-->
Cari Berita

Breaking News

Kelompok "Kolam Ikan" Bekas Bupati Lampung Timur Zaiful Bokhari Dibilang BPKP Rugikan Negara Rp1,3 Miliar

Dibaca : 0
 
Editor: Rizal
Rabu, 16 September 2026

Zaiful Bokhari dalam sebuah acara dengan tokoh Nasdem Lampung Timur


INILAMPUNGCOM - Perkara dugaan tindak pidana korupsi uang ganti rugi pengadaan lahan dan tanaman pembangunan Bendungan Margatiga di Lampung Timur, belum juga usai. Polda Lampung masih terus menyisir pihak-pihak yang ditengarai menikmati uang negara secara tidak sah.


Yang teranyar, Polda Lampung menetapkan bekas Bupati Lampung Timur periode 2019-2021, Zaiful Bokhari, sebagai tersangka. Ia diduga kuat menjadi pemodal dalam pengadaan kolam ikan secara dadakan guna menangguk perolehan uang ganti rugi berlipat-lipat dari proyek Bendungan Margatiga, salah satu proyek strategis nasional (PSN) era Presiden Joko Widodo.


Berdasarkan hasil "nyanyian merdu" Musliman dan Iman Suhenli -dua tersangka terdahulu dan mulai ditahan Polda Lampung 9 Februari 2026-, terungkap ikutsertanya Zaiful dalam "mengutil" uang negara. 


Irwan Apriyanto, PH Musliman dan Iman Suhenli, menyatakan sebagai pemodal kolam ikan dadakan -dibangun setelah ada penetapan lokasi oleh pihak berwenang-, Zaiful kebagian 50% dari uang ganti rugi, sang makelar DY -yang hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka- kecipratan 30%, dan 20% lainnya milik Musliman dan Iman Suhenli.


Menurut Polda Lampung, dalam perkara dugaan tipikor yang menyeret bekas Bupati Lampung Timur, Zaiful Bokhari, itu negara dirugikan antara Rp200 sampai Rp300 jutaan. Jumlah kerugian negara ini sangat jauh dibandingkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung terkait proyek Bendungan Margatiga.


Auditor BPKP Perwakilan Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, SE, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, Kamis, 6 Maret 2025 lalu, mengungkap ada 15 kelompok dan 99 pemilik bidang yang melakukan manipulasi data hingga merugikan keuangan negara Rp 43.333.580.873 dalam pengadaan lahan Bendungan Margatiga.


Salah satunya adalah kelompok "kolam ikan" yang terdiri dari Musliman, Iman Suhenli, DY, dan Zaiful Bokhari. Hasil audit BPKP, kelompok ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.317.545.969.


 *15 Kelompok "Pencoleng" Uang Bendungan Margatiga


Berikut 15 kelompok “pencoleng” uang proyek Bendungan Margatiga yang dibeberkan auditor BPKP Provinsi Lampung, Friska Raya Kusumawati, di Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang, hari Kamis, 6 Maret 2025 lalu:


1. Kelompok Ilhamudin, Hafiz Shidiq Purnama, dibantu Alin Setiawan dan perangkat Desa Trimulyo. Menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10.231.207.191.


2. Kelompok Alin Setiawan bersama perangkat Desa Trimulyo. Nilai kerugian negara Rp 2.874.842.890.


3. Kelompok Sukirdi dan Misijo dengan nilai kerugian negara Rp 5.567.879.779.


4. Kelompok Hasanudin dan Imam Hanafi. Kerugian negara sebesar Rp 1.625.311.893.


5. Kelompok Musliman. Bekerjasama dengan Iman Suhenli dan Dedy Yosen, (dan Zaiful Bokhari). Merugikan negara Rp 1.317.545.969.


6. Kelompok Sudarto dan Ridwan. Merugikan negara Rp 3.328.610.434.


7. Kelompok Betty Fitriani. Merugikan negara Rp 3.392.034.980. 


8. Kelompok Damen Kianli. Menyebabkan kerugian negara Rp 247.767.442.


9. Kelompok Ali Mustakim. Nilai kerugian negara Rp 210.231.940.


10. Kelompok Slamet Sugondo. Merugikan keuangan negara Rp 456.947.850.


11. Kelompok Hendra. Merugikan negara sebesar Rp 297.151.320.


12. Kelompok Dwi Stefanus. Nilai kerugian negara sebesar Rp 63.186.838. 


13. Kelompok Eko Mulyono. Merugikan keuangan negara Rp 584.516.286. 


14. Kelompok Poniman. Kerugian negara Rp 61.756.971. 


15. Kelompok Suhaidi. Merugikan keuangan negara sebesar Rp 296.019.500.



Dalam kesaksiannya, Friska Raya Kusumawati juga menguraikan, selain perbuatan berkelompok, ada pula perbuatan yang dilakukan oleh perseorangan pemilik 99 bidang tanah, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 12.751.569.590. (kgm-1/inilampung)

LIPSUS