INILAMPUNGCOM --- Sangat ironis. Walikota Bandarlampung Eva Dwiana yang setiap tahun anggaran sibuk menebar hibah bermiliar-miliar memakai uang rakyat di APDB kepada instansi vertikal, ternyata justru tidak mengurus hal sakral: mensertifikatkan aset tanah milik Pemkot Bandarlampung.
Padahal, pejabat KPK RI dalam pertemuan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung beberapa waktu lalu telah mengingatkan bupati/walikota di Provinsi Lampung untuk segera melegalkan aset tanah yang dimiliki dengan mensertifikatkannya. Tetapi, peringatan KPK tampaknya dianggap angin lalu oleh Walikota Eva Dwiana.
Bunda -begitu panggilan beken Walikota Bandarlampung dua periode ini- tetap saja menebar pesona -dan mencari pengamanan- dengan terus menebar hibah dari uang rakyat ke lembaga vertikal. Terbukti, sampai saat ini terdapat 201 bidang tanah -selain aset di bawah jalan- yang tidak memiliki sertifikat.
Luas tanah milik Pemkot Bandarlampung yang belum disertifikatkan itu mencapai 1.459.813,27 m2 dengan nilai Rp951.664.233.382. Ke-201 bidang aset tanah tak bersertifikat itu tujuh di antaranya digunakan sebagai Puskesmas dan Puskesmas Pembantu, 71 bidang dipergunakan sebagai lokasi sekolah TK/SD/SMP, dan 123 bidang lainnya dipakai untuk tujuan lain yang tercatat dalam KIB A pada 26 OPD.
Fakta ini diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025, Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Selain 201 bidang aset tanah senilai Rp951,6 miliar yang belum bersertifikat Pemkot Bandarlampung, terdapat empat bidang tanah tercatat di KIB A dengan luas 0 m2 dan 1 m2 namun bernilai Rp1.515.910.000. Tentu saja hal ini aneh, tetapi demikian kenyataannya.
Dimana saja tanah aset Pemkot Bandarlampung tercatat memiliki luas 0 m2 dan 1 m2 namun bernilai Rp1,5 miliar itu? Berikut datanya:
1. Jln. Ki Maja, Sepang Jaya, Labuhan Ratu. Luas 1 m2. Nilai Rp2.000.000.
2. Untung Suropati, Tanjung Senang. Luas 1 m2. Nilai Rp14.500.000.
3. Jln. Indra Bangsawan, Rajabasa. Luas 0 m2. Nilai Rp379.410.000.
4. Jln. Kapten Tendean No 2, Palapa, Tanjungkarang Pusat. Luas 0 m2. Nilai Rp1.120.000.000.
Dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2024 Nomor: 28B/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 23 Mei 2025, memang kacau-kacauan tata kelola aset tanah di Pemkot Bandarlampung. Di mana ditemukan adanya beberapa permasalahan terkait penataan aset tetap dan aset lainnya yang belum tertib. Di antaranya:
1. Terdapat aset tanah 11 bidang terindikasi berada dalam penguasaan pihak lain.
2. Sebanyak 11 bidang tanah bawah jalan ruas jalan kota dan 5.936 bidang tanah bawah jalan ruas jalan lingkungan belum tercatat pada KIB A.
Bagaimana sebenarnya penatausahaan aset tanah di Pemkot Bandarlampung, benarkah anggaran untuk mensertifikatkan 201 aset telah digerus habis-habisan karena Walikota Eva Dwiana lebih "demen" menebar pesona -dan mencari pengamanan- dengan menabur hibah uang rakyat? Sayangnya, Kepala BKAD Bandarlampung belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

