-->
Cari Berita

Breaking News

Proyek Trotoar di Jalan Sultan Agung Dihentikan: Pondasi Roboh tak Kuat Menahan Beban

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Rabu, 02 September 2026


INILAMPUNGCOM --- Proyek revitalisasi trotoar di Jalan Sultan Agung, Kecamatan Way Halim, Kota Bandarlampung, berdana APBD TA 2026 senilai Rp21 miliar, akhirnya dihentikan pengerjaannya.

Hal ini menyusul robohnya bangunan trotoar yang baru dibuat di dekat Hotel Fave beberapa hari lalu. 

"Kami telah menghentikan pekerjaan di lokasi selama evaluasi kondisi konstruksi. Tim kita di lapangan juga sudah kita kosongkan. Tidak boleh ada yang bekerja dalam tahap evaluasi tersebut," kata Kabid Bina Marga Dinas PU Kota Bandarlampung, Rayu R Warganegara, di depan Komisi III DPRD Bandarlampung, Selasa siang, 1 September 2026.

Menurutnya, penyebab robohnya bangunan trotoar baru bukan disebabkan oleh spesifikasi material yang tidak sesuai. Melainkan konstruksi lama yang menjadi pondasi tidak mampu menahan beban dari bangunan baru yang sedang dibuat.

Sementara Iqbal dari konsultan pengawas CV Tri Paica Artha menjelaskan bahwa hasil evaluasi pihaknya menemukan jika persoalan robohnya trotoar bukan pada perancah, tetapi tumpuannya. 

"Titik berikutnya dibuat pondasi batu belah baru yang difungsikan sebagai tumpuan perancah," kata dia Selasa siang, 1 September 2026, di Kantor Dinas PU Kota Bandarlampung.

Ditambahkan, pihak pelaksana proyek menggunakan plastik cor semen untuk menjaga mutu hasil pengecorab, terutama mencegah air semen merembes melalui bagian bawah beton.

Terkait kasus robohnya trotoar yang baru dibangun ini, Komisi III DPRD Bandarlampung berencana akan turun ke lapangan. Namun belum dipastikan kapan jadwalnya.

Diberitakan sebelumnya, robohnya bangunan trotoar didepan Hotel Fave di Jln. Sultan Agung, Way Halim, menjadi sorotan publik. Diduga kuat akibat pekerjaan yang dilakukan kontraktor -penyedia jasa- tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak. 

Proyek Revitalisasi Trotoar Jalan Sultan Agung Kecamatan Way Halim, senilai Rp21,77 miliar dengan PT Asmi Hidayat sebagai pelaksana dan CV Tri Paica Artha sebagai konsultan pengawas itu sejak awal ditengarai telah "bermasalah." Diantaranya, pengukuran wiremesh di lapangan yang berada pada kisaran 7,2–7,4 mm, sementara disebutkan spesifikasi dalam RAB adalah 10 mm.

*PSI Ancam Lapor KPK

Terkait robohnya proyek trotoar di Jalan Sultan Agung, Way Halim, tersebut Ketua DPD Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Bandarlampung, Randy Aditya GG, didampingi sekretarisnya, Johan Alamsyah, Minggu siang, 30 Agustus 2026, menyampaikan  pihaknya tidak ingin persoalan robohnya trotoar tersebut berhenti pada polemik antara kontraktor, konsultan pengawas, dan Dinas PUPR saja.

“Kami akan menyampaikan laporan resmi kepada aparat penegak hukum. Kami meminta proyek revitalisasi trotoar Jalan Sultan Agung diperiksa secara menyeluruh, karena ada bagian pekerjaan yang roboh dan muncul dugaan penggunaan bekisting kayu bekas serta pembesian yang tidak sesuai spesifikasi. Ini proyek bernilai puluhan miliar rupiah dan menggunakan pembiayaan yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, dan harus ada yang bertanggungjawab,” ujar Randy.

Menurutnya, pemeriksaan harus dilakukan terhadap kontraktor, konsultan pengawas, PPK/PPTK, Kepala Dinas PUPR serta pihak lain yang terlibat dalam kegiatan perencanaan, tender, penunjukan pemenang tender, pengawasan kegiatan pekerjaan proyek dan pembayaran.

“Kami tidak menuduh seseorang bersalah sebelum ada pemeriksaan. Tetapi justru karena ada indikasi dan bukti lapangan yang menjadi temuan maka harus diverifikasi, aparat penegak hukum wajib turun. Ukur kembali volumenya, periksa pembesian yang dipasang, periksa mutu beton, bekisting, gambar kerja, RAB dan kontraknya,” tegasnya. (zal/inilampung)

LIPSUS