-->
Cari Berita

Breaking News

Pilrek Unila 2026 Wajib Suarakan Kampus Bebas Korupsi

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 02 September 2026




Oleh : Mursaidin Albantani, ST -Aktivis dan Peneliti pada Lembaga Survei Sinyal Publik Indonesia



Pemilihan rektor bukan sekadar pergantian kepemimpinan, tetapi momentum membangun tata kelola kampus yang transparan, menghentikan politik transaksional, dan memastikan riset menghasilkan inovasi serta manfaat bagi masyarakat.


Kampus tidak kekurangan profesor. Yang patut dikhawatirkan justru kekurangan keberanian untuk melawan praktik kekuasaan yang dapat menjauhkan universitas dari nilai akademik.


Sebab pemilihan rektor bukan sekadar pergantian pejabat. Di dalamnya terdapat keputusan besar tentang arah pendidikan, penelitian, anggaran, sumber daya manusia, inovasi, pengelolaan aset, hingga hubungan universitas dengan masyarakat dan industri. Karena itu, Pilrek Unila 2026 tidak boleh berubah menjadi pesta perebutan kekuasaan internal: siapa mendapat jabatan, siapa mengelola proyek, siapa memperoleh akses, dan siapa mendapatkan keuntungan dari sumber daya kampus.


Politik di kampus tentu bukan sesuatu yang haram. Yang berbahaya adalah ketika politik internal mengalahkan kepentingan akademik; ketika dukungan dibalas jabatan, kedekatan diterjemahkan menjadi akses, dan kemenangan politik kemudian diikuti pembagian ruang kekuasaan.


Jika itu terjadi, Pilrek hanya menjadi demokrasi prosedural. Prosesnya terlihat akademik, tetapi hasilnya sekadar reproduksi kekuasaan. Nama rektor berganti, struktur bisa bergeser, tetapi lingkaran kepentingan tetap berputar di tempat yang sama.


Karena itu, pertanyaan terpenting dalam Pilrek Unila 2026 bukan hanya siapa yang menang, melainkan apa yang berubah setelah ia menang?


Dosa Akademik di Balik Tumpukan Kertas


Universitas setiap tahun menghasilkan begitu banyak pengetahuan. Skripsi, tesis, disertasi, penelitian dosen, prototipe, jurnal, dan berbagai karya akademik lahir dari ruang kelas, laboratorium, serta pusat penelitian.


Namun kampus harus berani bercermin. Jika skripsi, tesis, dan disertasi hanya berakhir sebagai tumpukan kertas di rak perpustakaan atau file yang terkubur di repositori digital, bukankah itu sebuah dosa akademik?


Tentu tidak semua karya ilmiah harus menjadi paten. Sebagian penelitian memang bertujuan memperkaya teori, menguji konsep, membangun metodologi, atau menjadi pijakan bagi penelitian berikutnya. Persoalannya muncul ketika kampus tidak memiliki sistem yang kuat untuk menemukan karya yang memiliki potensi, melindunginya sebagai kekayaan intelektual, mengembangkannya, lalu memastikan hasilnya dapat dimanfaatkan masyarakat.


Mahasiswa telah menghabiskan waktu, tenaga, dan biaya. Dosen membimbing, penguji menguji, dan universitas memberikan legitimasi akademik. Namun setelah wisuda, tidak sedikit karya ilmiah yang seolah kehilangan pemilik.


Ia tidur di rak perpustakaan atau tersimpan di repositori, sementara persoalan yang ditelitinya terus hidup di tengah masyarakat.


Petani masih membutuhkan teknologi. Nelayan membutuhkan inovasi. Pemerintah membutuhkan rekomendasi kebijakan. Industri membutuhkan teknologi baru. Desa membutuhkan solusi. Masyarakat membutuhkan pengetahuan yang dapat digunakan.


Ironisnya, kampus mungkin memiliki penelitian mengenai berbagai persoalan tersebut, tetapi hasilnya tidak selalu pernah keluar dari pagar akademik. Kampus menghasilkan pengetahuan tentang masalah masyarakat, tetapi pengetahuan itu justru berpotensi mati sebelum sampai kepada masyarakat.


Dari Riset Menjadi Aset


Persoalan tersebut bukan sekadar kritik normatif. Pemerintah sendiri sedang mendorong perubahan paradigma penelitian menuju pemanfaatan dan hilirisasi.


Dalam forum “Dari Riset Jadi Aset: Saat Ide Menjadi Kekuatan Ekonomi” di ITB pada Mei 2026, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan pentingnya agar paten yang telah ditemukan tidak berhenti sebagai dokumen, tetapi dapat diterapkan. Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Stella Christie juga menekankan pentingnya menghapus dikotomi antara riset, pasar, dan makna sosial agar penelitian dan implementasi berjalan beriringan. Sementara Rocky Gerung menyoroti pentingnya kebebasan berpikir sebagai ruang lahirnya gagasan dan inovasi.


Kampus lain telah menunjukkan bahwa ambisi tersebut bukan sesuatu yang mustahil.


IPB University mencatat 145 permohonan paten dan paten sederhana pada 2025, berdasarkan data yang dikutip kampus dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. UGM hingga 2024 mencatat 963 permohonan kekayaan intelektual dan 330 paten tersertifikasi. UGM juga membangun ekosistem pengelolaan kekayaan intelektual melalui Intellectual Property Management Office serta hilirisasi melalui UGM Science Techno Park.


Pelajaran pentingnya sederhana: kampus yang serius tidak berhenti pada slogan bahwa riset harus bermanfaat. Kampus harus membangun ekosistem yang menghubungkan penelitian, perlindungan kekayaan intelektual, pengembangan teknologi, industri, pemerintah, dan masyarakat.


Karena itu, calon Rektor Unila seharusnya berani menjadikan kekayaan intelektual dan hilirisasi riset sebagai bagian dari kontrak kepemimpinannya.


Tidak cukup menjanjikan peningkatan publikasi, akreditasi, atau peringkat universitas. Calon rektor harus berani menyampaikan target yang terukur: berapa penelitian yang akan dihilirisasi selama satu periode, berapa karya akademik yang akan dipetakan potensinya, berapa yang akan didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, berapa prototipe yang akan dikembangkan, berapa hasil penelitian yang akan diuji oleh industri, dan berapa inovasi yang benar-benar akan digunakan masyarakat.


Jangan hanya menjanjikan kampus unggul. Tunjukkan berapa banyak solusi yang akan dilahirkan.


Ketika Kekuasaan Kampus Menjadi Rawan


Persoalan integritas tidak boleh dipisahkan dari Pilrek. KPK melalui SPI Pendidikan 2024 menemukan bahwa 68 persen perguruan tinggi menghadapi risiko pengadaan barang dan jasa yang disusupi. Berbagai persoalan transparansi dan konflik kepentingan juga masih menjadi perhatian.


KPK menempatkan sejumlah sektor di perguruan tinggi sebagai area yang perlu mendapat perhatian serius, termasuk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, pengadaan barang dan jasa, serta pengelolaan keuangan.


Artinya, persoalan oligarki kampus tidak semata-mata berbicara tentang siapa mendukung siapa dalam Pilrek. Persoalannya jauh lebih besar: bagaimana kekuasaan dapat memengaruhi akses terhadap jabatan, anggaran, pengadaan, penelitian, penerimaan mahasiswa, kerja sama, dan berbagai sumber daya institusi.


Kasus korupsi di Universitas Lampung yang ditangani KPK pada tahun 2022 seharusnya tetap menjadi pelajaran penting bagi Unila. Kasus tersebut menunjukkan bahwa kewenangan besar dalam pengelolaan universitas, termasuk penerimaan mahasiswa, harus disertai sistem transparansi dan pengawasan yang kuat.


Perkara korupsi yang kembali menyeret lingkungan perguruan tinggi pada 2026 juga memperlihatkan bahwa persoalan integritas kampus belum selesai. Setiap perkara tentu harus diproses berdasarkan hukum dan asas praduga tak bersalah. Namun secara kelembagaan, kasus-kasus tersebut memberikan pesan yang sama: kewenangan akademik yang besar harus berjalan beriringan dengan transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan.


Mahasiswa bukan komoditas. Penerimaan mahasiswa bukan pasar. Jabatan rektor bukan tiket untuk menguasai sumber daya kampus.


Jalur mandiri, pengadaan, penelitian, kerja sama, hibah, pengelolaan aset, dan anggaran harus memiliki sistem transparansi yang memungkinkan sivitas akademika melakukan pengawasan.


Kampus yang sehat bukan kampus yang tidak memiliki kekuasaan. Kampus yang sehat adalah kampus yang memastikan kekuasaan dapat diawasi.


Calon Rektor Wajib Berkomitmen Antikorupsi


Karena itu, komitmen antikorupsi tidak boleh berhenti sebagai kalimat manis dalam visi dan misi calon rektor.


Setiap calon Rektor Unila 2026 semestinya menandatangani Pakta Integritas dan Komitmen Antikorupsi sebelum proses pemilihan berlangsung.


Dokumen tersebut harus menjadi kontrak moral dan akademik yang memuat kesanggupan calon untuk menjalankan pemerintahan universitas secara transparan, bebas konflik kepentingan, serta terbuka terhadap pengawasan sivitas akademika dan publik.


Pakta integritas itu harus menyentuh wilayah-wilayah yang rawan: penerimaan mahasiswa baru, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan anggaran, perjalanan dinas, kerja sama dengan pihak ketiga, pengelolaan aset, penelitian, hibah, jabatan struktural, hingga gratifikasi.


Calon rektor juga harus menyatakan kesediaan membuka informasi yang memang menjadi hak publik serta membangun mekanisme pengaduan yang kredibel. Dosen, tenaga kependidikan, mahasiswa, maupun masyarakat harus memiliki ruang untuk melaporkan dugaan penyimpangan tanpa takut mendapat tekanan atau pembalasan.


Lebih penting lagi, pakta tersebut harus memiliki konsekuensi. Jangan sampai setelah rektor terpilih, dokumen itu hanya menjadi arsip yang tersimpan di lemari birokrasi. Komitmen harus diterjemahkan menjadi indikator kinerja integritas yang dapat dievaluasi secara berkala.


Konflik kepentingan harus dideklarasikan. Pengadaan harus transparan. Penerimaan mahasiswa harus dapat diaudit. Penggunaan anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan.


Antikorupsi yang hanya berlaku kepada bawahan sementara pimpinan kebal terhadap pengawasan bukanlah integritas. Itu hanya dekorasi kekuasaan.


Pilrek Harus Mengubah Arah


Unila memiliki modal besar untuk menjawab tantangan tersebut.


Lampung adalah laboratorium besar bagi penelitian dan inovasi. Pertanian, perkebunan, perikanan, lingkungan, pendidikan, kemiskinan, energi, teknologi, desa, hingga tata kelola pemerintahan merupakan persoalan nyata yang membutuhkan sentuhan ilmu pengetahuan.


Maka akan menjadi ironi jika universitas memiliki ribuan orang terdidik, laboratorium, pusat penelitian, profesor, doktor, dan mahasiswa terbaik, tetapi sebagian besar energi justru habis untuk mengurus politik internal, sementara persoalan masyarakat di luar pagar kampus terus menunggu jawaban.


Sivitas akademika harus menaikkan standar dalam memilih rektor.


Pilihan tidak semestinya ditentukan hanya oleh kedekatan, jaringan, atau janji jabatan. Calon harus diuji berdasarkan gagasan dan rekam jejak, kemudian ditagih berdasarkan target dan diukur berdasarkan hasil.


Pilrek harus menjadi kesempatan untuk membangun sistem yang lebih transparan, memperkuat kebebasan akademik, memutus politik transaksional, serta memastikan kekuasaan tidak mengalahkan kepentingan ilmu pengetahuan.


Sebab rektor bukan distributor kursi. Rektor adalah pemimpin ekosistem pengetahuan. Ia harus mampu mengubah skripsi menjadi inovasi, penelitian menjadi kekayaan intelektual, laboratorium menjadi teknologi, teknologi menjadi industri, dan ilmu pengetahuan menjadi kesejahteraan.


Jika berhasil, seorang rektor tidak sekadar meninggalkan jabatan. Ia meninggalkan warisan akademik yang dapat dirasakan jauh setelah masa kepemimpinannya berakhir.


Sebaliknya, jika setelah Pilrek yang berubah hanya nama di pintu ruang rektor, sementara jabatan, proyek, jaringan, dan kepentingan tetap berputar dalam lingkaran yang sama, publik kampus berhak mempertanyakan makna pergantian tersebut.


Apa yang sebenarnya dipilih: rektor baru atau sekadar penguasa baru? Pertanyaan itu bukan tuduhan. Itu adalah kewajiban moral sivitas akademika untuk memastikan Pilrek tidak kehilangan substansinya.


Pilrek Unila 2026 bukan hanya ujian bagi para calon rektor. Ia adalah ujian bagi seluruh sivitas akademika. Apakah kampus berani keluar dari politik transaksional? Apakah ilmu pengetahuan kembali ditempatkan di atas kepentingan kelompok? Apakah ribuan karya ilmiah akan terus dibiarkan menjadi arsip, atau mulai diubah menjadi inovasi, paten, teknologi, industri, kebijakan, dan solusi bagi masyarakat?


Kampus yang besar bukan kampus yang memiliki kekuasaan besar di dalam pagar. Kampus yang besar adalah kampus yang membuat ilmu pengetahuannya bekerja di luar pagar.


Karena itu, membiarkan pengetahuan mati di rak ketika ia memiliki potensi memberi manfaat bukan sekadar kehilangan kesempatan. Ia adalah dosa akademik yang tidak boleh diwariskan kepada generasi berikutnya.


Pilrek Unila 2026 harus memilih lebih dari sekadar seorang rektor. Ia harus memilih keberanian untuk membangun kampus yang transparan, berintegritas, bebas korupsi, dan menjadikan ilmu pengetahuan sebagai kekuatan untuk menyelesaikan persoalan masyarakat. (**)

LIPSUS