![]() |
| Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Erupsi Gunung Anak Krakatau (GAK) juga disikapi serius oleh Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain. Minggu petang, 6 September 2026, ia mengeluarkan surat edaran.
Surat Edaran Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Nomor: 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan dan Kegiatan Pembelajaran pada Wilayah Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau itu ditujukan kepada berbagai pihak, di antaranya Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Kepala KUA Kecamatan se-Provinsi Lampung, Kepala Madradah dan Raudhatul Athfal, pimpinan pondok pesantren dan kepala satuan pendidikan keagamaan, serta ASN di lingkungan Kemenag Provinsi Lampung.
Pada surat edaran sebanyak lima halaman itu, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung, Dr. H. Zulkarnain, memperbolehkan dilaksanakannya kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan keagamaan mulai hari Senin, 7 September 2026.
Diperbolehkannya pelaksanaan PJJ itu dengan mempertimbangkan tingkat paparan abu vulkanik, kondisi kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan. Juga kondisi dan akses menuju satuan pendidikan, serta informasi dan rekomendasi dari instansi yang berwenang.
"Selama PJJ, sesuaikan metode dan beban pembelajaran dengan kondisi peserta didik," tulis Zulkarnain.
Ditegaskan bahwa kegiatan upacara, olahraga, dan kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lain di luar ruangan pada wilayah terdampak, ditiadakan selama masih terdapat paparan abu vulkanik.
Terkait dengan kegiatan pendidikan di pondok pesantren, Kakanwil Kemenag Lampung menyatakan, bagi yang lokasinya di wilayah terdampak abu vulkanik GAK agar melakukan penyesuaian.
Bagi santri yang tidak mukim di pondok, bisa melakukan PJJ atau metode pembelajaran lain, sedangkan untuk santri yang bermukim, seluruh kegiatan diutamakan di dalam ruangan.
Kepala Kemenag Diminta Cermat
Sementara bagi seluruh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, Zulkarnain secara khusus menekankan perlunya dengan serius memantau dan mencermati perkembangan kondisi yang ada di wilayah tugasnya masing-masing.
Ditegaskan juga agar seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, instansi terkait, dan melaporkan perkembangan kepada Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung.
Bagi ASN yang bertugas di satuan kerja dan wilayah terdampak abu vulkanik GAK, diperbolehkan melakukan WFH dengan catatan tetap melaksanakan tugas sesuai jam kerja serta dapat dihubungi selama jam kerja. (zal/inilampung)

.jpeg)