![]() |
| Bupati Parosil Mabsus rapat Ngupi Bebakhong di Aula Kagungan Setdakab Lampung Barat (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Meski lokasi wilayahnya yang terjauh dari Gunung Anak Krakatau (GAK), Pemkab Lampung Barat tidak mau main-main dalam menangani dampak erupsi gunung berapi di Selat Sunda tersebut.
Bupati Parosil Mabsus, Senin pagi, 7 September 2026, langsung memerintahkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) bergerak, tidak boleh menunggu sampai situasi menjadi darurat. Dua ancaman sekaligus harus diantisipasi sejak dini, yaitu dampak erupsi Gunung Anak Krakatau dan potensi karhutla serta kekeringan.
Perintah itu disampaikan Bupati Parosil Mabsus saat memimpin rapat Ngupi Bebakhong di Aula Kagungan Setdakab, di Balik Bukit.
Rapat itu dihadiri Wabup Mad Hasnurin, Kapolres AKBP Samsu Wirman, perwakikan DPRD, Kodim 0422 LB, Kejaksaan, Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, Camat dan dari instansi vertikal.
"Kita tidak boleh menunggu kondisi menjadi darurat baru bergerak. Tenang, waspada, cepat, terkoordinasi. Keselamatan masyarakat prioritas," tegas Bupati Parosil.
Rapat ini digelar menyusul status Gunung Anak Krakatau Level III Siaga. Erupsi terus menerus tercatat sejak 4 September 2026. Dampak paling nyata di Lampung Barat adalah abu vulkanik. Debu yang terbawa angin berpotensi mengganggu kualitas udara dan aktivitas masyarakat.
Dalam rapat tersebut Bupati Parosil langsung membagi tugas spesifik ke setiap dinas atau OPD. Berikut rinciannya:
1. Badan Penanggulangan Bencana (BPBD) menjadi pusat koordinasi. Parosil minta diperkuat komunikasi dengan BMKG, BPBD Provinsi, dan BNPB. Segera menyiapkan logistik darurat serta jalur dan titik evakuasi.
2. Dinas Kesehatan, harus menyiagakan Puskesmas, tenaga kesehatan, bidan desa, dan Ambulans Hebat untuk mengantisipasi ISPA, diare, dan iritasi mata.
3. Satpol PP dan Damkar ditugaskan menurunkan armada penyemprotan jalan utama untuk mengurangi debu vulkanik. Sekaligus mendukung distribusi air bersih bersama BPBD.
4. Dinas Perhubungan, diminta menyiapkan rambu keselamatan dan pengaturan lalu lintas jika jarak pandang terganggu abu.
5. Dinas Kominfo, wajib memastikan informasi yang beredar resmi dan terverifikasi. Parosil menekankan prinsip satu informasi, satu koordinasi.
6. Dinas Pendidikan, diminta langsung melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai arahan Gubernur Lampung.
7. Dinas Lingkungan Hidup, bertugas memantau ISPU secara berkala dan melaporkan perkembangannya.
8. Dinas Sosial, diminta menyiapkan kebutuhan dasar dan dapur umum jika terjadi kondisi darurat atau pengungsian.
9. Camat, harus memantau dampak di wilayah, segera melapor ke BPBD, dan memastikan imbauan pemerintah sampai ke peratin dan masyarakat. Camat juga diminta mendata kekeringan dan mengkoordinasikan kebutuhan air bersih.
Bupati Parosil juga melarang penyebaran informasi yang belum terverifikasi. Seluruh OPD diminta mengikuti arahan Pemprov Lampung, BPBD, PVMBG, dan pemerintah pusat.
Ancaman Karhutla
Selain abu vulkanik, Parosil menyorot ancaman karhutla dan El Nino. Satgas Karhutla BPBD telah menyiapkan personel.
Untuk mengantisipasi kekeringan, seluruh Camat diperintahkan segera mendata masyarakat yang membutuhkan air bersih. Data dikoordinasikan ke BPBD, Satpol PP, dan Damkar untuk penyaluran.
"Penanganan diprioritaskan di wilayah dengan sumber air terbatas," ucapnya. (zal/inilampung)

