![]() |
| Yusnadi Ferianto |
INILAMPUNGCOM --- Para jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung bakal mendapat tugas tambahan. Menagih tunggakan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Benar begitu? Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandarlampung, Yusnadi, Minggu pagi, 16 Agustus 2026, menyatakan demikian.
"Kami juga akan melakukan kerja sama dengan Kejari untuk melakukan pendampingan, pemanggilan dan penagihan pajak dari sektor PBB," kata Yusnadi melalui pesan WhatsApp kepada inilampung.com.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada tahun 2025 kemarin Pemkot Bandarlampung kehilangan potensi pendapatan dari PBB sebanyak Rp39.853.850.797.
Bahkan jika diurai sejak tahun 2001 silam, potensi pendapatan Pemkot Bandarlampung sebanyak Rp406.299.319.279 yang tidak mampu ditangguk hingga 31 Desember 2025 kemarin.
Potensi besar pendapatan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) yang melibatkan 1.898.604 SPPT ini diungkap Walikota Eva Dwiana dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun 2025 sebagaimana dibeberkan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: 44A/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.01/05/2026, tanggal 26 Mei 2026.
Pada bagian lain penjelasannya Yusnadi mengaku bahwa selama ini Bapenda telah melakukan penagihan terhadap wajib pajak.
"Kami juga mengirim surat teguran, yang isinya menginformasikan tunggakan dan untuk melakukan pembayaran," tutur birokrat lowprofile itu.
Namun karena hasilnya tidak maksimal, maka Yusnadi berencana menjalin kerja sama dengan jaksa di Kejari Bandarlampung guna melakukan pendampingan, pemanggilan, dan penagihan PBB kepada wajib pajak.
Kapan jaksa bakal ikut menagih PBB di Bandarlampung? Yusnadi belum mau menyebut waktunya.
Sementara Walikota Eva Dwiana menjelaskan dalam Laporan Keuangan Pemkot Bandarlampung Tahun 2025 bahwa piutang Bapenda dari sektor PBB sejak tahun 2001 hingga 2020 mencapai Rp249.467.161.137, dengan 1.599.902 SPPT.
Sedangkan sejak tahun 2021 hingga 2025, jumlah PBB yang tidak mampu ditagih mencapai Rp156.832.158.142, dengan 298.792 SPPT.
Royalti Pasar Rp5 M Mengendap
Bukan hanya pada tidak dapat diraupnya pendapatan dari PBBsaja yang membebani Pemkot Bandarlampung, tetapi juga tidak masuknya retribusi pengendalian menara telekomunikasi sejak tahun 2013 hingga 2021 lalu sebanyak Rp3.184.000.000.
Masih ada potensi pendapatan miliaran di 2025 kemarin yang tidak masuk ke kas daerah. Yaitu royalti pasar sebesar Rp5.096.216.893.
Menurut Walikota Eva Dwiana, seharusnya pemkot mendapat royalti dari Pasar Bambu Kuning -PT Sanjaya Rezeki Mas- senilai Rp850.000.000, dari Pasar Bambu Kuning -PT Gunung Pesagi- Rp3.600.000.000, dan royalti Pasar Tugu sebesar Rp646.216.890. Namun hingga 31 Desember 2025, pendapatan sebanyak Rp5.096.216 893 itu tidak masuk ke kas daerah. (zal/inilampung)


