INILAMPUNGCOM ---Penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan kembali menjadi sorotan. Kali ini oleh LSM Pro Rakyat.
Menurut Ketua Umum LSM Pro Rakyat, Aqrobin AM, dari data yang diterima pihaknya menunjukkan sejumlah anggota DPRD memiliki realisasi anggaran perjalanan dinas masing-masing dengan nilai ratusan juta rupiah. Termasuk perjalanan dinas bimtek partai politik yang dibiayai oleh APBD.
Terkait hal itu, LSM Pro Rakyat menilai perlunya segera diperiksa secara menyeluruh penggunaan anggaran perjalanan dinas, bukan hanya dari sisi administrasi, tetapi juga dari aspek kepatuhan terhadap prinsip pengelolaan keuangan daerah, kewajaran, manfaat kegiatan, serta pertanggungjawaban penggunaan uang rakyat.
Didampingi Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, Selasa pagi, 8 September 2026, Aqrobin menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan hak anggota DPRD untuk melaksanakan kegiatan perjalanan dinas sepanjang kegiatan tersebut benar-benar berkaitan dengan tugas kedinasan, memiliki dasar anggaran yang sah, dibutuhkan, serta dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan adalah ketika anggaran APBD digunakan secara berlebihan, tidak efisien, tidak jelas manfaatnya bagi masyarakat, dan tidak senyatanya atau terdapat kegiatan yang secara substansi lebih berkaitan dengan kepentingan partai politik tetapi pembiayaannya menggunakan uang rakyat. Ini harus diperiksa,” tegasnya.
Menurut Aqrobin, pengelolaan keuangan daerah bukan berarti setiap anggaran yang sudah tercantum dalam APBD otomatis boleh digunakan tanpa mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, akuntabilitas, kepatutan dan manfaat bagi masyarakat.
Hal itu sejalan dengan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengatur bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab serta memperhatikan kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 menjadi pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah dan masih berstatus berlaku.
Aqrobin meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung segera melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lampung Selatan, memeriksa dokumen perjalanan, surat tugas, tujuan kegiatan, bukti pertanggungjawaban, penerima pembayaran, serta kesesuaian antara kegiatan yang dilaksanakan dengan tugas dan fungsi DPRD.
“Kami akan meminta BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung untuk memeriksanya, jangan hanya melihat angka di atas kertas. Periksa apakah realisasi perjalanan dinas tersebut benar-benar dilakukan, siapa yang berangkat, apa hasilnya, berapa hari, berapa biaya yang dibayarkan, dan apa manfaatnya bagi masyarakat Lampung Selatan. Kalau ada kejanggalan, harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Aqrobin.
Dijelaskan, Pemkab Lampung Selatan telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 10.1 Tahun 2025 tentang Prosedur Perjalanan Dinas dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang mengatur prosedur serta standar biaya perjalanan dinas. Peraturan tersebut berlaku sejak 18 Maret 2025.
*Soal Bimtek Partai
Sementara Sekretaris Umum LSM Pro Rakyat, Johan Alamsyah, menyoroti lebih serius bagian dokumen yang mencantumkan kegiatan “bimtek partai politik dengan sumber pembiayaan APBD".
Ditegaskan, pihaknya tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Informasi tersebut cukup bagi BPK RI dan Kejaksaan untuk membuka dan memeriksa dokumen aslinya secara menyeluruh.
“Kegiatan yang bersifat kepartaian atau kegiatan internal partai dibiayai menggunakan APBD, tentu ngawur dan ini persoalan serius. Karena itu kami akan minta BPK RI dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” kata Johan.
Menurut Johan, fraksi DPRD dan partai politik merupakan dua hal yang harus dilihat secara cermat dari aspek penggunaan anggaran. Karena itu, jangan sampai nomenklatur kedinasan digunakan untuk membiayai kegiatan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan kepentingan kedinasan apalagi kepentingan rakyat.
“APBD adalah uang rakyat. Bukan uang partai, bukan uang pribadi anggota DPRD, dan bukan uang yang dapat digunakan sesuka hati. Setiap rupiah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat,” tegas Johan.(zal/inilampung)

