-->
Cari Berita

Breaking News

Kejati Didesak Buat Netepin Bupati Pesawaran Nanda Indira Tersangka TPPU

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Kamis, 27 Agustus 2026


INILAMPUNGCOM --- Integritas Dr. Taufan Zakaria, SH, MH, yang menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung sejak 11 Agustus 2026, kini diuji. Ratusan massa dari Lembaga Swadaya Masyarakat Bersatu (LSMB) Lampung, Kamis 27 Agustus 2026, mendesak agar ia segera menetapkan Bupati Pesawaran Nanda Indira Bastian sebagai tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Desakan massa LSMB Lampung itu menggelegar saat menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejati Lampung. Massa menilai, alat bukti dan fakta persidangan perkara korupsi proyek perluasan perpipaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kabupaten Pesawaran tahun 2022 sudah lebih dari cukup untuk menyeret Nanda Indira ke meja hijau.

Dalam aksi tersebut, massa menyoroti penyitaan sejumlah aset mewah oleh Kejati Lampung yang diduga berkaitan erat dengan TPPU. Aset-aset tersebut meliputi rumah mewah di Bandarlampung, dua bidang tanah ber-SHM seluas belasan ribu meter persegi di Way Ratai, kendaraan bermotor, hingga belasan tas bermerek (branded) seperti Louis Vuitton, Hermes, dan Chanel yang ditengarai merupakan milik Nanda Indira.

“Kami dari LSMB meminta, siapa-siapa yang menggelapkan uang hasil korupsi dan menyamarkan sesuai dengan Undang-Undang TPPU Nomor: 8 Tahun 2010, yang mana Kejati Lampung telah menyita beberapa surat dan tas branded itu punya Ibu Nanda Indira selaku Bupati yang baru,” ujar Koordinator LSMB Provinsi Lampung, Rustam Efendi, di sela-sela aksi.

Rustam menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih atau “tajam ke bawah, tumpul ke atas.” 

Pihaknya meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan, KPK, maupun Polri, menuntaskan penanganan aliran dana dan penyamaran aset hasil kejahatan agar masyarakat Pesawaran mendapatkan kepastian hukum.

“Harapan kami, kasus TPPU itu segera disidangkan. Dan apabila Ibu Nanda itu tersangkut TPPU, segera! Jangan diombang-ambing masyarakat Pesawaran. Saya selaku koordinator LSMB Provinsi Lampung meminta supaya ditetapkan sebagai tersangka siapa pun yang terlibat TPPU di kasus SPAM Kabupaten Pesawaran,” tegas Rustam.

Aksi desakan massa ini berakar dari fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan mantan Bupati Pesawaran periode 2016-2025, Dendi Ramadhona, yang juga merupakan suami dari Nanda Indira.

Pada Rabu, 22 Juli 2026, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Tanjungkarang telah menjatuhkan vonis 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta kepada Dendi Ramadhona.

Dendi terbukti secara sah dan meyakinkan menerima gratifikasi serta menyamarkan uang hasil korupsi fee proyek Dinas PUPR Pesawaran sebesar 15 persen dari alokasi proyek SPAM 2022. Hakim juga membebankan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp22,8 miliar.

Dalam amar pertimbangannya, majelis hakim membeberkan modus operandi Dendi yang secara sistematis menyembunyikan kekayaannya dengan meletakkan aset atas nama orang lain (nominee).

Salah satu nama utama yang digunakan untuk menyamarkan aset tanah dan rumah senilai Rp4,22 miliar, dan aset berharga lainnya adalah sang istri, Nanda Indira.

Saat bersaksi di persidangan secara daring pada Selasa,  30 Juni 2026, Nanda Indira mengakui bahwa puluhan tas mewah dan dua bidang tanah belasan ribu meter persegi di Way Ratai atas namanya belum tercatat dalam LHKPN.

Namun, ia berdalih seluruh urusan laporan kekayaan dan transaksi jual beli diatur sepenuhnya oleh Dendi Ramadhona tanpa ia ketahui detailnya.

Atas pengakuan tersebut, Ketua Majelis Hakim Enan Sugiarto menegaskan bahwa undang-undang TPPU membebankan skema pembuktian terbalik. Nanda dan Dendi diwajibkan membuktikan secara legal bahwa seluruh aset mewah yang disita penyidik bukan berasal dari uang hasil korupsi.

Sementara itu, pihak Kejati Lampung menyatakan masih terus menguji dan mematangkan data teknis untuk menyasar keterlibatan pihak-pihak yang namanya disinyalir disalahgunakan dalam skema penyamaran aset (nominee) tersebut.

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, sebelumnya memastikan bahwa penyidik masih merampungkan kajian untuk penanganan unsur TPPU susulan dalam perkara SPAM Pesawaran ini. (kgm-2/inilampung)

LIPSUS