-->
Cari Berita

Breaking News

Izin PT Pandu Mulia Kadaluarsa September 2024

Dibaca : 0
 
INILAMPUNG
Jumat, 02 Januari 2026



Teluk Kelumbayan, Tanggamus (googlemaps2025/inilampung)


INILAMPUNGCOM - Terungkap fakta baru terkait PT Pandu Mulia, perusahaan penambangan andesit yang menggerus lahan seluas 185,90 hektar di Pekon Napal, Kelumbayan, Tanggamus. Dari profil perusahaan diketahui bila izin usaha pertambangan (IUP)-nya telah kadaluarsa sejak 18 September 2024.


PT Pandu Mulia memiliki izin nomor: 540/6280/KEP/V.16/2019 dengan kode WIUP: 3118065122014052 yang berlaku dalam periode 18 September 2019 hingga 18 September 2024.


Dengan demikian, seluruh aktivitas PT Pandu Mulia di atas tanggal 18 September 2024 diduga ilegal. Sayangnya, belum didapat konfirmasi dari pihak perusahaan; apakah PT Pandu Mulia telah memiliki izin terbaru atau belum. 


Terlepas dari hal itu, dimata ahli lingkungan Ir. Endro S Yahman, MSi, bila sampai 18 September 2024 PT Pandu Mulia belum mengantongi izin terbaru, maka seluruh kegiatannya sampai saat ini adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.


"Yang mengeluarkan IUP adalah Kementerian ESDM. Jika izinnya kadaluarsa, peraturan pertambangan dengan tegas melarang perusahaan melakukan kegiatan," kata mantan anggota DPR RI Dapil Lampung I ini, Kamis (1/1/2026) malam.


Menurutnya, Pemprov Lampung harus menjelaskan kepada publik mengenai status perizinan PT Pandu Mulia, apakah sedang dalam proses perpanjangan atau belum. 


"Kalau belum, perusahaan tidak boleh melanjutkan kegiatannya. Sekaligus Pemprov Lampung harus memanggil PT Pandu Mulia mengenai aktivitasnya setelah masa berlaku IUP-nya habis," lanjut Endro S Yahman.


Dikatakan, jika masa berlaku IUP PT Pandu Mulia sampai 18 September 2024 dan baru menghentikan aktivitas di Desember 2025, berarti selama 15 bulan perusahaan itu berkegiatan diduga tanpa izin.


"Sebaiknya APH segera melakukan penyelidikan terhadap persoalan ini, karena diduga ada praktik penambangan andesit secara ilegal. Jika terbukti beroperasi tanpa izin, jelas merupakan pelanggaran hukum dan bisa diketahui berapa kerugian negara dari kegiatan itu," tuturnya lagi. 


Mengenai adanya rekomendasi kelayakan lingkungan hidup dari DLH Provinsi Lampung tanggal 5 Juni 2023 dan surat keputusan kelayakan lingkungan hidup dari Dinas Penanaman Modal & PTSP Provinsi Lampung tanggal 14 Juni 2023 kepada PT Pandu Mulia, Endro S Yahman menjelaskan bahwa kajian lingkungan dibuat bukan untuk kelengkapan administratif, juga bukan untuk mempersulit izin usaha, namun untuk menjamin kontinuitas usaha, meminimalkan dampak negatif, dan memaksimalkan dampak positif atas kegiatan usaha bersangkutan. 


"Karena itu kajian lingkungan menjadi penting untuk pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat di sekitar proyek," ucap dosen pada beberapa PTS di Jakarta ini.


Ditambahkan, kajian lingkungan tersebut adalah dokumen terbuka untuk publik serta bisa diakses. Dan bagi masyarakat sekitar lokasi proyek dapat mengetahui akan adanya kehadiran proyek tersebut beserta dampak positif dan negatif yang akan timbul, serta bersiap bagaimana agar kehadiran proyek penambangan andesit itu bermanfaat bagi penduduk di sekitarnya. 


Mengenai kegiatan PT Pandu Mulia bukan hanya memproduksi batu andesit 5 juta ton pertahun tetapi juga membangun dan mengoperasikan tiga terminal khusus -di Pekon Napal, Penyandingan dan Paku-, Endro S Yahman menjelaskan, memang kegiatan penambangan batu andesit itu terintegrasi dengan fasilitas “jetty” atau pelabuhan khusus.


"Dan tentunya kajian lingkungan yang dikeluarkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lampung sudah mengkaji juga potensi dampak pembangunan jetty, pengoperasiannya, termasuk transportasi lautnya," urainya.


Menurutnya, kegiatan tersebut sudah punya dokumen AMDAL, tentunya yang sekarang sudah beroperasi, dimana dokumen itu telah melaksanakan dokumen RKL (rencana pengelolaan lingkungan) dan RPL (rencana pemantauan lingkungan). 


"Sebaiknya dibuka saja dokumen-dokumen itu. Sudahkah dijalankan oleh PT Pandu Mulia atau belum, dan khusus pemantauan lingkungan sudah dilaporkan atau belum," ujar Endro.


Terkait keluhan nelayan terjadi penurunan hasil tangkapan ikan pasca operasinya PT Pandu Mulia, Endro menilai hal itu perlu dipelajari dari hasil kajian dan RKL-nya seperti apa.


Maksudnya? "Apakah benar dokumen tersebut mengkaji terkait potensi perikanan di perairan di sekitar jetty, adakah disana “fishibg ground” atau daerah tangkapan ikan nelayan, hal ini untuk dikorelasikan dengan keresahan nelayan," jelasnya.


Terkait mengemukanya silang sengkarut atas usaha penambangan PT Pandu Mulia beberapa waktu belakangan ini, Endro A Yahman menyarankan agar humas perusahaan menjelaskan kepada masyarakat dan media, kondisi yang sebenarnya.


Endro S Yahman menilai, persoalan yang mengemuka dari PT Pandu Mulia justru agak membingungkan dari perspektif lingkungan.


Mengapa? "Kegiatan penambangan batu andesit seharusnya persoalan yang serius adalah di darat, di area penambangan yang cukup luas dan memotong bukit. Dampak besar dan penting biasanya justru didarat. Tapi yang mencuat malah menurunnya hasil tangkapan nelayan," kata Endro S Yahman yang berencana membawa tim ahli lingkungannya turun ke Pekon Napal, Kelumbayan, Tanggamus, lokasi kegiatan penambangan andesit PT Pandu Mulia. (zal/inilampung)

LIPSUS