-->
Cari Berita

Breaking News

Menjemput Mandat Pasal 33 di Pusaran Tata Kelola Timah

Dibaca : 0
 
Rabu, 31 Desember 2025

Andi Firmansyah 

KONSTITUSI kita melalui Pasal 33 UUD 1945 memberikan mandat yang jelas yakni kekayaan alam adalah milik bersama yang dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, idealisme ini sedang diuji dalam tata kelola timah nasional.


Realitas di lapangan menunjukkan ketimpangan yang mengkhawatirkan. Potensi ekonomi yang seharusnya menjadi motor kesejahteraan justru mengalami kebocoran masif. Bayangkan, sekitar 80 persen dari total produksi timah kita diduga mengalir melalui pertambangan tanpa izin dan jalur penyelundupan. Angka ini bukan sekadar statistik, melainkan potret kedaulatan kita yang sedang tergerus oleh praktik ilegal.


Kondisi ini menyisakan porsi yang sangat kecil, hanya sekitar 20 persen, yang dikelola secara resmi dan transparan oleh negara melalui PT Timah Tbk. Ketimpangan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan sebuah indikasi adanya kebocoran aset bangsa dalam skala yang masif.


Data yang diungkap oleh Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin, membuka mata kita semua tentang betapa besarnya potensi ekonomi yang menguap begitu saja. Berdasarkan kalkulasi cadangan dan harga pasar, sektor timah seharusnya mampu menyumbang pendapatan negara di kisaran Rp20 hingga Rp25 triliun per tahun. Namun, angka yang benar-benar sampai ke kas negara saat ini hanya berkisar di angka Rp1,3 triliun. Selisih yang sangat mencolok ini menjadi sinyal kuat bahwa sebagian besar nilai ekonomi timah kita justru mengalir deras ke luar sistem resmi, membuat dinding kedaulatan ekonomi kita terasa rapuh di hadapan kebocoran sumber daya alam.


Realitas ini semakin ironis jika kita menilik peta perdagangan di kawasan regional. Muncul sebuah anomali di mana negara tetangga yang secara geologis tidak memiliki cadangan timah signifikan, justru muncul sebagai salah satu eksportir terbesar di dunia. Data dari Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) memperkuat dugaan adanya aliran timah ilegal dari Indonesia yang mencapai 12 ribu ton setiap bulannya. Praktik ini tumbuh subur karena dukungan modus operandi yang semakin rapi, mulai dari manipulasi dokumen hingga penggunaan perusahaan cangkang untuk menyamarkan asal-usul barang agar terlihat legal di pasar internasional.


Dampak dari karut-marut ini tidak hanya berhenti pada hilangnya angka di atas kertas, tetapi juga meninggalkan luka fisik yang mendalam pada bentang alam kita. Kerugian ekologis akibat pertambangan liar di Bangka Belitung ditaksir menembus Rp300 triliun—sebuah angka yang merepresentasikan kehancuran hutan dan ekosistem yang tak lagi produktif. 

Nilai kerusakan ini jauh melampaui pendapatan kecil yang diterima negara saat ini, sekaligus menjadi beban berat yang diwariskan kepada generasi mendatang ketika lingkungan mereka tak lagi mampu menopang kehidupan.


Menghadapi kompleksitas masalah yang sedemikian sistemis, upaya perbaikan tidak bisa lagi dilakukan dengan langkah-langkah parsial. Penegakan kedaulatan sumber daya alam membutuhkan kehadiran negara yang utuh serta sinergi kuat antara aparat penegak hukum, kementerian teknis, hingga pemerintah daerah. 


Fokus utamanya bukan sekadar mengejar pelaku di lapangan, melainkan menutup rapat celah-celah sistemik yang selama ini terbuka. Hanya dengan cara itulah, kekayaan alam ini benar-benar kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi dan menjadikan timah sebagai berkah, bukan lagi cerita tentang kehilangan. (**)

Andi Firmansyah , Pemerhati Sosial Kemasyarakatan, Alumni Universitas Muhammadiyah Lampung.

LIPSUS