-->
Cari Berita

Breaking News

Kasus Tipikor SPAM Pesawaran Belum Inkrach: Dendi Cs dan Jaksa Ajukan Kasasi

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Sabtu, 12 September 2026

Dendi Romadhona 

INILAMPUNGCOM ---"Pertarungan" hukum masih terus melingkupi kasus tindak pidana korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran tahun 2022. 

Usai Pengadilan Tinggi menjatuhkan vonis, ternyata baik mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Kaligis dan empat terdakwa lainnya maupun jaksa penuntut umum sama-sama belum plong. Mereka, kini sedang langkah hukum terakhir, kasasi.

Menurut penelusuran inilampung.com, Jum'at, 11 September 2026, baik terdakwa Dendi Cs maupun jaksa penuntut umum sama-sama mengajukan kasasi.

Dengan adanya langkah hukum tersebut, maka kasus tipikor proyek SPAM Pesawaran tahun 2022 belum inkrach.  Dendi Ramadhona Cs juga masih mendekam di Rutan Kelas I Bandarlampung, di Way Huwi, Jati Agung, Lampung Selatan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang pada hari Senin, 31 Agustus 2026, telah menyampaikan   putusan banding dalam perkara korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Pesawaran, gratifikasi, dan TPPU.

Putusannya?Jika sebelumnya Dendi Ramadhona divonis 8 tahun penjara oleh pengadilan tingkat pertama, PT  Tanjungkarang memperberat menjadi 13 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, majelis hakim PT Tanjungkarang  menyatakan Dendi Ramadhona terbukti bersalah dalam perkara korupsi proyek SPAM Kabupaten Pesawaran, penerimaan gratifikasi serta TPPU.

Tidak hanya memperberat pidana penjara. Majelis hakim PT Tanjungkarang juga menjatuhkan denda Rp750 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 180 hari.

Masih ada lagi. Bupati Pesawaran dua periode itu juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp24,1 miliar.

Majelis hakim PT Tanjungkarang yang menangani banding kasus SPAM, gratifikasi, dan TPPU ini diketuai Cakra Alam, SH, MH, dengan anggota Dr. Mahfudin, SH, MH, Ratmoho, SH, MH, Brierly Napitupulu, SH, MH, dan Gustina Aryani, SH, MH.

Putusan ini jauh lebih berat dibandingkan vonis Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang yang dijatuhkan pada hari Rabu, 22 Juli 2026. Saat itu, majelis hakim memvonis 8 tahun penjara kepada Dendi Ramadhona.

Selain itu, Dendi diwajibkan membayar denda Rp750 juta subsidair 165 hari kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp21,6 miliar.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dan harta benda Dendi tidak mencukupi untuk menutupinya, maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Menariknya, vonis tingkat pertama tersebut sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Dalam tuntutannya, JPU meminta Dendi dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 180 hari penjara, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp33,3 miliar.

Dengan putusan banding ini, hukuman Dendi Ramadhona bertambah 5 tahun dari vonis pengadilan tingkat pertama. Bahkan, pidana penjara yang dijatuhkan PT Tanjungkarang tersebut dua tahun lebih berat dibanding tuntutan JPU.

Dengan diajukannya kasasi, dipastikan perkara ini masih akan terus menjadi perhatian publik. Apalagi dorongan agar Bupati Pesawaran, Nanda Indira Bastian, juga diseret dalam perkara TPPU terus menggelinding.

Sumber inilampung.com menyatakan, terkait pengembangan perkara proyek SPAM Pesawaran tersebut, Kejati Lampung setidaknya masih membidik dua orang lagi. Yakni menyangkut menghalang-halangi penyidikan dan "kecipratan" TPPU. (zal/inilampung)

LIPSUS