![]() |
| Gunawan Handoko |
INILAMPUNGCOM - Terbitnya Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor: 150 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Kegiatan Belajar Mengajar Akibat Dampak Abu Vulkanik, 6 September 2026, mendapat apresiasi berbagai kalangan masyarakat.
Namun tetap ada yang mengkritisinya, yaitu Gunawan Handoko, Dewan Pakar Forum Literasi Provinsi Lampung.
"Saya mengapresiasi langkah cepat Pemerintah Provinsi Lampung dalam melindungi keselamatan peserta didik dengan mengalihkan KBM menjadi Daring.
Tapi, Pak Gubernur Mirza perlu meninjau kembali terhadap poin 3 yang menyebutkan: "Kepala satuan pendidikan dan guru tetap melaksanakan tugas dari sekolah..," tutur Gunawan Handoko melalui pesan WhatsApp, Minggu petang, 6 September 2026.
Diuraikan oleh pengamat pendidikan ini bahwa dengan kondisi abu vulkanik yang masih berpotensi menyebabkan ISPA, iritasi mata dan kulit, dikhawatirkan hal itu akan menimbulkan risiko kesehatan yang sama bagi guru dan tenaga kependidikan saat perjalanan ke sekolah maupun selama berada di lingkungan sekolah.
"Maka perlu dipertimbangkan agar guru dapat melaksanakan tugas dari rumah atau WFH dengan tetap memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) daring berjalan efektif melalui platform digital, laporan harian, dan koordinasi online," lanjut Gunawan Handoko.
Jika alasannya untuk piket yang tidak bisa dikerjakan dari rumah, sambung Gunawan Handoko, hal itu bisa dilakukan secara bergilir dengan jumlah minimal.
Ditegaskan, fokus utama saat ini adalah untuk keselamatan, baik bagi siswa maupun pendidik, sebagaimana semangat yang tertuang dalam poin 4 edaran Gubernur Mirza tersebut.
"Kami yakin dengan fleksibilitas ini, KBM tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan keselamatan guru sebagai garda terdepan pendidikan," katanya lagi.
Ditegaskan, baik siswa maupun guru sama-sama rawan ISPA. Jangan sampai menyelamatkan siswa tetapi mengorbankan guru. (zal/inilampung)

