![]() |
| Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Masih ingat kasus penggerebekan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung awal Maret 2026 lalu? Ternyata, kasus yang sempat "menghebohkan" dan dinilai spektakuler karena menghasilkan pendapatan Rp73,7 miliar bagi pelakunya per bulannya itu, hari Rabu lusa, 5 Agustus 2026, tinggal menunggu putusan majelis hakim PN Blambangan Umpu.
Ironisnya, tuntutan yang disampaikan JPU kepada 13 terdakwa hanyalah hukuman 1 tahun penjara.
Ke-13 terdakwa kasus tambang emas ilegal yang telah berjalan selama 1,5 tahun itu terbagi dalam tiga kelompok. Pertama terdiri dari Andri, Edi Candra, dan Supriyadi. Ketiganya oleh JPU Ariadi Hanta Wijaya dituntut 1 tahun penjara.
Kelompok kedua terdiri dari terdakwa Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan. Oleh JPU Muhammad Ilyas Baidowi, ketujuh terdakwa juga dituntut 1 tahun penjara.
Sedangkan kelompok ketiga terdiri atas terdakwa Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi. Oleh JPU Deti Rahmawati, mereka juga dituntut 1 tahun penjara.
Heboh di Awal, Melempem di Akhir
Seperti diketahui, aparat Polda Lampung pada 8 Maret 2026 menggerebek praktik penambangan emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi.
Tambang-tambang ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya.
Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, aktivitas tambang ilegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII tersebut telah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dengan tujuh tambang yang ditertibkan.
“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026, sebagaimana dikutip dari be1lampung.com.
Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di tujuh lokasi tambang, total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal tersebut bisa sekitar Rp73,7 miliar per bulan.
Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku. Di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar,17 unit kendaraan roda dua serta 1 unit kendaraan roda empat.
Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas ilegal. Dan hasil pemeriksaan, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 10 orang lain masih berstatus saksi dan sedang pendalaman.
Sayangnya, perkara penambangan ilegal yang awalnya menghebohkan itu, di akhirnya melempem. Karena belasan pelakunya hanya dituntut 1 tahun penjara.
Bahkan, menurut penelusuran inilampung.com, "bos besar" yang membiayai praktik penambangan ilegal itu hingga saat ini tidak tersentuh. (zal/inilampung)

