![]() |
| Johan Abidin, aktivis antikorupsi (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Pekerjaan proyek embung di Sumber Agung, Kemiling, Bandarlampung, berdana APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025 senilai Rp6.980.867.931,65, yang diresmikan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal 20 Desember 2025, Rabu pagi, 26 Agustus 2026, resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Pelapornya adalah Johan Abidin, aktivis antikorupsi yang pernah mengungkap skandal makan minum di Pemkab Lamtim dengan pengembalian kerugian negara Rp1,4 miliar, dan pembangunan gerbang rumah Dinas Bupati yang membawa M. Dawam Rahardjo, masuk bui.
Kini, aktivis antikorupsi yang berdomisili di Dusun VI RT/RW 009/006, Desa Gunung Sugih Besar, Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur, ini melaporkan dugaan adanya perbuatan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pembangunan lanjutan embung atau bangunan penampung air di Kelurahan Beringin Raya, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung, yang dilakukan CV Raden Galuh sebagai penyedia jasa pekerjaan di Dinas PSDA Provinsi Lampung tersebut.
![]() |
| Surat laporan ke Kejati Lampung (ist/inilampung) |
Terdapat beberapa point yang disampaikan Johan Abidin dalam laporannya ke Kejati Lampung, terdiri atas:
1. Pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nomor: 43B/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026 tanggal 26 Mei 2026, diungkap adanya kekurangan volume dan ketidaksesuaian dengan spesifikasi kontrak atas pekerjaan embung yang merugikan keuangan negara Rp383.441.627,63.
2. Embung yang mulai dibangun sejak tahun anggaran 2023 dengan nilai anggaran Rp1.895.947.000 kemudian dilanjutkan pembangunannya pada tahun anggaran 2025 dengan menghabiskan anggaran Rp6.980.867.931,65, kondisinya saat ini kering tidak berfungsi dan memprihatinkan.
3. Saya menduga, tidak berfungsinya embung atau bangunan penampung air ini akibat adanya kesalahan, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek, sebagaimana yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga merugikan keuangan negara, seperti yang terlihat di area sisi embung, dimana tanaman/pohon yang dimaksudkan untuk penghijauan atau perindang embung, kondisinya tidak terawat dan mati.
4. Meskipun temuan kerugian negara oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung nilainya hanya Rp383.441 627,63 dan kerugian negara tersebut sudah ditindaklanjuti oleh CV Raden Galuh, namun saya berharap Kepala Kejati Lampung dan jajaran tetap memeriksa dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) pada pelaksanaan pembangunan Embung Kemiling tersebut.
Johan Abidin berharap, penyidik Kejati Lampung melakukan apa yang pernah ditindaklanjuti pada perkara kasus pembangunan gerbang rumah Dinas Bupati Lampung Timur tahun 2022, dimana saat itu BPK juga menemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp163.926.429, yang dilakukan oleh CV GTA selaku penyedia jasa.
"Pada kenyataannya, setelah jajaran penyidik Kejati Lampung menangani perkara korupsi tersebut, ternyata kerugian negara yang ditemukan tim penyidik nilainya jauh lebih besar, yakni mencapai Rp3,8 miliar," tulis Johan Abidin.
Saat dihubungi melalui telepon Rabu siang, Johan menegaskan langkahnya melaporkan proyek Embung Kemiling semata-mata untuk mengungkap dugaan adanya perkara tipikor dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara.
"Saya optimis, jika penyidik Kejati Lampung melakukan penyelidikan dengan serius akan ditemukan kerugian negara miliaran rupiah dari proyek embung tersebut, sekaligus menyeret pihak-pihak terkait untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang merugikan keuangan negara," ujar Johan Abidin.
Ditegaskan, dalam kondisi fiskal daerah yang "kembang-kempis" saat ini hendaknya seluruh elemen masyarakat antikorupsi bersatu padu mengkritisi setiap proyek Pemprov Lampung yang terindikasi terjadi penyimpangan.
"Ayo kita semua elemen antikorupsi bergerak bersama menyelamatkan keuangan pemprov. Utamanya 18 proyek infrastruktur jalan yang dibiayai dana pinjaman ke BJB Rp1 triliun," kata Johan.
![]() |
| Tanda terima laporan ke Kejati Lampung (ist/inilampung) |
Ungkap Indikasi PMH
Sebelumnya, pengamat politik pemerintahan dari PUSKAP Wilayah Lampung, Gunawan Handoko, meminta APH untuk turun tangan atas proyek Embung Kemiling yang ditengarai bermasalah.
Dikatakan, menurut UU Nomor: 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), temuan lembaga auditor satu-satunya yang memiliki kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan kerugian negara tersebut, temuannya berindikasi disebabkan oleh perbuatan melawan hukum atau PMH.
"Pasal 10 ayat (1) UU BPK menyatakan bahwa BPK diberi kewenangan untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang disebabkan oleh perbuatan melawan hukum. Artinya, temuan atas proyek Embung Kemiling meski telah mengembalikan kelebihan pembayaran, tetap harus diproses oleh aparat penegak hukum. Indikasi perbuatan melawan hukumnya yang harus ditelisik karena terbukti ada pekerjaan yang melanggar ketentuan," kata Gunawan Handoko, Selasa siang, 18 Agustus 2026.
Ditegaskan, penilaian selama ini bahwa dengan mengembalikan kerugian negara -kelebihan pembayaran- atas temuan BPK maka persoalan dugaan PMH terhapus, adalah salah.
"Yang benar dan sesuai UU Nomor: 15 Tahun 2006, temuan BPK itu justru menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Dan ketika terkait penggunaan uang negara, maka masuk ranah dugaan tindak pidana korupsi," lanjut Gunawan Handoko.
Diketahui, BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung setelah melakukan pengecekan dokumen kontrak, uji petik di lapangan bersama pihak terkait dan penyedia jasa, menemukan fakta jika CV Raden Galuh tidak menjalankan pekerjaan sesuai ketentuan. Akibatnya, Pemprov Lampung dirugikan Rp383.441.627,63.
BPK menuliskan adanya kekurangan volume pada pemasangan batu, beton fc' 20 MPa, tiang pancang cerucuk, dan pembesian. Sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi pada pemasangan U-Ditch dan pemasangan paving block. (kgm-1/inilampung)



