INILAMPUNGCOM -- Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tampaknya bakal menghadapi banyak masalah hukum.
Belum selesai soal isu temuan 20 peti, termasuk koper berisi uang ratusan miliar (diduga milik Nusron Wahid) -- saat penggeledahan Tim KPK di rumah Gus A alias Arif Sugiyanto-- kini KPK bakal menelisik kasus lain. Salah satunya kasus pagar laut.
Keterangan itu disampaikan Plt.Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, kepada keteranganya, Rabu16 September 2026.
Penyidik di KPK akan mendalami fakta-fakta terkait penerimaan lain yang diduga melibatkan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry.
"Tadi disebutkan di Lido, ada Tol Laut, ada Pagar Laut. Ya, tentunya nanti itu menjadi background ketika dikonstruksi penerimaan tadi kami sampaikan," kata Taufik seperti dikutip RMOLlampung.id, Rabu, 16 September 2026.
Jual Beli Kursi Jabatan
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di Kementrian ATR/BPN terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Taufik menegaskan, konstruksi penerimaan dalam perkara tersebut cukup luas. Tidak hanya berkaitan dengan pengurusan administrasi pertanahan, tetapi juga dugaan penerimaan terkait mutasi, jual beli jabatan hingga gratifikasi.
Menurut Taufik, fakta mengenai aliran uang yang ditemukan penyidik akan ditelusuri untuk melihat keterkaitannya dengan dugaan pelanggaran hukum, termasuk proyek Pagar Laut.
"Tentunya ketika ada fakta-fakta aliran-aliran uang, tentu akan dicari oleh tim penyidik. Apakah uang-uang ini kaitannya dengan peristiwa-peristiwa pelanggaran hukum," tegas Taufik.
Penyidik selanjutnya akan mendalami tujuan penerimaan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya pemberian untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu maupun yang berkaitan dengan kepentingan jabatan.
"Apakah ada suap, berbuat/tidak berbuat, ataukah hanya terkait ada kepentingan jabatan, nah itu kemudian masuk ke gratifikasi. Itu yang akan didalami kemudian," terang Taufik.
Barawal OTT KPK
Perkara ini diawali dengan kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Senin, 14 September 2026. Dalam kegiatan tersebut, tim KPK mengamankan 19 orang dari wilayah Jabodetabek.
Lampri selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN
Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I
Tardi selaku Kepala Kantah Tangerang Kota.
Zimamanun Niam Aulawi, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah di Kantah Kabupaten Bogor.
Seri Maharani, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa di Kantah Kabupaten Bogor I.
Wilson Tambunan, pensiunan Kantah Kabupaten Sidoarjo atau Asisten Kantah Kabupaten Bogor I.
Slamet Raharjo, Sekretaris Pribadi Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Adrianto Pitojo Adi, Dirut PT Summarecon Agung Tbk.
Lidya Tijo, Finance Director Summarecon.
Yahya Rudy selaku pengacara Dirut Summarecon.
Rizal Pahlevi selaku swasta.
Yaser Alfarisi selaku swasta.
Arif Sugiyanto (mantan Bupati Kebumen), orang kepercayaan Nusron Wahid.
Erwin, swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Fahd El Fouz, swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Muhammad Fakhry, swasta yang juga orang kepercayaan Nusron Wahid.
Supriyanto, driver,
Perri Dwi Cahyono, Driver Kepala Kantah Kabupaten Bogor I.
Juliandy Dasdo P, swasta.
Asal-Usul Uang Rp106 Miliar
Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) hingga uang tunai senilai kurang lebih Rp106,3 miliar.
Uang tersebut antara lain ditemukan di rumah Arif dalam beberapa koper berwarna merah, terdiri dari Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 Riyal Arab Saudi, dan 981 Ringgit Malaysia.
Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang.
Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana dan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni Lampri, Sontang, Adrianto Pitojo, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Mereka langsung ditahan di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih sejak Selasa, 15 September 2026.
Dalam konstruksi perkara, kasus ini bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.
Sebagian tanah tersebut diduga masih bermasalah atau bersengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya yang diduga memegang SHM atas tanah-tanah tersebut.
Para pemilik tanah atau ahli waris kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas penerbitan sembilan SHGB Summarecon.
Kantah Bogor kemudian mengundang ahli waris untuk mediasi. Ahli waris selanjutnya mengajukan blokir atas SHGB Summarecon, sementara gugatan di PTUN Bandung dicabut.
Dalam perkembangannya, terjadi komunikasi antara Yaser selaku perantara pihak Summarecon dengan Erwin selaku orang kepercayaan Nusron Wahid.
KPK menduga Sontang tidak bersedia membuka blokir dan melakukan pemecahan HGB tersebut kecuali mendapat arahan dari atasannya.
Yaser dan Rizal kemudian mendekati Erwin agar membantu berkomunikasi dengan Sontang untuk pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
Pada awal Agustus 2026, diperoleh informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode "dua" yang diduga sejumlah Rp2 miliar.
Pihak Summarecon kemudian hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena diduga masih ada pihak-pihak lain yang akan mendapatkan "fee broker" dari pengurusan tersebut.
Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin.
Dari uang tersebut, Erwin kemudian diduga menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan untuk fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB atas pihak Summarecon.
Selain dugaan suap pengurusan HGB Summarecon, KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi terkait mutasi-promosi jabatan dan pelayanan pertanahan lainnya.
Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan "uang pengurusan" kepada Erwin sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Erwin diduga menyetorkan Rp1,8 miliar kepada Arif.
KPK juga menemukan dugaan penerimaan lainnya yang dilakukan Lampri bersama Arif sejumlah Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper berwarna merah bertuliskan nama Lampri.
Selain itu, penyidik menemukan setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 dari mutasi rekening Arif. KPK masih mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang tersebut. (rmol/zal/inilampung)

