INILAMPUNGCOM -- Suara publik yang meneriakkan sampai ke Kejaksaan Agung agar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait proyek SPAM Pesawaran tahun 2022, diapresiasi Kejati Lampung.
Dipastikan, pengembangan kasus TPPU akan dilakukan oleh Kejati Lampung. Termasuk memeriksa Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, dan pihak-pihak lain yang ditengarai "kecipratan".
Kapan Kejati mulai melakukan pengembangan kasus TPPU terkait proyek SPAM yang membuat mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Tanjungkarang? Tunggu saja tanggal mainnya.
Pastinya? "Masih menunggu putusan inkracht terkait perkara pokok," kata Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, SH, MH, Selasa siang, 15 September 2026, melalui pesan WhatsApp.
Diketahui, perkara pokok dalam perkara ini adalah kasus tipikor proyek SPAM diikuti gratifikasi dan TPPU oleh Dendi Ramadhona Kaligis. Kini, perkaranya tengah dalam proses kasasi Mahkamah Agung.
Dengan penjelasan Kasi Penkum Kejati Lampung berarti pengembangan perkara TPPU yang diduga melibatkan juga Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian baru akan diseriusi Kejati setelah turun putusan kasasi yang diajukan Dendi.
Diberitakan sebelumnya, "pertarungan" hukum masih terus melingkupi kasus tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022.
Usai Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis, baik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis dan empat terdakwa lainnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama belum plong. Akhirnya, langkah hukum terakhir pun ditempuh. Mengajukan kasasi.
Dengan adanya langkah hukum tersebut, maka kasus tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 belum inkracht. Diketahui, Dendi Ramadhona Cs sampai saat ini masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan.
Hukuman Dendi Naik 5 Tahun
Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada hari Senin, 31 Agustus 2026, telah menyampaikan putusan banding dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, gratifikasi, dan TPPU.
Putusannya?Jika sebelumnya Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, PT Tanjungkarang memperberat menjadi 13 tahun penjara. Atau naik 5 tahun kurungan badan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Tanjungkarang menyatakan Dendi Ramadhona terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi serta TPPU.
Tidak hanya memperberat pidana penjara. Majelis hakim PT Tanjungkarang juga menjatuhkan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.
Masih ada lagi. Bupati Pesawaran dua periode itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.
Majelis hakim PT Tanjungkarang yang menangani banding kasus SPAM, gratifikasi, dan TPPU ini diketuai Cakra Alam, SH, MH, dengan anggota Dr. Mahfudin, SH, MH, Ratmoho, SH, MH, Brierly Napitupulu, SH, MH, dan Gustina Aryani, SH, MH.
Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang dijatuhkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, majelis hakim memvonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona.
Selain itu, Dendi diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.
Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda Dendi tidak mencukupi untuk menutupinya, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.
Menariknya, vonis tingkat pertama tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,3 miliar.
Dengan putusan banding ini, hukuman Dendi Ramadhona bertambah 5 tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Bahkan, pidana penjara yang dijatuhkan PT Tanjungkarang tersebut dua tahun lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Dengan diajukannya kasasi, dipastikan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik. Apalagi dorongan agar Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, juga diseret dalam perkara TPPU terus menggelinding.
Sumber inilampung.com menyatakan, terkait pengembangan perkara proyek SPAM Pesawaran tersebut, Kejati Lampung setidaknya masih membidik dua orang lagi. Yakni menyangkut menghalang-halangi penyidikan dan "kecipratan" TPPU. (zal/inilampung)

