INILAMPUNGCOM --Perbincangan mengenai Nusron Wahid belum juga reda, meski yang bershangkutan telah melepas jasnya sebagai pengurus Partai Golkar. Kali ini giliran DPP AKAR Indonesia bersuara.
Disarankan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, untuk mengundurkan diri dari jabatannya menyusul operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan kementerian tersebut.
Saran agar Nusron Wahid juga mundur dari jabatan Menteri ATR/BPN itu disampaikan Indra Musta’in dari DPP AKAR Indonesia dalam rilis yang dikirimkan kepada inilampung.com, Minggu pagi, 20 September 2026.
Sebagaimana diketahui, nama Nusron menjadi sorotan setelah KPK menyebut empat tersangka, yakni Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut.
Selain keempat nama itu, KPK juga menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adi, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta sebagai tersangka.
Dalam perkara ini, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan dana dalam rekening dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
“Dengan disebutnya beberapa orang sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN, tentu wajar kalau publik meminta agar hubungan mereka dengan Nusron diperiksa secara terang. Jangan sampai persoalan sebesar ini hanya berhenti pada orang-orang yang berada di bawah atau di sekeliling menteri,” kata Indra.
Menurut aktivis antikorupsi ini, beredarnya dugaan bahwa sebagian uang berkaitan dengan Menteri Nusron, termasuk kabar mengenai adanya uang yang telah diserahkan sebelum OTT, harus segera dijawab melalui penyidikan KPK. Dia meminta isu tersebut tidak dibiarkan menjadi rumor tanpa kepastian.
“KPK harus memastikan uang itu berasal dari mana, dikumpulkan untuk siapa dan akhirnya akan diberikan kepada siapa. Kalau memang tidak ada kaitannya dengan Nusron, ya sampaikan secara terbuka. Tetapi kalau ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus berjalan tanpa melihat jabatan maupun latar belakang politiknya,” ujar Indra Musta'in.
*Mundur untuk Tanggung Jawab Moral
Dikatakan, pengunduran diri Nusron dari kepengurusan DPP Partai Golkar memang telah dilakukan lebih dari enam bulan sebelum OTT. Nusron juga diketahui hanya mundur dari struktur kepengurusan dan masih menjadi kader Golkar.
Meski demikian, Indra menilai Nusron sebaiknya mempertimbangkan untuk mundur juga sebagai Menteri ATR/Kepala BPN sebagai bentuk tanggung jawab moral sekaligus untuk memudahkan pemeriksaan perkara tersebut.
“Kita dari DPP AKAR Indonesia menyarankan kepada Saudara Nusron, selain telah mengundurkan diri dari kepengurusan Partai Golkar, sebaiknya juga segera mengundurkan diri sebagai Menteri ATR/Kepala BPN. Tujuannya agar pemeriksaan KPK dapat berjalan lebih leluasa dan tidak menimbulkan persepsi adanya hambatan karena jabatan,” katanya.
Menurut Indra, persoalan agraria di Indonesia masih sangat banyak dan belum dapat diselesaikan secara maksimal. Berbagai persoalan penguasaan lahan dan kawasan hutan yang kemudian ditangani Satgas Penertiban Kawasan Hutan bersama aparat penegak hukum juga harus menjadi bahan evaluasi terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN.
“Banyak persoalan agraria yang belum selesai. Berbagai temuan Satgas PKH dan Kejaksaan Agung menunjukkan bahwa pengawasan serta penertiban di sektor pertanahan masih perlu dibenahi. Karena itu, jabatan menteri tidak cukup hanya dipertanggungjawabkan secara hukum, tetapi juga secara moral dan administratif,” ucap Indra.
*Telisik Sampai Daerah
Indra juga meminta KPK tidak membongkar perkara tersebut setengah-setengah. Menurutnya, penyidik perlu mengembangkan kasus hingga kemungkinan adanya jaringan perantara atau orang-orang yang mengatasnamakan kedekatan dengan pejabat kementerian dalam mengurus persoalan pertanahan di daerah.
“KPK perlu menelusuri apakah pola seperti ini hanya terjadi di pusat dan Bogor atau juga terdapat di provinsi lain. Jangan sampai ada orang-orang yang mengaku sebagai perwakilan atau orang dekat pejabat pusat, lalu membayangi pekerjaan kantor pertanahan dan menjadi perantara dalam pengurusan tanah,” tegasnya.
Dia meminta KPK segera memeriksa Nusron untuk memperoleh penjelasan mengenai hubungan dan aktivitas para tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaannya.
“KPK bisa memeriksa rekaman CCTV, buku tamu, jejak komunikasi serta berapa kali para tersangka dan pihak perusahaan bertemu dengan Nusron. Jika diperlukan dan telah memenuhi ketentuan hukum, ruang kerjanya juga harus diperiksa. Langkah sederhana seperti itu tentu tidak perlu kami ajarkan lagi kepada KPK,” kata Indra.
Indra menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan untuk mendahului proses hukum maupun menyatakan Nusron bersalah. Menurutnya, pemeriksaan justru diperlukan agar semua dugaan menjadi jelas dan tidak berkembang menjadi tuduhan liar di tengah masyarakat.
“Kami tetap menghormati asas praduga tidak bersalah. Namun, ketika pejabat kementerian dan beberapa orang yang disebut sebagai orang kepercayaan menteri telah menjadi tersangka, KPK tidak boleh berhenti. Semua pihak yang namanya muncul dan diduga mengetahui perkara ini harus diperiksa,” pungkasnya. (kgm-2/inilampung)


