-->
Cari Berita

Breaking News

Mantan Gubernur Lampung, Arinal Diduga yang "Ngebagi" Jatah Dana PI 10%

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Selasa, 10 Februari 2026



Arinal Djunaidi saat dilantik sebagai Gubernur Lampung (ft: tribunews)i


INILAMPUNGCOM --- Perlahan tapi pasti, kian terungkap peran mantan Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi, dalam skandal megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% dari WK-OSES ke PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp271 miliar lebih.


Berdasarkan data barang bukti yang menjadi pegangan JPU, Arinal Djunaidi-lah yang membagi jatah atau porsi PI 10% antara yang diterima Provinsi Lampung -PT LJU dan PT LEB- dengan Kabupaten Lampung Timur -Perumdam Way Guruh.

Keterlibatan Arinal Djunaidi sebagai pembagi jatah dana PI tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/599/B.04/HK/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Pembagian Porsi Participan Interest Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Pada Wilayah Kerja South Heast Sumatera Antara Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Timur. 

Adanya bukti Arinal Djunaidi sebagai pembagi jatah dana PI terungkap dalam email dari PT LEB kepada Divisi Hukum SKK Migas. 

Data tersebut tercatat sebagai barang bukti yang disita dari terdakwa M. Hermawan Eriadi, dengan nomor 106. 

Diketahui, dalam surat dakwaannya JPU menyatakan bahwa dividen yang diterima PT LJU sebesar Rp195,97 miliar lebih, PT LEB Rp33,69 miliaran, dan Perumdam Way Guruh Rp18,88 miliar. 

Sementara terkait status  Arinal Djunaidi, Aspidsus Kejati Lampung, Budi Nugraha, mengaku pihaknya masih terus melakukan pendalaman, dimana proses hukum terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ditegaskan oleh Budi, dalam menangani perkara, penyidik  tidak ada perlakuan khusus berdasarkan jabatan atau posisi seseorang.

"Kita tidak bicara jabatan. Kalau memang dia salah, maka akan kami kenakan hukuman," tegas mantan Kajari Pacitan itu, Senin (9/2/2026) siang sebagaimana dikutip dari beritaphoto.id.

Jadi bagaimana  konkretnya nasib Arinal? "Kita lihat dulu bukti persidangan seperti apa. Pendalaman fakta dan pembuktian di persidangan yang menjadi dasar utama dalam menentukan langkah hukum selanjutnya," tutur Aspidsus Budi Nugraha.

Sebelumnya diberitakan, kerap disebutnya nama mantan Gubernur Arinal Djunaidi oleh JPU pada persidangan perdana kasus dugaan megakorupsi pengelolaan dana participating interest (PI) 10% WK-OSES sebesar US$17.286.000 setara Rp271 miliar hari 
Rabu (4/2/2026) lalu, di Pengadilan Tipikor bertempat di PN Tanjungkarang, menjadi perhatian publik.

Mengapa begitu? Karena terkait penyidikan kasus ini, Arinal sempat beberapa kali diperiksa penyidik pidsus Kejati Lampung. Bahkan, penyidik telah melakukan penyitaan aset mantan Gubernur Lampung itu senilai Rp38,5 miliar pada 3 September 2025.

Namun, hingga perkara dugaan tipikor tersebut menggelinding di persidangan, status Arinal Djunaidi hanya sebagai saksi. Uniknya lagi, aset yang telah disita tidak dicatatkan sebagai barang bukti oleh JPU. 

Terkait kerap disebutnya nama Arinal dalam surat dakwaan JPU, bisakah nantinya mantan Sekdaprov Lampung itu menjadi tersangka juga pada kasus PT LEB?

"Dapat. Bahasa hukumnya begitu," kata Dr. H. Wendy Melfa, SH, MH, Koordinator Ruang Demokrasi (RuDem), saat dimintai pandangannya, Sabtu (7/2/2026) malam lalu.
Jadi Arinal dapat menjadi tersangka juga dalam kasus megakorupsi pengelolaan PI 10% di PT LEB? "Dapat menjadi tersangka. Tapi harus dibuktikan dulu secara hukum melalui proses pemeriksaan persidangan di pengadilan," jelas Wendy Melfa.

Pada sidang perdana hari Rabu (4/2/2026) lalu, JPU menyatakan bahwa Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dan perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemilik saham PT LJU dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai dengan Desember 2024 di kantor PT LEB Jln. Way Mesuji No 9, Pahoman, kantor PT LJU di Jln. Jend. Sudirman No 81, Pahoman, dan kantor Pemprov Lampung di Jln. R. Wolter Monginsidi No 69, Bandarlampung, diduga telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana. 

Apa perbuatannya? JPU menguraikan, yaitu secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10% secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang-undangan, dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Menurut JPU, akibat perbuatan itu telah memperkaya M. Hermawan Eriadi -Direktur Utama PT LEB- sebesar Rp4,1 miliar lebih, Budi Kurniawan -Direktur Operasional PT LEB- Rp3,3 miliar lebih, dan Heri Wardoyo -Komisaris PT LEB- Rp2,77 miliar lebih.

Ditambahkan JPU, perbuatan itu juga telah memperkaya suatu korporasi yaitu PT LJU atas pembagian dividen tahun buku 2022 sebesar Rp195,98 miliar lebih, dan Perumdam Way Guruh sebesar Rp18,88 miliar lebih, serta PT LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp33,69 miliar.

JPU pun menguraikan, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut -sesuai hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Lampung melalui surat pengantar nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tertanggal 29 Agustus 2025-, sebanyak Rp268.760.385.500.

Persidangan kasus dugaan tipikor PT LEB ini akan kembali digelar hari Rabu (11/2/2026) siang besok dengan materi penyampaian pledoi dari para terdakwa.  (kgm-1/inilampung)

LIPSUS