![]() |
| Ketua Umum Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI), Dapid Novian Mastur (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tindak penegakan hukum berupa operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), serta orang kepercayaan Menteri Nusron Wahid, tampaknya bakal berimbas ke Provinsi Lampung.
Adalah Ketua Umum Front Rakyat dan Mahasiswa Madani Seluruh Indonesia (FORMMASI), Dapid Novian Mastur, yang menyampaikan bila OTT KPK di Kementerian ATR/BPN akan didorong oleh pihaknya untuk juga menelisik dugaan praktik ilegal di lingkungan BPN se-Provinsi Lampung.
Dihubungi Kamis malam, 17 September 2026, Dapid menyatakan FORMMASI akan memulai langkahnya dengan menggelar aksi di Gedung Merah Putih dan kantor Kementerian ATR/BPN pada hari Selasa, 22 September 2026 mendatang.
Dalam aksi di Gedung KPK, FORMMASI akan menyerahkan laporan dugaan keterlibatan jaringan daerah dalam pusaran korupsi di lingkungan BPN Provinsi Lampung.
Dugaan Setoran dan Jual Beli Jabatan
Ketua Umum FORMMASI, Dapid Novian Mastur, menyatakan, pihaknya menengarai adanya pola setoran berulang dari lingkup Kantor Pertanahan (Kantah) se-Provinsi Lampung yang mengalir ke sosok berinisial Y. Sosok tersebut diduga bertindak selaku pihak yang selama ini memiliki akses ke lingkaran internal Kementerian ATR/BPN.
Dapid menjelaskan rincian dugaan setoran per bulan yang selama ini ditengarai melibatkan sosok berinisial Y. Yaitu, untuk Kantah "Kelas Biasa" diduga setorannya berkisar Rp25 juta per bulan. Sedangkan untuk Kantah "Strategis", misalnya Lampung Selatan, Lampung Tengah, dan Kota Bandarlampung, diduga setorannya mencapai Rp50 juta hingga Rp100 juta per bulan.
Selain dugaan penghimpunan dana ilegal secara berkala tersebut, FORMMASI menduga Y selama ini memegang peran kunci dalam indikasi praktik jual beli jabatan di lingkungan Kantah BPN se-Provinsi Lampung.
Langkah Hukum dan Aksi Demo
Guna menindaklanjuti indikasi setoran bulanan di lingkungan BPN se-Provinsi Lampung tersebut, FORMMASI telah menyiapkan laporan resmi yang akan diserahkan langsung ke KPK dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada hari Selasa, 22 September 2026 mendatang.
Dijelaskan Dapid, poin utama yang didorong dalam laporan dan aksi demo hari Selasa nanti adalah agar KPK memanggil dan memeriksa Y terkait dugaan perannya dalam penampungan dana ilegal di tingkat daerah.
Sedangkan kepada PPATK, FORMMASI meminta agar dilakukan penelusuran transaksi keuangan yang melibatkan Y dan jaringannya.
Dapid menambahkan, pihaknya mendesak penyidik KPK tidak berhenti pada penindakan di Bogor, tetapi juga mengusut tuntas indikasi keterlibatan pejabat tinggi di Kementerian ATR/BPN, termasuk "pengepul" dana setoran dan dugaan jual beli jabatan Kepala BPN se-Provinsi Lampung.
Langkah pelaporan serta aksi lapangan ini, menurut Dapid, sebagai bentuk pengawasan publik guna mendorong transparansi tata kelola pertanahan di Indonesia, dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya penetapan hukum resmi dari aparat penegak hukum. (zal/inilampung)

