![]() |
| Ardito Wijaya |
INILAMPUNGCOM - Penelisikan terhadap kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Ardito Wijaya -Bupati Lampung Tengah non aktif- sebagai tersangka sejak 11 Desember 2025 lalu bersama empat koleganya, masih belum usai.
Satu demi satu pejabat di lingkungan Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) terus dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut penelusuran inilampung.com, terus dipanggilnya pejabat dan pihak terkait lainnya oleh KPK itu tidak lain dari aksi Ardito Wijaya yang terus "bersenandung"; menyanyikan siapa-siapa saja yang ditengarai bisa "diikutsertakan".
Dan hari Rabu (4/2/2026) ini, giliran Sekretaris DPRD Lamteng Yasir Asrowi yang dipanggil KPK.
Jurubicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyidik memanggil Sekwan Lamteng tersebut.
"YA (Yasir Asrowi) dipanggil terkait dugaan tipikor pengadaan barang dan jasa tahun 2025 di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," kata Budi, Rabu (4/2/2026) siang, seraya menambahkan Yasir menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih, kantor KPK di Jakarta.
Sebelum Sekwan Yasir Asrowi, tiga pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan Lamteng juga dipanggil KPK. Yaitu Kabid Kesehatan Masyarakat Sopyan, Kasubbid Perencanaan DBH, dan PPK IBW.
Diketahui, terkait kasus yang melilit Ardito Wijaya ini, penyidik KPK sempat melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap 25 saksi di Mapolresta Bandarlampung, pertengahan Januari lalu. Salah satunya adalah Indria Sudrajat, yang merupakan istri Ardito Wijaya.
Indria Sudrajat diperiksa penyidik KPK pada hari Rabu, 14 Januari 2026, dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lamteng.
Bersamaan dengan Indria, penyidik juga memeriksa beberapa orang lainnya. Yaitu:
1. Umar, staf Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
2. Novi, staf di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
3. Heri Saputra, Kabid di Dinas Bina Marga Pemkab Lamteng.
4. Sayuti, Ketua RT 024 Kelurahan Hadimulyo Timur.
5. Kuspriyanto, tukang kebun.
6. Yuni Shintowati, PNS di Pemkab Lamteng.
Sebagaimana diketahui, pada hari Kamis, 11 Desember 2025, KPK resmi mengumumkan lima orang sebagai tersangka usai terjaring OTT, yakni Ardito Wijaya, Bupati Lamteng periode 2025-2030, Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lamteng dari PKB, Ranu Hari Prasetyo, adik kandung Ardito, Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lamteng sekaligus kerabat dekat Bupati Ardito, dan Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri (EM).
Konstruksi perkaranya, pasca dilantik menjadi Bupati Lamteng, Ardito memerintahkan Riki untuk mengatur pemenang pengadaan barang/jasa (PBJ) di sejumlah SKPD Lamteng melalui mekanisme penunjukan langsung di e-katalog.
Arahannya jelas: rekanan atau penyedia barang dan jasa yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangan Ardito, saat ia mencalonkan diri sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025-2030.
Dalam pelaksanaan pengkondisian tersebut, Ardito meminta Riki untuk berkoordinasi dengan Anton, dan Iswantoro, Sekretaris Bapenda, yang selanjutnya berhubungan dengan para SKPD guna pengaturan pemenang PBJ.
Dengan pengkondisian ini, pada periode Februari-November 2025, Ardito diduga menerima fee senilai Rp5,25 miliar dari sejumlah rekanan atau penyedia barang dan jasa melalui Riki dan Ranu.
Selain itu, pada proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lamteng, Ardito meminta Anton untuk mengkondisikan pemenang pengadaan proyek tersebut. Anton kemudian berkoordinasi dengan pihak-pihak di Dinkes Lamteng guna memenangkan PT EM. Pada akhirnya, PT EM memperoleh tiga paket pengadaan alkes di Dinkes dengan total nilai proyek Rp3,15 miliar.
Atas pengaturan ini, Ardito diduga menerima fee sebesar Rp500 juta dari Lukman melalui perantara Anton. Sehingga, total aliran uang yang diterima Ardito mencapai kurang lebih Rp5,75 miliar.
Uang yang diterima Ardito itu di antaranya diduga digunakan untuk dana operasional Bupati sebesar Rp500 juta, pelunasan pinjaman bank yang digunakan untuk kebutuhan kampanye di tahun 2024 sebesar Rp5,25 miliar. (zal/inilampung)


