![]() |
| Eva Dwiana (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Akibat tata kelola dan pengawasan barang milik daerah (BMD) Pemkot Bandar Lampung yang carut-marut, 420 unit aset berupa peralatan dan mesin senilai Rp1,6 miliar, "melap" alias tidak diketahui keberadaannya.
Bukan hanya itu. Terdapat juga 20 unit berupa mesin dan kendaraan senilai Rp3,6 miliar dinyatakan dalam kondisi rusak berat. Nilai total BMD dua jenis itu Rp5,3 miliar.
Padahal, jika selama ini diurus dan diawasi, bisa saja 440 BMD itu dilelang. Hasilnya dapat menjadi modal Walikota Eva Dwiana untuk memberi hibah bagi pihak-pihak yang belum kebagian.
Apa jenis 440 unit BMD Pemkot Bandar Lampung yang "melap" itu? 420 unit berupa gerobak sampah atau sokli senilai Rp1.673.976.090, dan 20 unit lainnya rusak berat merupakan alat kendaraan jenis dump truk dan sebagainya senilai Rp3.658.293.500. Total nilai BMD yang "melap" dan tidak bermanfaat mencapai Rp5.332.269.590.
Sampai saat ini ke-440 unit BMD senilai Rp5,3 miliar itu masih tercatat dalam KIB B Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung. Maka "melapnya" ratusan unit BMD itu bisa dikategorikan sebagai menghilangkan dan atau penyimpangan terhadap kekayaan negara/daerah.
Fakta "melapnya" 420 unit BMD ini diungkap BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam LHP atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun 2025 Nomor: 44B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026. Ditegaskan BPK, kondisi itu tidak sesuai dengan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
Pasal 8 ayat (1) PP Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan bahwa Kepala satuan kerja perangkat daerah adalah pengguna barang milik daerah. Pasal 42 ayat (1) menyatakan pengelola barang, pengguna barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya. Ayat (2) menyatakan bahwa pengamanan barang milik negara/daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, dan pengamanan hukum.
Kondisi Baik
Menurut catatan KIB B DLH Kota Bandar Lampung, ke-420 unit gerobak sampah, gerobak sokli, dan gerobak pilah tersebut masih dalam kondisi baik. Hanya sekitar 21 unit yang kurang baik.
Harga rata-rata gerobak sampah yang dibeli menggunakan dana APBD Pemkot Bandar Lampung sejak tahun 2010 dan dicatat 2017 itu antara Rp2.981.000 hingga Rp3.234.609 per unit. Meski ada juga satu unit yang dibeli tahun 2009 senilai Rp99.626.000.
Sementara 20 unit peralatan dan mesin alat kendaraan yang dinyatakan rusak berat terdiri dari empat dump truck, empat pick up, enam sepeda motor roda 3, dan masih ada beberapa lainnya.
Bagaimana bisa ratusan gerobak sampah tidak diketahui keberadaannya? Sayangnya, belum didapat penjelasan dari Kepala DLH Bandar Lampung hingga berita ini ditayangkan. (zal/inilampung)

