INILAMPUNGCOM --- Konflik pertanahan di Tulangbawang Barat kini memunculkan masalah baru.
Pihak tokoh adat meminta agar didalam penataan konflik lahan di sana, melibatkan peran tokoh adat dan masyarakat.
Alasannya, menyelesaikan konflik agraria tidak bisa melihat dari aspek administrasi, tetapi juga mempertimbangkan sejarah dan keberadaan tanah ulayat masyarakat adat.
"Jangan sampai masyarakat adat hanya menjadi objek dalam proses penataan agraria," kata Benson Wertha, salah satu ahli waris Lima Keturunan Bandar Dewa, hari Kamis 17 September 2026.
Pernyataan Benson sekaligus menanggapi Rapat dengar Pendapat Komisi II DPR RI dengan Pemkab Tubaba, Selasa (15/9/2026).
Benson menyinggung salah satu persoalan agraria yang menurutnya masih membutuhkan penyelesaian, yakni lahan yang disebut dikuasai PT Huma Indah Mekar (HIM) seluas sekitar 1.479 hektare.
Lahan tersebut merupakan tanah ulayat yang menurut pihak Lima Keturunan Bandar Dewa memiliki dasar hak masyarakat adat.
Benson berharap, semua pihak harus dilibatkan sejak proses identifikasi, verifikasi sampai penyelesaian.
Dengan keterlibatan semua pihak, menurut Benson akan ada kepastian hukum dan penyelesaian yang dapat diterima berdasarkan bukti serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komisi II DPR RI
Pemerintah Kabupaten Tubaba dua hari lalu, mengikuti Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI secara virtual dari Ruang Kerja Bupati, Selasa (15/9/2026).
Dalam RDP tersebut, Pemkab Tubaba diwakili Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Eri Budi Santoso. Agenda pembahasan antara lain pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), aset BUMD, peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pemerintah dan DPR tengah mendorong percepatan RUU Reforma Agraria. Salah satu tujuan yang disampaikan adalah menyelaraskan regulasi serta mengatasi tumpang tindih kewenangan dalam persoalan tata ruang dan pertanahan.
Benson Wertha, tokoh adat itu mempertanyakan efektivitas Tim Reforma Agraria dalam menangani persoalan pertanahan di Tubaba. Menurut dia, keberadaan tim tersebut seharusnya mampu menjadi ruang penyelesaian konflik agraria secara terukur, transparan dan melibatkan para pihak yang berkepentingan.
Para petugas perlu membuka ruang dialog dengan tokoh adat serta masyarakat yang berkaitan langsung dengan tanah yang menjadi objek persoalan.
“Tokoh adat dan tokoh masyarakat harus dilibatkan. Mereka mengetahui sejarah, asal-usul dan penguasaan tanah di wilayah adat. Dengan begitu, penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara lebih menyeluruh dan tidak berlarut-larut,” ujar Benson yang juga mantan anggota DPRD Bandar Lampung itu menegaskan.
Meski demikian, Benson berharap persoalan lahan dengan PT HIM segera mendapatkan penyelesaian yang adil dan berdasarkan ketentuan hukum. "Tanah ulayat masyarakat adat Lima Keturunan Bandar Dewa jangan sampai persoalannya terus berlarut-larut,” katanya. (zal/inilampung)

