-->
Cari Berita

Breaking News

Uang Rp3,5 Miliar Waketum PSI Ahmad Ali Disita KPK, Guntur Romli: Kenapa Baru Sekarang? Apa Karena Orang Dekat Jokowi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 12 September 2026

Ahmad Ali dan Kaesang Pangarep

INILAMPUNGCOM --- KPK RI menemukan uang Rp3,5 miliar dari rumah Wakil Ketua Umum PSI (Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali.


Ahmad Ali, diduga kuat terlibat dalam kasus gratifikasi bisnis batubara di Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, yang sebelumnya ada nama bupati Rita Widyasari.


Ahmad Ali merupakan politisi senior Partai' Nasdem, yang kemudian lompat pagar masuk di PSI.


Meski telah dilakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah uang, kasus Ahmad Ali menjadi sorotan beragam. Salah satunya, dari Guntur Romli --- seorang politisi senior di DPP PDIP.


Guntur menilai kasus dugaan gratifikasi batu bara (khususnya yang melibatkan Ahmad Ali) belum menunjukkan perkembangan status hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang didalami KPK.


"Apakah macetnya kasus ini berkaitan erat dengan manuver politik Ahmad Ali yang ‘meloncat’ masuk ke pusaran lingkaran terdekat mantan presiden Joko Widodo (Jokowi)?” kata Guntur.


Guntur juga menyoroti persepsi publik mengenai pola penindakan KPK dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan mantan Waketum Nasdem itu.


Menurut dia, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai perbedaan kecepatan proses hukum terhadap sejumlah politisi di tanah air.


KPK lebih cepat menangani perkara yang melibatkan figur politik tertentu, sementara perkara yang menyeret tokoh yang dinilai memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan justru berjalan lebih lambat.


“Seiring berjalannya waktu yang dikeluhkan publik hingga berbulan-bulan sejak bergulirnya penyelidikan, masyarakat menilai KPK hanya memberikan pengulangan retorika tanpa adanya progres status hukum yang tegas,” ujar Guntur.


Ia mempertanyakan apakah faktor kedekatan politik (mantan Presiden Jokowi) dapat memengaruhi proses penegakan hukum.


“Publik berhak menuntut jawaban: apakah kedekatan politik benar-benar mampu mengerem laju penindakan korupsi?” katanya.


Kasus Ahmad Ali Berkaitan Gratifikasi Batubara Kutai Kertanegara. 

 Kasus yang dikaitkan dengan Ahmad Ali merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.


Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menelusuri dugaan aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas ol dan pengangkutan batu bara di wilayah Kukar.


Menurut keterangan KPK, aliran dana yang ditelusuri kepada Ahmad Ali diduga berkaitan dengan jasa holding dan pengamanan logistik dalam proses pengangkutan batu bara dari lokasi tambang menuju dermaga pengapalan.


KPK sebelumnya menjelaskan penyitaan uang Rp3,5 miliar dilakukan karena penyidik menduga uang tersebut berkaitan dengan tindak pidana korupsi.


Penyitaan juga disebut menjadi bagian dari upaya pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi atau asset recovery.


Meski uang Rp3,5 miliar telah disita, proses hukum terhadap Ahmad Ali masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik KPK.


Lembaga antirasuah masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara dugaan gratifikasi batu bara tersebut.


Kondisi itu membuat status hukum Ahmad Ali menjadi perhatian publik, terutama setelah penyitaan dilakukan dari kediamannya.


Di sisi lain, kritik Guntur Romli terkait lambannya proses hukum merupakan pandangan politik yang disampaikannya terhadap kinerja KPK. Pernyataan tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya intervensi politik dalam proses penyidikan. (*)

Sumber : wartaekonomi.co.id

LIPSUS