penyelenggara administratif; mereka harus menjadi penjaga integritas proses.

Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) juga perlu aktif mengawasi. Sebagai regulator pendidikan tinggi, kementerian berwenang memastikan pemilihan rektor sesuai peraturan, menagih kejelasan mekanisme pengawasan, meminta laporan atas dugaan pelanggaran, dan tidak menetapkan hasil yang prosesnya diragukan integritasnya. Pengawasan kementerian penting agar klaim “proses berjalan sesuai aturan” tidak berhenti pada formalitas, tetapi benar-benar teruji secara substantif.

Apabila terdapat indikasi pidana, seperti suap, gratifikasi, penyuapan pemilih, atau penyalahgunaan wewenang maka aparat penegak hukum (APH), termasuk KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, harus berani masuk sesuai kewenangannya.

Pengawasan APH diperlukan agar pelaku politik uang dan politik jabatan tidak hanya berhenti pada sanksi administratif kampus, tetapi juga menghadapi proses hukum. Kampus bukan wilayah bebas hukum; justru karena Unila mengelola dana publik, standar penegakan hukumnya harus lebih tinggi.

Kepentingan civitas akademika harus menjadi tolok ukur utama. Mahasiswa membutuhkan kampus yang aman, inklusif, dan berorientasi pada mutu; dosen membutuhkan ruang akademik yang sehat dan penghargaan atas kinerja; tenaga kependidikan membutuhkan keadilan dan pengakuan; alumni membutuhkan nama baik Unila. Jika suara mereka diperjualbelikan antara calon dan senat, maka kepentingan mereka ikut diperdagangkan.

Patut diterangkan, Pemilihan rektor yang kotor akan melahirkan kebijakan yang berpihak pada kelompok pendukung, bukan pada seluruh komunitas kampus.

Karena itu, Unila membutuhkan bukan hanya rektor baru, melainkan tata kelola baru: keterbukaan mekanisme pemilihan, pengawasan berlapis oleh Panitia Pilrek, Kemdiktisaintek, dan aparat penegak hukum, perlindungan bagi pelapor, serta sanksi yang berlaku tanpa memandang kedekatan kekuasaan. Jika praktik transaksional dibiarkan, yang kalah bukan hanya kandidat tertentu, melainkan legitimasi Unila sebagai institusi pendidikan tinggi. 

Pemilihan rektor harus mengembalikan suara kepada maknanya: amanah civitas akademika untuk menentukan masa depan kampus, bukan barang dagangan dalam permainan kekuasaan. (*)

LIPSUS