-->
Cari Berita

Breaking News

OTT dan Skeptisme Rakyat: Ada Apa dengan Negeriku?

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Jumat, 18 September 2026

OTT KPK


Oleh: Ma'ruf Abidin -Sekretaris PW Muhammadiyah Lampung.


Kabut hitam kembali menyelimuti upaya pembenahan tata kelola agraria di Indonesia. Belum kering ingatan publik dari rentetan megakorupsi timah, masyarakat kembali dihentak oleh Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Penangkapan yang menjaring belasan orang beserta barang bukti koper-koper berisi uang ratusan miliar rupiah ini, menjadi tamparan luar biasa keras bagi komitmen antikorupsi pemerintah. Ironisnya, badai hukum ini tidak hanya menyeret pejabat tinggi setingkat Direktur Jenderal, tetapi secara spesifik menyeret empat orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid—termasuk politisi senior dan mantan kepala daerah—sebagai tersangka suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB). 

Ketidakhadiran sang menteri di ruang publik dan rapat-rapat parlemen pasca-kejadian, kian mempertebal ruang skeptisisme masyarakat. Skandal di episentrum reformasi pertanahan ini menegaskan sebuah realitas pahit: korupsi di Indonesia tidak lagi sekadar riak kecil di pinggiran, melainkan telah menjelma menjadi gurita yang mencengkeram lingkar terdalam kekuasaan. 

Ketika OTT dan pengungkapan kasus korupsi dengan nilai fantastis menjadi menu berita mingguan, masyarakat tidak lagi sekadar terkejut, melainkan berada pada titik jenuh dan kemarahan yang mendalam. Fenomena ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah ancaman eksistensial terhadap masa depan bangsa. 

Korupsi yang melibatkan jaringan lintas sektor, mulai dari petinggi partai politik, menteri, kepala daerah, hingga korporasi raksasa, menunjukkan bahwa korupsi di Indonesia telah bersifat sistemis, struktural, dan terlembaga.

Anatomi korupsi di Indonesia yang begitu masif tidak lahir dari ruang hampa. Ada akar masalah yang sangat dalam yang menyebabkan praktik keji ini terus subur meski lembaga penegak hukum berulang kali melakukan penangkapan. 

Faktor utama dari masifnya korupsi ini adalah biaya politik yang sangat tinggi (high-cost politics) dalam sistem demokrasi kita. Untuk maju dalam kontestasi politik, baik pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah, seorang kandidat membutuhkan dana yang luar biasa besar untuk kampanye, logistik, hingga praktik politik uang. Ketika gaji resmi pejabat publik tidak sebanding dengan modal politik yang telah dikeluarkan, muncul inisiatif yang kuat untuk melakukan korupsi atau menerima suap guna "mengembalikan modal" dan membiayai mesin politik ke depan.

Faktor kedua penyebab korupsi adalah lemahnya penegakan hukum dan efek jera yang minim. Hingga saat ini, hukuman bagi para koruptor dinilai masih terlalu ringan dan belum memiskinkan pelaku secara sistematis. Sistem hukum kita masih sering berfokus pada hukuman badan (penjara), yang di dalam lapas pun terkadang para koruptor masih bisa menikmati fasilitas mewah atau mendapatkan remisi. Selama aset hasil korupsi tidak disita secara menyeluruh, para pelaku masih merasa "menang", karena keluarga atau kelompok mereka tetap dapat menikmati kekayaan tersebut. 

Ketidakpastian hukum ini diperparah oleh persepsi publik mengenai adanya praktik tebang pilih atau politisasi kasus hukum oleh aparat penegak hukum, yang menurunkan legitimasi pemberantasan korupsi itu sendiri.

Selain itu, birokrasi yang gemuk, rumit, dan kurang transparan juga menjadi ladang subur bagi praktik pungutan liar dan suap. Meskipun digitalisasi pelayanan publik telah dimulai, celah-celah diskresi pejabat dalam perizinan—seperti pengurusan HGB, sertifikasi lahan, hingga izin pemanfaatan sumber daya alam—masih sangat lebar. Ketika sistem pengawasan internal pemerintah tidak berjalan secara independen dan efektif, maka penyimpangan anggaran serta kongkalikong antara penguasa dan pengusaha akan terus terjadi tanpa terdeteksi sejak dini.

Menghadapi situasi yang darurat ini, pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan retorika atau langkah-langkah kosmetik. Diperlukan langkah konkrit dan radikal dari pemerintah untuk memutus mata rantai korupsi dari hulu hingga hilir:


1. Mengesahkan RUU Perampasan Aset Tanpa Menunda:

Pemerintah bersama DPR harus segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana. Undang-undang ini menjadi instrumen paling krusial karena memungkinkan negara menyita aset yang diduga kuat berasal dari tindak pidana korupsi secara langsung (in rem), tanpa harus menunggu proses peradilan pidana pelakunya yang memakan waktu bertahun-tahun. 

Memiskinkan koruptor adalah satu-satunya cara menciptakan efek jera yang mutlak.


2. Reformasi Sistem Pendanaan Politik:

Pemerintah perlu merombak regulasi pemilu untuk menekan biaya politik. Langkah ini bisa dilakukan dengan meningkatkan bantuan dana negara yang transparan untuk partai politik, disertai audit ketat terhadap laporan keuangan partai dan pembatasan ketat terhadap sumbangan pihak ketiga (korporasi). 

Jika negara membiayai partai politik secara proporsional, ruang bagi oligarki untuk menyandera pejabat publik melalui pendanaan gelap dapat dipersempit.


3. Digitalisasi Total Pengadaan Barang, Jasa, dan Perizinan Lahan:

Pemerintah wajib menerapkan sistem integrasi digital penuh (seperti perluasan sistem E-Katalog dan pengurusan dokumen pertanahan berbasis blockchain) serta pembatasan transaksi tunai pada seluruh instansi publik. 

Kasus suap HGB di BPN membuktikan bahwa ruang fisik pertemuan pengusaha dan birokrat harus ditiadakan demi memangkas potensi negosiasi bawah meja.


4. Memperkuat Independensi dan Sinergi Lembaga Penegak Hukum:

Pemerintah harus menjamin kemandirian KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian dari intervensi politik mana pun. Sinergi ketiga lembaga ini harus difokuskan pada pengembalian kerugian negara (asset recovery) dan penerapan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada setiap kasus korupsi guna melacak aliran dana hingga ke aktor intelektual terdalam.

Pemberantasan korupsi pada akhirnya bukanlah tugas tunggal pemerintah atau aparat penegak hukum belaka. Korupsi adalah musuh bersama yang membutuhkan perlawanan semesta. Masyarakat sipil, akademisi, mahasiswa, dan media massa harus terus konsisten mengambil peran sebagai pengawas jalannya pemerintahan dan proses peradilan. 

Ketika masyarakat bersikap apatis dan menganggap korupsi sebagai hal yang lumrah, maka saat itulah koruptor telah memenangkan pertempuran.

Kita harus terus menyuarakan penolakan terhadap politik uang di tingkat akar rumput dan mendukung gerakan transparansi. Menyelamatkan Indonesia dari cengkeraman korupsi memang perjalanan yang panjang dan melelahkan, namun dengan komitmen politik yang kuat dari pemimpin negara, regulasi yang tanpa kompromi, serta pengawasan publik yang tajam, kita bisa mengembalikan kekayaan negara ini untuk kesejahteraan rakyat yang sesungguhnya. (**)

LIPSUS