![]() |
| Pajak Kendaraan Bermotor (ist/inilampung) |
INILAMPUNGCOM - Tahun 2026 ini Pemprov Lampung memang tidak lagi memprogramkan pemutihan pajak kendaraan. Tapi ada keringanan atas nilai pajak yang harus dibayarkan.
Benar demikian? Inilah kabar baik yang telah diputuskan Gubernur Rahmat Mirzani Djausal bagi warga Provinsi Lampung.
Pada 31 Desember 2025 lalu, Gubernur Mirza telah menandatangani Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 tentang Pemberian Keringanan Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2026.
Apa saja yang ditetapkan Gubernur Mirza dalam keputusan yang ditandatangani di hari terakhir tahun 2025 itu? Berikut rinciannya:
Kesatu : Memberikan keringanan pengenaan pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, opsen pajak kendaraan bermotor dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor, agar beban wajib pajak dapat mendekati beban pembayaran PKB dan BBNKB yang berlaku pada tahun sebelumnya.
Kedua : Keringanan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu diberikan sebesar:
1. Untuk pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor diberikan keringanan sebesar 10% dari besaran yang harus dibayarkan.
2. Untuk bea balik nama kendaraan bermotor baru dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor baru:
a) Kendaraan sepeda motor roda 2 atau lebih, diberikan keringanan sebesar 9% dari besaran yang harus dibayarkan.
b) Kendaraan bermotor roda 4 diberikan keringanan sebesar 24% dari besaran yang harus dibayarkan.
c) Kendaraan bermotor angkutan umum (plat kuning) diberikan keringanan sebesar 54% dari besaran yang harus dibayarkan.
Ketiga : Pemberian keringanan berlaku selama 1 (satu) tahun, mulai tanggal 2 Januari 2026 sampai dengan tanggal 31 Desember 2026 dan dapat dilakukan evaluasi setiap semester.
Menurut penelusuran inilampung.com, sampai awal Februari 2026 -sebulan setelah Keputusan Gubernur Nomor: G/896/VI.03/HK/2025 diberlakukan- baru beberapa UPTD Pendapatan yang telah aktif mensosialisasikan Keputusan Gubernur Lampung tentang keringanan pengenaan pajak kendaraan tersebut kepada warga masyarakat. Yaitu UPTD 1 Bandarlampung dan UPTD Way Kanan. (zal/inilampung)



