INILAMPUNGCOM --- Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah menyeriusi tugas membongkar dugaan praktik tindak pidana korupsi proyek jalan senilai Rp14,9 miliar.
Selasa kemarin, 22 September 2026, selama enam jam -dimulai pukul 14.10 WIB- tim penyidik Kejari Lampung Tengah menggeledah Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) setempat.
Dari penggeledahan itu, tim penyidik pidsus Kejari Lampung Tengah menyita sejumlah dokumen terkait pelaksanaan proyek jalan antara Buyut Ilir hingga Tanggul Angin pada tahun anggaran 2025.
Penggeledahan dan pemeriksaan dokumen di Dinas BMBK selama enam jam lebih itu, dipimpin Kasiintel Kejari, Okky Desvian, SH, disertai sejumlah anggota.
Dipastikan, penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan perkara dugaan penyimpangan dalam pekerjaan peningkatan ruas jalan Buyut Ilir–Tanggul Angin (samping Pabrik BW), Kabupaten Lampung Tengah.
Diketahui, pekerjaan proyek jalan tersebut merupakan kegiatan yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2025, dengan nilai anggaran sebesar Rp14.935.000.000,00.
Kasi Intel Okky Desvian, SH, mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, SH, MH, mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dugaan tipikor proyek jalan ini, tim penyidik sedang mendalami ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan, antara lain berkaitan dengan kualitas, volume, dan spesifikasi pekerjaan sebagaimana tercantum dalam dokumen kontrak.
Adapun penggeledahan dan peneriksaan meliputi ruangan, dokumen, surat, dan barang yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Dalam kegiatan penggeledahan itu, tim penyidik juga melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang yang berkaitan dengan perkara guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.
Dokumen dan barang yang diperoleh, berkaitan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan, mulai dari perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, pengawasan, pembayaran, hingga pertanggungjawaban pekerjaan.
"Pengeledahan dan pemeriksaan ini untuk mencari alat bukti dan membuat terang suatu perkara," ujar Okky Desvian, SH, kepada para wartawan.
Tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Lampung Tengah merupakan bagian dari proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. KUHAP yang berlaku sejak 2 Januari 2026 bahwa dalam melakukan penggeledahan, penyidik dapat melakukan pemeriksaan dan/atau penyitaan terhadap barang bukti yang terkait dengan tindak pidana.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
Kejaksaan Negeri Lampung Tengah berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (kgm-1/inilampung)

