![]() |
| Tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Foto: Ist. |
INILAMPUNGCOM--Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pesisir Barat menangkap seorang pria berinisial S (23) yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Pekon Suka Negara, Kecamatan Ngambur, Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Terduga pelaku diamankan saat berada di sebuah mobil travel setelah polisi memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan polisi yang diterima Polres Pesisir Barat pada 26 April 2026. Korban merupakan seorang anak perempuan berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Meidy Hariyanto mengatakan penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan sebelum menangkap terduga pelaku.
"Perkara ini kami tangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kami juga berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana kekerasan seksual," katanya.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana kekerasan seksual sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian.
"Dugaan tindak pidana kekerasan seksual akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Dalam penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya hasil Visum et Repertum serta pakaian yang berkaitan dengan perkara.
Penyidik juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, melengkapi administrasi penyidikan, serta mengamankan terduga pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus tersebut disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini penyidik Satreskrim Polres Pesisir Barat masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.(eva)

