-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Lampung Janji Kembangin Perkara Tambang Emas Ilegal

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 07 Agustus 2026


Danang Suryo Wibowo


INILAMPUNGCOM --- Dibalik vonis ringan terhadap 13 terdakwa kasus penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, di PN Blambangan Umpu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menebar janji.

Apa janjinya? "Kami akan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap penampung, pembeli hingga pihak yang diduga menjadi pemodalnya," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Lampung, Anton Rudiyanto.

Bahkan, lanjut Aspidum Kejati Lampung sebagaimana dikutip dari rilislampung.id, bila alat bukti cukup, perkara tersebut bisa dikembangkan dengan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Mengenai ringannya tuntutan jaksa terhadap 13 terdakwa -hanya 1 tahun penjara- Aspidum Anton Rudiyanto menjelaskan bahwa para terdakwa tersebut hanya merupakan pekerja tambang ilegal.

"Mereka, 13 terdakwa itu, bukan pemilik, pemodal maupun aktor intelektual. Kita kedepankan rasa keadilan dan humanis ke bawah," ujarnya.

Aspidum Kejati Lampung menegaskan, tuntutan dan penanganan berbeda akan  dilakukan pihaknya bila nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan. 

"Kalau nanti pemodal atau aktor intelektualnya ditemukan, tentu penanganannya berbeda," kata Anton Rudiyanto.

Untuk diketahui, pada hari Rabu, 5 Agustus 2026, PN Blambangan Umpu, Way Kanan, menjatuhkan vonis terhadap 13 terdakwa pelaku penambangan emas ilegal.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, terdakwa Andri, Edi Candra, dan  Supriyadi divonis 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp1.000.000. Ketiganya pun JPU Ariadi menerima putusan tersebut.

Sedangkan untuk terdakwa Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan, majelis hakim memvonis 1 tahun penjara dan denda Rp1 juta. Baik ketujuh terdakwa maupun JPU Muhammad Ilyas Baidowi, menerima putusan tersebut.

Sementara terdakwa Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi divonis 1 tahun 2 bulan penjara ditambah denda Rp1.000.000.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Way Kanan, Ichsan Azwar, terdakwa Marsuki dan Burlian mengajukan banding. Sebelumnya, ketiga terdakwa oleh JPU Deti Rahmawati, dituntut 1 tahun penjara. 

Heboh di Awal, Melempem di Akhir

Seperti diketahui, aparat Polda Lampung pada 8 Maret 2026 menggerebek praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. 

Tambang-tambang ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya.

Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, aktivitas tambang ilegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dengan tujuh tambang yang ditertibkan.

“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026.

Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di tujuh lokasi tambang, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal tersebut bisa sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku. Di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar,17 unit kendaraan roda dua serta 1 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal. Dan hasil pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lain masih berstatus saksi dan sedang pendalaman.

Sayangnya, perkara penambangan ilegal yang awalnya menghebohkan  itu, di akhirnya melempem. Karena belasan pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara.

Bahkan, menurut penelusuran inilampung.com, "bos besar" yang membiayai praktik penambangan ilegal itu hingga saat ini tidak tersentuh. (zal/inilampung)

LIPSUS