-->
Cari Berita

Breaking News

Keberanian Kejagung Bongkar Dugaan Mafia Korporasi di Lampung Tuai Apresiasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 10 September 2026

Kejagung menyita uang cash Rp1 triliun lebih dari PT PSMI (ist/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Keberanian Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang cash Rp1 triliun lebih dari PT PSMI, menuai apresiasi.


Apresiasi itu disampaikan Sekretaris Jenderal DPP Relawan PRANTARA Indonesia, Indra Musta’in, Kamis malam, 10 September 2026, melalui rilis yang dikirimkan kepada inilampung.com.


Indra Musta'in menyampaikan apresiasi terhadap langkah Kejagung dalam membongkar praktik korupsi dan mafia korporasi di Lampung.


Ia menilai, pengungkapan perkara tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperkuat penegakan hukum sekaligus membenahi tata kelola agraria dan sumber daya alam di Indonesia.


“Alhamdulillah, satu per satu persoalan yang berkaitan dengan korporasi di Lampung mulai mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum. Kami memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI. Setelah perkara Inhutani V, kini muncul pengusutan terhadap PT PSMI dengan nilai perkara yang disebut mencapai sekitar Rp1,03 triliun,” kata dia.


Menurut aktivis antikorupsi asal Lampung itu, proses hukum harus terus dikawal secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.


Indra juga mendorong pemerintah bersama DPR RI mempercepat pembahasan dan pengesahan regulasi agraria terbaru. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, memperjelas status dan penguasaan lahan, serta memperkuat mekanisme penyelesaian konflik pertanahan.


“Penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan pembaruan regulasi. Kita membutuhkan aturan yang mampu menutup celah penyalahgunaan kewenangan, memberikan kepastian atas status tanah, sekaligus melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” ujarnya.


Ia menyoroti masih adanya berbagai persoalan agraria di Lampung, khususnya yang berkaitan dengan kawasan hutan dan tanah register yang melibatkan badan usaha maupun anak perusahaan.


Dikatakan, setiap pengelolaan lahan harus memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas serta tidak mengabaikan fungsi sosial tanah maupun kepentingan masyarakat di sekitarnya.


“Tanah memiliki fungsi sosial. Pengelolaannya harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bukan hanya bagi kelompok atau pihak tertentu,” kata Indra.


Ia berharap, pengusutan berbagai dugaan pelanggaran dalam pengelolaan lahan di Lampung dilakukan secara menyeluruh. 


Pemeriksaan, kata dia, dapat mencakup legalitas dan status lahan, perizinan, penguasaan kawasan, hubungan antarperusahaan, hingga kemungkinan kerugian negara apabila ditemukan bukti yang memenuhi unsur hukum.


“Ini bukan persoalan siapa yang kuat atau siapa yang lemah. Yang paling penting adalah memastikan negara hadir melalui hukum yang adil, transparan, dan dapat memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.


Ia juga berharap, penyusunan regulasi agraria ke depan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari masyarakat, akademisi, organisasi petani, masyarakat adat, pelaku usaha, hingga pemerintah daerah.


“Semoga keberanian aparat dalam mengungkap persoalan-persoalan lama terus dilanjutkan. Kami mendukung upaya pemerintah memperkuat supremasi hukum sekaligus mendorong lahirnya regulasi agraria yang mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan manfaat nyata bagi rakyat,” kata Indra. (zal/inilampung)

LIPSUS