![]() |
| Agung, pegawai Bank Lampung (ist) |
INILAMPUNGCOM ---Pegawai Bank Lampung, Agung, mantan AO Kantor Cabang Pembantu Pesisir Barat, kini mendekam di sel Polda Lampung.
Apa masalahnya? Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyaluran kredit fiktif yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp6,7 miliar.
Agung menjadi tersangka kedua yang ditahan setelah sebelumnya penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung mengamankan tersangka Edward yang berperan sebagai penyedia calon debitur.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Donny Hendridunand, mengatakan, rekayasa dokumen permohonan kredit yang menyasar 173 debitur pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024 ini ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp6,7 miliar.
Modus operandi yang dijalankan para tersangka menyasar program fasilitas kredit yang sejatinya diperuntukkan bagi aparatur desa di wilayah Kabupaten Pesisir Barat. Namun datanya banyak yang fiktif.
“Ada nominal pinjaman yang dipangkas, dan ada pula warga biasa yang dibuatkan Surat Keterangan (SK) rekayasa seolah-olah berstatus aparatur desa,” ungkap Donny sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.
Diuraikan AKBP Donny, berdasarkan hasil audit dan penyidikan, temuan rekayasa dokumen tersebut berdampak pada 173 debitur bermasalah selama kurun tahun 2023 hingga 2024 dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp6,7 miliar.
Menurutnya, penyidikan kasus ini telah bergulir secara bertahap sejak akhir tahun 2025 silam, sebelum akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap untuk proses penahanan para tersangka.
AKBP Donny mengaku, tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan tersangka baru dalam kasus tersebut.
“Fokus penanganan perkara saat ini berada di wilayah Pesisir Barat dan penyidik masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut,” tandasnya.
Belum didapat penjelasan dari Direksi Bank Lampung atas perkara yang melibatkan seorang pegawainya ini. (zal/inilampung)


