-->
Cari Berita

Breaking News

Akhirnya Nusron Wahid Muncul ke Publik; Emangnya Saya Jin Menghilang

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 18 September 2026

 

Penampakan perdana Nusron Wahid, sejak empat hari diisukan menghilang terkait OTT KPK beberapa anak buahnya, Jumat (18/9/2026) (net/inilampung)

INILAMPUNGCOM --- Setelah menghilang selama empat hari, akhirnya Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, Jum'at siang, 18 September 2026, muncul ke publik.


Dia membantah menghindar dari sorotan publik atau menghilang usai mencuatnya kasus dugaan suap terkait pengurusan HGB (Hak Guna Bangunan)  di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.


Ditanya soal kabar "menghilang" saat kasus OTT ini mencuat, bahkan isu akan mengundurkan diri, Nusron hanya menjawab dengan candaan khasnya.  "Masa kita bisa menghilang kayak jin, ya?," ucap dia seraya tersenyum tipis. 


Kemunculan NW --- panggilan beken tokoh Partai Golkar ini---ditandai dengan menggelar jumpa pers usai Solat Jum'at di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.


Apa kata NW setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya terkait pengurusan HGB di Kabupaten Bogor, Jawa Barat? Dia menyatakan, Kementerian ATR/BPN tentu akan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. 


Ia memastikan, kementeriannya akan mengikuti dan membantu proses penyidikan yang berjalan.


Nusron berharap, proses hukum tersebut sekaligus menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan pelayanan di internal ATR/BPN.


“Semoga dengan kejadian ini ada proses percepatan perbaikan pelayanan di internal kantor pertanahan. Saya kira itu,” ujarnya.


Di tengah penggeledahan dan penyidikan KPK, Nusron memastikan pelayanan pertanahan tidak berhenti. Ia meminta jajaran ATR/BPN tetap solid dan menjalankan pelayanan kepada masyarakat seperti biasa.


Insya Allah tidak terganggu. Kami minta tetap solid. Pelayanan tetap jalan. Peralihan hak 10 hari tetap jalan. Pengukuran terjadwal tetap jalan,” kata Nusron.


Diketahui, pada hari Kamis, 17 September 2026, penyidik KPK menggeledah sejumlah ruangan di Kantor Kementerian ATR/BPN di Jakarta.


KPK menyatakan, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan melengkapi alat bukti dalam penyidikan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan pada 14 September 2026 lalu.


Kasus tersebut bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026 di kawasan Jabodetabek. Dalam rangkaian operasi itu, KPK mengamankan 19 orang dan kemudian menyita barang bukti uang dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar.


Perkara yang disidik berkaitan dengan dugaan suap dalam pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka.


Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN, Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.


Empat tersangka lainnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Nama Nusron menjadi perhatian setelah KPK menyebut empat tersangka dari unsur swasta diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN tersebut. Keempatnya adalah Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.


Sementara Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan dugaan bahwa keempat orang tersebut merupakan orang kepercayaan Nusron diperoleh dari keterangan yang dikumpulkan penyidik serta barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut.


Namun, penyebutan sebagai orang kepercayaan tidak dengan sendirinya berarti Nusron telah ditetapkan sebagai tersangka. 


Nusron Wahid didamping Wamen ATR/BPN  H. Ossy Dermawan, B.S., M.Sc saat jumpa pers Jumat, (18/9/2026) (dok/kompas)


Nama Nusron Muncul di Pemeriksaan

Hingga saat ini, Nusron bukan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, KPK masih mendalami kemungkinan keterkaitan pihak-pihak lain, termasuk setelah nama Nusron muncul dalam pemeriksaan sejumlah pihak.


Selain perkara dugaan suap pengurusan HGB, KPK juga mengembangkan penyidikan terhadap dugaan penerimaan lainnya.


Dalam OTT tersebut, penyidik menyita uang sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai bentuk mata uang. Nilai sitaan tersebut berasal dari sejumlah lokasi dan pihak yang diamankan dalam rangkaian operasi.


KPK sebelumnya menyebut Arif Sugiyanto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry. Uang tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan layanan pertanahan pada sejumlah tingkatan, mulai dari Kantor Pertanahan hingga Kementerian ATR/BPN.


Uang yang terkumpul itu kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz yang disebut KPK sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron.


KPK masih mendalami konstruksi perkara, termasuk pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan aliran uang tersebut.


Dalam pernyataannya, Nusron tidak memberikan penjelasan mengenai substansi dugaan perkara maupun kemungkinan keterlibatannya. Ia memilih menyerahkan proses tersebut kepada KPK.


Sikap itu sejalan dengan pernyataan sebelumnya dari Kementerian ATR/BPN yang meminta publik menunggu penjelasan resmi aparat penegak hukum dan tidak berspekulasi mengenai perkara yang masih dalam penyidikan.


Hingga Jum'at siang, 18 September 2026, KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka. KPK juga menyatakan kemungkinan memanggil Nusron akan bergantung pada kebutuhan penyidik dalam pengembangan perkara.


Dengan demikian, posisi Nusron dalam perkara tersebut masih berada dalam tahap pendalaman penyidikan. Sementara delapan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan menjalani proses hukum sesuai konstruksi perkara yang disampaikan KPK. (zal/inilampung)


LIPSUS