![]() |
| Mukhamad Misbakhun |
INILAMPUNGCOM ---Nama Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun diduga turut dalam permainan pita cukai rokok illegal.
Tudingan bahwa Misbakhun terlibat dalam "perdagangan gelap" cukai rokok tersebut muncul dalam siniar "Bocor Alus" TEMPO, Sabtu (12/9/2026). Dalam investigasinya, dalam podcast bocor alus TEMPO -- menyebut Misbakhum yang merupakan anngota DPR RI asal Pasuruan, Jawa Timur -- itu punya hubungan dengan sosok Bernama Adi Harnowo ---terkait dengan urusan pita cukai rokok.
Hadi Harnowo adalah salah satu Tenaga Ahli Mukhamad Misbakhun, yang juga pengusaha rokok di Jawa Timur. Diluar nama Misbakhun, ada lagi Makruf Mubarak, pengusaha rokok yang juga anggota fraksi Gerindra di DPR RI.
Misbakhum Membantah
Mukhamad Misbakhun membantah pemberitaan dan siniar (podcast) yang menyebutnya terkait dengan urusan pemesanan cukai rokok. Ketua Umum Depinas SOKSI (Ormas Pendiri Partai Golkar) itu bahkan mengaku tidak akan mencederai amanah dari konstituennya yang banyak berprofesi sebagai petani tembakau.
"Saya tidak melakukan apa yang disampaikan dalam siaran atau berita tersebut," ujar Misbakhun melalui pesan WhatsApp, Minggu (13/9).
Bantahan Misbakhun itu sebagai respons atas siniar Bocor Alus dan pemberitaan Majalah Tempo yang menyebut wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Jawa Timur II tersebut terkait dengan urusan pita cukai rokok.
Menurut Misbakhun, publik bisa melihat rekam jejaknya dalam memperjuangkan para petani tembakau.
"Saya selaku anggota DPR RI yang mewakili Dapil Jatim II, khususnya Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah penghasil tembakau, selalu berpihak dan membela kepentingan petani tembakau. Saya konsisten meminta tarif cukai rokok sigaret kretek tangan tetap rendah karena hal itu bermanfaat bagi petani tembakau," imbuhnya.
Soal Adi Harnowo sebagaiman yang disebut majalah TEMPO, adalah tenaga ahli (TA) di DPR, Misbakhun mnyatakan bahwa yang bersangkutan sudah lama tidak bekerja untuknya.
Sejak DPR periode saat ini dilantik pada Oktober 2024, tidak ada nama Adi Harnowo dalam daftar TA untuk anggota Fraksi Golkar DPR itu. "Silakan konfirmasi langsung ke yang bersangkutan," katanya.
Kewenangan Bea Cukai.
Misbakhun menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan soal pita cukai rokok. Sebab, kewenangan soal itu ada di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Semua pemesanan pita cukai harus melalui sistem pemesanan secara elektronik. Jadi, tidak ada hubungannya dengan saya," imbuhnya.
Dalam bantahan itu Misbakhun juga menyatakan bahwa dirinya telah menghubungi Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto untuk memperoleh penjelasan tentang isu yang berkembang tersebut. Misbakhun menegaskan bahwa pihak DJBC tidak menemukan namanya dalam investigasi itu.
"Pak Nirwala menyampaikan tidak ada nama saya dalam persoalan pemesanan pita cukai rokok," ujarnya. (kgm-2/inilampung.com)


